PPPK (PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA) UNTUK 2015

Assalamualaikum wr.wb
Salam maju bersama

PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) Untuk 2015 - Beberapa wacana program pemerintah untuk menyambut era globalisasi pada tahun 2015 ini yang dari har ke hari semakin tinggi tuntutannya dalam kawasan Asia yang persaingannya sangat ketat. Dalam hal ini pemerintah selain menyiapkan PNS yang berkualitas juga memberikan peluang dengan program kerja kontrak dengan pemerintah, sebagai berikut penjelasannya. 

Menghadapi Masyarakat Ekonomi Asia yang tahun 2015 ini akan terjadi persaingan yang kuat di kawasan Asia, sehingga diharapkan kehadiran tenaga professional di dalam birokrasi. Untuk mengantisipasi itu, maka Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) membuka keran bagi masuknya pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, ASN saat ini didominasi oleh pegawai lulusan SLTA. Kalau kondisi itu dipertahankan terus, sulit dibayangkan bagaimana Indonesia menghadapi persaingan global. Dengan kondisi sekarang sangat membutuhkan tenaga – tenaga professional, yang belum ada dalam birokrasi.
Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja PPPK (PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA) UNTUK 2015


Dikatakan, PPPK direkrut untuk menghadapi masalah ini, karena cara rekrutmennya tidak harus meniti karier dari bawah. “Dia bisa saja langsung menduduki posisi yang dibutuhkan. Dan soal umur tidak dipermasalahkan walaupun sudah lewat dari 35 tahun,” ujar Setiawan kepada wartawan di sela-sela acara konsultasi public Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di Badan Diklat Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Kamis, (22/01).

Namun ditegaskan, mengingat yang dibutuhkan adalah tenaga professional, maka PPPK bukan untuk menampung tenaga honorer kategori 2 (K2). Meskipun demikian, hal itu tidak menutup kemungkinan kalau memang ada K2 yang memiliki kemampuan dan professional, bisa saja diakomodir dalam PPPK.

Ketika ditanya wartawan perbedaan antara PPPK dengan PNS, Setiawan mengatakan bahwa perbedaannya hanya pada pensiun. Kalau PNS mendapatkan pensiun tapi PPPK tidak. “Hak dan kewajiban lainnya sama, seperti mendapatkan penghasilan yang layak, ada tunjangan kesehatan, dan lain-lain,” imbuhnya.

Sumber : Kementrian PAN-RB
Wassalamualaikum wr.wb

Sumber https://www.maribelajarbk.web.id/

Belum ada Komentar untuk "PPPK (PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA) UNTUK 2015"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel