PENGGUNAAN DANA BOS 2015 YANG DILARANG

Assalamualaikum wr.wb
Salam maju bersama

Penggunaan Dana BOS 2015 Yang Dilarang - Dana BOS 2015 mempunyai beberapa perturan yang harus ditaati agar bantuan dana BOS 2015 dapat maksimal digunakan untuk kepentingan siswa-siswi kita (sebagai penunjang belajar). Adapun beberapa larangan yang tidak diperbolehkan menggunakan dana dari BOS 2015 adalah pembelian barang/jasa dan lain-lain. Adapun rincian larangan menggunakan dana BOS untuk hal-hal sebagai berikut:
  1. Disimpan dengan maksud dibungakan;
  2. Dipinjamkan kepada pihak lain;
  3. Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software
    sejenis;
     mempunyai beberapa perturan yang harus ditaati agar bantuan dana BOS  PENGGUNAAN DANA BOS 2015 YANG DILARANG
  4. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, tur studi (karya wisata) dan sejenisnya;
  5. Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD Kecamatan / Kabupaten /Kota / Provinsi / Pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk menanggung biaya peserta didik/guru yang ikut serta dalam kegiatan tersebut;
  6. Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
  7. Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah), kecuali bagi peserta didik miskin;
  8. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
  9. Membangun gedung/ruangan baru;
  10. Membeli Lembar Kerja Peserta didik (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
  11. Menanamkan saham;
  12. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar;
  13. Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasi sekolah, misalnya membiayai iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan;
  14. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/ pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar SKPD Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Demikian informasi yang saya share untuk postingan kali ini Penggunaan Dana BOS 2015 Yang Dilarang. Hal di atas bukan bermaksut untuk membatasi, namun maksudnya adalah untuk benar-benar memanfaatkan untuk keutamaan siswa-siswi kita.

Sumber : Teknis Bos 2015
Wassalamualaikum wr.wb

Sumber https://www.maribelajarbk.web.id/

Belum ada Komentar untuk "PENGGUNAAN DANA BOS 2015 YANG DILARANG"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel