Pengertian Prinsip hukum umum
Pengertian Prinsip hukum umum – Prinsip hukum umum adalah/ Prinsip hukum umum yaitu/ Prinsip hukum umum merupakan/ yang dimaksud Prinsip hukum umum/ arti Prinsip hukum umum/ definisi Prinsip hukum umum.
Prinsip hukum umum adalah prinsip-prinsip hukum yang mendasari sistem hukum modern. Prinsip hukum umum juga menjadi salah satu sumber hukum utama/ primer yang berlaku dalam hukum internasional. Prinsip hukum umum juga menjalankan fungsi yang oleh Sri Setianingsih disebutkan adanya 3 (tiga) fungsi berikut.
1. Sebagai pelengkap dari hukum kebiasaan dan perjanjian internasional.
2. Sebagai penafsiran bagi perjanjian internasional dan hukum kebiasaan.
3. Sebagai pembatasan bagi perjanjian internasional dan hukum kebiasaan.
Demikian penjelasan tentang Pengertian Prinsip hukum umum, semoga bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "Pengertian Prinsip hukum umum"
Posting Komentar