CARA PENGAJUAN HASIL PERSETUJUAN PKG
Assalamualaiakum wr.wb
Salam maju bersama
Cara Pengajuan Hasil Persetujuan PKG - Semua tahapan dalam melakukan penilaian kinerja guru dan upload hasil penilaian kinerja guru (PKG) sudah dilalui semua. Akhirnya bapak dan ibu ke tahap akhir, yaitu pengajuan hasil PKG ke dinas terkait.
Berikut cara pencetakan pengajuan hasil PKG :
Sumber https://www.maribelajarbk.web.id/
Salam maju bersama
Cara Pengajuan Hasil Persetujuan PKG - Semua tahapan dalam melakukan penilaian kinerja guru dan upload hasil penilaian kinerja guru (PKG) sudah dilalui semua. Akhirnya bapak dan ibu ke tahap akhir, yaitu pengajuan hasil PKG ke dinas terkait.
Berikut cara pencetakan pengajuan hasil PKG :
- Login sebagai PTK, Akun Login PTK memiliki peran sebagai Kepsek (Jabatan Tambahan) di Sekolah Induk atau Non Induk.
- Masukkan UserID dan Password login Anda.
- Pilih PADAMU PTK.
- Pada dasbor PTK, pilih menu PKG. Selanjutnya, Pilih PTK sesuai fungsi dan tugas tambahan yang akan di Ajukan ke Dinas. Klik tombol Ajukan ke Dinas untuk mencetak surat ajuan.
- Periksa kembali hasil unggah Scan Hasil PKG dengan klik tombol Lihat file pada masing-masing bagian, jika sudah sesuai Cetak Surat Ajuan, Klik tombol Cetak Surat Ajuan untuk mulai mencetak.
- Serahkan / kirimkan hasil cetak SURAT PENGAJUAN HASIL PENILAIAN KINERJA GURU tersebut ke Dinas Pendidikan yang tertera di surat, bersama Lampiran S22a/b/d yang telah Anda unggah.
- Tunggu Persetujuan PKG dari Admin Dinas, PTK bersangkutan akan memperoleh Surat Persetujuan Penilaian Kinerja Guru (S23).
Demikian artikel saya tentang Cara Pengajuan Hasil Persetujuan PKG , semoga artikel tersebut dapat bermanfaat bagi kelancaran proses PKG bapak dan ibu guru.
Sumber : bantuan siap online
Wassalamualaikum wr.wb
Belum ada Komentar untuk "CARA PENGAJUAN HASIL PERSETUJUAN PKG"
Posting Komentar