Pengertian Hukum Publik
Pengertian Hukum Publik – Hukum Publik adalah/ Hukum Publik yaitu/ Hukum Publik merupakan/ yang dimaksud Hukum Publik/ arti Hukum Publik/ definisi Hukum Publik.
Pengertian Hukum Publik adalah peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antara warga Negara dengan Negara yang menyangkut kepentingan umum. Hukum publik merupakan hukum yang mengatur public/ masyarakat. Hukum publik juga bisa disebut dengan Hukum Negara. Berikut ini adalah cirri-cri hukum public:
1. Negara bertindak untuk tujuan kepentingan umum.
3. Terkait hubungan antara kepentingan negara atau masyarakat dengan individu.
Baca Juga
Berikut ini adalah Yang termasuk hukum publik:
- Hukum Tata Negara.
- Hukum Administrasi Negara.
- Hukum Pidana.
- Hukum Internasional Publik.
Itulah Penjelasan tentang Pengertian Hukum Publik semoga dapat bermanfaat.
Sumber https://www.temukanpengertian.com/
Belum ada Komentar untuk "Pengertian Hukum Publik"
Posting Komentar