Pengertian Pembagian kekuasaan secara horizontal

Pengertian Pembagian kekuasaan secara horizontalPembagian kekuasaan secara horizontal adalah/ Pembagian kekuasaan secara horizontal yaitu/ Pembagian kekuasaan secara horizontal merupakan/ yang dimaksud Pembagian kekuasaan secara horizontal/ arti Pembagian kekuasaan secara horizontal/ definisi Pembagian kekuasaan secara horizontal.
Pengertian Pembagian kekuasaan secara horizontal Pengertian Pembagian kekuasaan secara horizontal

Pembagian kekuasaan secara horizontal adalah pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu (legislatif, eksekutif, dan yudikatif). Pembagian kekuasaan pada tingkat pemerintahan pusat megalami pergeseran setelah  terjadinya perubahan UUD 1945. Pergeseran yang dimaksud adalah pergeseran klasifikasi kekuasaan negara yang umumnya terdiri atas tiga jenis kekuasaan (legislatif, eksekutif, dan yudikatif) menjadi enam kekuasaan negara, sebagai berikut.
- Kekuasaan konstitutif,
- Kekuasaan eksekutif,
- Kekuasaan legislatif,
- Kekuasaan yudikatif,
- Kekuasaan eksaminatif/ inspektif,
- Kekuasaan moneter.
Sekian penjelasan yang dapat kami bagikan tentang Pengertian kekuasaan secara horizontal, semoga bisa dipahami.

Sumber https://www.temukanpengertian.com/

Belum ada Komentar untuk "Pengertian Pembagian kekuasaan secara horizontal"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel