Pengertian Hukum Pidana
Pengertian Hukum Pidana – Hukum Pidana adalah/ Hukum Pidana yaitu/ Hukum Pidana merupakan/ yang dimaksud Hukum Pidana/ arti Hukum Pidana/ definisi Hukum Pidana.
Pengertian Hukum pidana adalah hukum yang mengatur pelanggaran terhadap undang-undang, pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum dan barang siapa yang melakukan perbuatan yang dilarang dalam hukum pidana akan diancam dengan sanksi pidana tertentu. Perbuatan-perbuatan yang dialarang dalam hukum pidana yaitu: Pembunuhan, perampokan, pencurian, penipuan, korupsi, penganiayaan dan pemerkosaan.
Hukum pidana merupakan hukum yang menjaga stabilitas Negara bahkan merupakan lembaga moral yang mempunyai peran merehabilitasi para pelaku pidana.
1. Untuk membuat setiap orang menjadi takut jika melakukan perbuatan yang tidak baik.
Baca Juga
Sebenarnya tujuan hukum pidana itu mengandung makna mencegah terjadinya gejala-gejala sosial yang tidak sehat di samping pengobatan untuk orang yang sudah terlanjur berbuat tidak baik.
Itulah sedikti penjelasan Pengertian Hukum Pidana semoga dapat bermanfaat.
Sumber https://www.temukanpengertian.com/
Belum ada Komentar untuk "Pengertian Hukum Pidana"
Posting Komentar