Pengertian Pengakuan de jure
Pengertian Pengakuan de jure – Pengakuan de jure adalah/ Pengakuan de jure yaitu/ Pengakuan de jure merupakan/ yang dimaksud Pengakuan de jure/ arti Pengakuan de jure/ definisi Pengakuan de jure.
Pengakuan de jure yaitu pengakuan berdasarkan pernyataan resmi menurut hukum internasional. Pengakuan de jure dibagi menjadi 2 macam yaitu:
1. Pengakuan de jure bersifat tetap, yaitu pengakuan dari Negara lain yang berlaku untuk selamanya karena kenyataan yang menunjukkan adanya pemerintahan yang stabil.
2. Pengakuan de jure bersifat penuh, yaitu terjadinya hubungan antarnegara yang mengakui dan diakui dalam hubungan dagang, ekonomi, dan diplomatik. Negara yang mengakui berhak memiliki konsulat atau membuka kedaulatan di Negara yang diakui.
Itulah Penjelasan tentang Pengertian Pengakuan de jure semoga dapat bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "Pengertian Pengakuan de jure"
Posting Komentar