Pengertian Hukum Tidak Tertulis
Pengertian Hukum Tidak Tertulis – Hukum tidak tertulis adalah/ Hukum tidak tertulis yaitu/ Hukum tidak tertulis merupakan/ yang dimaksud Hukum tidak tertulis/ arti Hukum tidak tertulis/ definisi Hukum tidak tertulis.
Hukum tidak tertulis adalah Hukum yang hidup dan tumbuh dalam kehidupan masyarakat/ adat atau dalam praktik ketatanegaraan/ konverasi.
Hukum tidak tertulis merupakan kebalikan dari Hukum Tertulis. Hukum tidak tertulis yaitu hukum yang tidak dituangkan/ dicantumkan dalam peraturan Perundang-undangan. Hukum tidak tertulis merupakan hukum yang hidup/ berjalan dan tumbuh dalam kehidupan masyarakat/ adat atau dalam praktik ketatanegaraan/ konversi.
Contoh Hukum Tidak Tertulis: Hukum adat yang tidak ditulis/ tidak dicantumkan dalam perundang-undangan namun peraturannya sudah tertanam dan dipatuhi oleh daerah tertentu/ adat tertentu sehingga menjadi sebuah pedoman dalan tata pelaksanaan kehidupan bermasyarakat.
Hukum tidak tertulis merupakan hukum yang dianggap tidak bisa konsisten, dikarenakan hukum tidak tertulis peraturannya dapat berubah sewaktu-waktu sesuai keadaan dan kepentingan yang menghendakinya.
Itulah penjelasan yang dapat saya sampaikan mengenai Pengertian Hukum Tidak Tertulis semoga dapat bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "Pengertian Hukum Tidak Tertulis"
Posting Komentar