Pengertian Perwakilan konsuler
Pengertian Perwakilan konsuler – Perwakilan konsuler adalah/ Perwakilan konsuler yaitu/ Perwakilan konsuler merupakan/ yang dimaksud Perwakilan konsuler/ arti Perwakilan konsuler/ definisi Perwakilan konsuler.
Perwakilan konsuler merupakan lembaga perwakilan resmi suatu negara di luar negeri yang bertugas dalam membina hubungan nonpolitik dengan negara lain. Terdapat dua jenis konsuler, yaitu konsuler yang bersifat tetap dan konsuler kehormatan. Perwakilan konsuler bekerja pada kantor-kantor konsulat berikut.
a. Kantor konsulat jendral.
b. Kantor konsulat.
c. Kantor wakil konsulat.
d. Kantor perwakilan konsuler.
Tugas perwakilan konsuler dilaksanakan oleh korps konsuler dengan jenjang kepangkatan sebagai berikut.
a. Konsul Jendral
Konsul jendral merupakan perwakilan konsuler yang memiliki kepangkatan tertinggi. Konsul jendral mengepalai kantor konsulat jendral dan membawahi beberapa konsul yang ditempatkan di ibu kota negara tempat ia bertugas.
b. Konsul mengepalai kantor konsulat yang membawahi satu daerah kekonsulan. Adakalanya konsul diperbantukan kepada konsul jendral.
c. Konsul Muda
Konsul muda mengepalai kantor wakil konsulat yang ada di dalam satu daerah kekonsulan. Kadang konsul muda diperbantukan kepada konsul jendral atau konsul.
d. Agen Konsul
Agen konsul bertugas untuk menguras hal tertentu yang berhubungan dengan daerah konsulan dan ditempatkan di kota-kota yang termasuk kekonsulan. Agen konsul diangkat oleh konsul jendral atau konsul.
Itulah penjelasan yang bisa saya berikan tentang Pengertian Perwakilan konsuler, semoga penjelasan tersebut dapat memberikan manfaat buat kita.
Belum ada Komentar untuk "Pengertian Perwakilan konsuler"
Posting Komentar