PERMENDIKBUD NO 5 TAHUN 2015 TENTANG KRITERIA KELULUSAN UN

Assalamualaikum wr.wb
Salam maju bersama

Permendikbud Tentang Kriteria Kelulusan Siswa Dalam Ujian Nasional - Menyikapi dari perubahan bahwa Ujian Nasional bukanlah sebagai penentu mutlak dalam kelulusan tahun 2015 kedepan nanti, maka sekarang terbitlah suatu Permendikbud yang memayungi peraturan baru itu. 

Ada beberapa poin baru yang dimuat dalam kriteria tahun ini, untuk itu saja berikan sedikit gambaran isi dari Permendikbud Kriteria Kelulusan Terbaru. Silahkan dibaca di bawah ini :
Permendikbud Tentang Kriteria Kelulusan Siswa Dalam Ujian Nasional PERMENDIKBUD NO 5 TAHUN 2015 TENTANG KRITERIA KELULUSAN UN

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2015

TENTANG
KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK, PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL, DAN PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN PADA SMP/MTs ATAU YANG SEDERAJAT DAN SMA/MA/SMK ATAU YANG SEDERAJAT.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Satuan pendidikan adalah satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah/Sekolah Menengah Agama Katolik/Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMA/MA/SMAK/SMTK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), kelompok belajar pada Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dan Pondok Pesantren.
  2. Pendidikan Kesetaraan adalah program pendidikan nonformal yang mencakup Program Paket B, dan Program Paket C.
  3. Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
  4. Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan selanjutnya disebut Ujian S/M/PK adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh sekolah/madrasah/penyelenggara program pendidikan kesetaraan untuk semua mata pelajaran.
  5. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu.

Untuk lebih jelasnya silahkan Bapak dan Ibu Unduh / Download Permendikbud No.5 Tahun 2015 Tentang Kriteria Kelulusan UN terbaru. Untuk POS Ujian Nasional 2014/2015 bisa Unduh disini. Semoga apa yang saya bagikan kali ini sangat bermanfaat untuk kemajuan pendidikan di Indonesia.

Wassalamualaikum wr.wb

Sumber https://www.maribelajarbk.web.id/

Belum ada Komentar untuk "PERMENDIKBUD NO 5 TAHUN 2015 TENTANG KRITERIA KELULUSAN UN"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel