Pengertian Kekuasaan Eksekutif
Pengertian Kekuasaan Eksekutif – Kekuasaan Eksekutif adalah/ Kekuasaan Eksekutif yaitu/ Kekuasaan Eksekutif merupakan/ yang dimaksud Kekuasaan Eksekutif/ arti Kekuasaan Eksekutif/ definisi Kekuasaan Eksekutif.
Kekuasaan Eksekutif yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan menyelenggarakan pemerintah negara. Kekuasaan ini dipegang oleh presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-undang Dasar 1945.
Demikian penjelasan yang dapat kami berikan tentang Pengertian Kekuasaan Eksekutif, semoga penjelasan tersebut dapat bermanfaat bagi kita.
Belum ada Komentar untuk "Pengertian Kekuasaan Eksekutif"
Posting Komentar