JUKNIS KENAIKAN GAJI PNS 2015
Assalamualaikum wr.wb
Salam maju bersama
Download Juknis Kenaikan Gaji Pokok PNS 2015 - Kenaikan gaji PNS 2015 sekarang tinggal menunggu waktu saja. Terkait dengan sudah beredarnya salinan dari PP 30 tahun 2015 perihal kenaikan gaji pokok PNS sebesar 6%. Inilah berita yang sangat ditunggu-tunggu oleh para abdi negara terkait dengan gaji pokok yang masih di bawah UMR seorang karyawan pabrik.
Harapan kenaikan gaji ini dapat sedikit melegakkan beban keungan keluarga yang semakin hari semakin besar. Namun bapak dan ibu guru harus sabar untuk memperoleh kenaikan gaji ini para PNS harus menunggu juknis terkait penerapan PP 30 tahun 2015 ini. Dalam situs ini saya akan segera memberika juknis kenaikan gaji pokok PNS 2015.
Sebelum bapak dan ibu PNS mendownload juknis kenaikan gaji sebesar 6% pada tahun ini, saya akan mengajak berhitung dulu 6% naik gaji PNS. Jika diasumsikan dicairkan pada Mei atau Juni nanti, maka rapel kenaikan gaji sebesar 6 persen akan dikalikan enam bulan, ditambah gaji bonus. Misalnya PNS dengan gaji pokok Rp. 2.465.900, kenaikan berkalanya Rp. 2.613.854 dengan kenaikan 6 persen.
Dengan selisih gaji sebelum dan sesudah kenaikan sekira Rp. 147.954, maka jika dirapel selama enam bulan akan diterima sebesar Rp. 887.724. Ini belum termasuk dengan tunjangan anak, dan lain sebagainya.
Silahkan baca juga :
Demikian informasi yang bisa saya bagikan untuk kali ini tentang Juknis Kenaikan Gaji PNS 2015. Semoga informasi ini dapat bermanfaat untuk bapak dan ibu, silahkan share jika artikel saya ini memang bermanfaat.
Wassalamualaikum wr.wb
Sumber https://www.maribelajarbk.web.id/
Belum ada Komentar untuk "JUKNIS KENAIKAN GAJI PNS 2015"
Posting Komentar