ALOKASI JAM KERJA BIMBINGAN DAN KONSELING
Assalamualaikum wr.wb
Salam maju bersamaPelayanan Bimbingan dan Konseling haruslah dipersiapkan secara matang. Dalam membuat program kerja pelayanan Bimbingan dan Konseling ini, Anda sebagai Guru BK/ Konselor harus mempersiapkan dari alokasi waktu dalam setiap jam kerja. permendikbud yang terbaru tahun 2014 tentang jam pelayanan kerja BK. Setiap tahapan jenjang sekolah ada alokasi waktu agar jam kerja kita jelas dan tidak berlebihan/ kekurangan jam. Seperti yang dijelaskan pada tabel di bawah ini :
Program | SD/MI | SMP/MTs | SMA/MA/SMK |
Layanan Dasar | 45 - 55% | 35 - 45% | 25 - 35% |
Layanan Responsif | 20 - 30% | 25 - 35% | 15 - 25% |
Layanan Peminatan & Perencanaan Individual | 5 - 10% | 15 - 25% | 25 - 35% |
Dukungan Sistem | 10 - 15% | 10 - 15% | 10 - 15% |
Adapun contoh alokasi waktu jam kerja di SMP/MTs, seperti di bawah ini :
Program | Pembagian Waktu Layanan (24-40 Jam Kerja) |
Layanan Dasar | 35% x (24 - 40 Jam Kerja = 8 - 14 Jam Kerja) |
Layanan Responsif | 25% x (24 - 40 Jam Kerja = 6 - 10 Jam Kerja) |
Layanan Peminatan & Perencanaan Individual | 30% x (24 - 40 Jam Kerja = 7 - 12 Jam Kerja) |
Dukungan Sistem | 10% x (24 - 40 Jam Kerja = 3 - 4 Jam Kerja) |
Demikian penjelasan tentang berapa % beban kerja layanan Bimbingan dan Konseling sesuai dengan jenjang pendidikan. Untuk lebih jelasnya silahkan unduh Permendikbud 2014
Wassalamualaikum wr.wb
Belum ada Komentar untuk "ALOKASI JAM KERJA BIMBINGAN DAN KONSELING"
Posting Komentar