Pengertian Harta Tetap
Pengertian harta tetap – Harta atau aktiva merupakan segala kekayaan baik berupa harta benda ataupun hak seperti hak sewa, hak guna bangunana dan hak tagih yang dimiliki perusahaan. Harta itu ada yang namanya harta lancar (aktiva lancar) dan harta tetap atau (aktiva tetap). Untuk harta lancar sebelunya telah kami bahas dalam artikel yang berjudul: Pengertian Harta Lancar. Sedangkan apa yang dimaksud harta tetap akan kami bahas di sini. Seperti apakah yang dimaksud harta tetap itu? Sudah tahukah kamu apa itu harta tetap? Jika kamu belum tahu definisi harta tetap, maka kamu bisa menyimak penjelasan yang kami tuliskan di sini yaitu tentang apa yang dimaksud dengan harta tetap. Selain menjelaskan arti dari harta tetap di sini juga kami jelaskan tentang contoh harta tetap.
Pengertian Harta Tetap
Harta Tetap disebut dengan fixed assets. Harta tetap yaitu setiap harta perusahaan yang dapat digunakan lebih dari satu tahun dan uang tunai yang dikeluarkan untuk pengadaannya akan kembali menjadi uang tunai melalui penyusutan (depresiasi). Nilai harta tetap pada neraca menunjukkan harga beli dan penyusutannya, kecuali untuk tanah yang tidak mengalami penyusutan.Atau pengertian harta atau aktiva teetap adalah kekayaan yang dimiliki suatu perusahaan yang penggunaannya (disebut umur ekonomis) lebih dari satu tahun dan dipergunakan untuk menjalankan operasi perusahaan supaya perusahaan bisa mencapai apa yang menjadi tujuannya. Aktiva tetap yang dimiliki oleh perusahaan tidak untuk dijual kembali secara langsung ataupun dijual dalam kegiatan normal perusahaan. Tetapi penjualan yang dilakukan yaitu dalam jangka waktu panjang supaya perusahaan mendapat laba yang besar dari penjualan tersebut. Sifat harta tetap yaitu permanen dan bisa diukur secara jelas. Aktiva tetap ini ada yang mempunyai wujud fisik (didapat dalam bentuk siap untuk digunakan ataupun dibangun terlebih dahulu) ada pula yang tidak berwujud fisik.
Contoh Harta Tetap
Beberapa Contoh harta tetap adalah sebagai berikut ini:Contoh harta tetap berwujud meliputi:
- Tanah (Land): Apabila harta tetap berupa tanah maka perusahaan akan menginvestasikan supaya didapat laba yang besar sehingga menguntungkan bagi perusahaan.
- Gedung atau Bangunan (Building): Bisa berupa gedung kantor ataupun toko. Umumnya aktiva tetap yang berupa gedung akan diinvestasikan oleh perusahaan.
- Mesin-mesin (Machines): Mesin-mesin yang digunakan untuk memproduksi sebuah barang misalkan mesin cetak, mesin jahit, mesin tenun dan lain-lain.
- Alat Pengangkut (Delivery Equipment): Alat-alat yang dipakai untuk mengangkut barang contohnya truk, gerobak, dan lain-lain.
- Peralatan Kantor (Office Equipment): Peralatan kantor yang bersifat tidak habis dipakai (bisa tahan lama) yaitu kursi, meja, komputer, printer, lemari arsip, mesin fax dan lain-lain.
Contoh harta tetap tidak berwujud meliputi:
- Good Will: nilai lebih yang dimiliki oleh perusahaan karena keistimewaan tertentu.
- Hak Cipta: hak tunggal yang diberikan oleh pemerintah kepada seseorang atau juga badan dikarenakan adanya suatu hasil karya tulisan, seni ataupun karya intelektual.
- Hak Paten: hak tunggal yang diberikan oleh pemerintah kepada seseorang atau juga badan dikarenakan telah melakukan penemuan tertentu.
- Hak Sewa: hak untuk bisa menggunakan aktiva tetap pihak lain di dalam waktu yang panjang sesuai apa yang menjadi kesepakatan sebelumnya.
- Merk Dagang: hak yang diberikan oleh pemerintah kepada suatu badan untuk bisa menggunakan nama dan lambang untuk bisnisnya.
- Franchise: sebuah hak istimewa yang diterima oleh seseorang ataupun suatu badan dari pihak lain untuk bisa mengkomersilkan formula, teknik ataupun produk tertentu.
Sekarang sudah mengerti kan tentang apa pengertian harta tetap itu, semoga penjelasan dalam blog temukan pengertian ini dapat memberikan manfaat.
Belum ada Komentar untuk "Pengertian Harta Tetap"
Posting Komentar