Pengertian Merger
Pengertian Merger - Sebuah perusahaan terdiri atas bermacam-macam bentuk, mulai dari perusahaan yang diusahakan secara sendiri hingga perusahaan yang diusahakan secara bersama-sama dengan orang lain. Yang namanya perusahaan itu ada yang berbadan hukum dan ada juga yang tidak. Salah satu perusahaan yang berbadan hukum yaitu perseroan terbatas.
Untuk menjadikan perusahaan yang besar dan mampu bersaing, tentunya memerlukan salah satu strategi yaitu melalui ekspansi baik dalam bentuk ekspansi internal ataupun eksternal. Ekspansi internal dapat terjadi apabila divisi-divisi yang terdapat dalam perusahaan dapat tumbuh secara normal, lewat kegiatan captial budgeting. Sedangkan untuk ekspansi eksternal bisa dilakukan dengan cara penggabungan usaha. Dalam dunia ekonomi akutansi terdapat 3 bentuk penggabungan usaha yakni: merger, konsolidasi dan akuisi. Mungkin diantra kalian ada yang masih belum tahu apa yang dimaksud dengan merger. Nah dalam kesempatan kali inilah kami akan membahas tentang apa itu merger, untuk konsolidasi dan akuisisi bisa anda baca dalam artikel yang berjudul pengertian konsolidasi dan pengertian akuisisi. Berikut ini penjelasan yang dapat kami berikan tentang pengertian merger. Silahkan di baca definisi merger ini sampai selesai.
1. Pertumbuhan atau diversifikasi
Sebuah perusahaan yang ingin bertumbuh dengan cepat baik itu dari ukuran, pasar, saham maupun diversifikasi usaha bisa melakukan Merger. Perusahaan tidak mempunyai resiko dengan adanya produk baru. Selain hal itu, apabila melakukan ekspansi dengan merger, maka perusahaan tersebut bisa mengurangi perusahaan pesaing.
2. Meningkatkan dana
Diantara beberapa prusahaan banyak yang tidak mendapatkan dana untuk melakukan ekspansi internal, namun bisa mendapatkan dana untuk melakukan ekspansi eksternal. Ekspansi eksternal tersebut yaitu dengan menggabungkan diri dengan perusahaan yang mempunyai likuiditas tinggi sehingga dapat meningkatkan daya pinjam perusahaan serta penurunan kewajiban keuangan. Hal tersebut dapat memungkinkan meningkatnya dana dengan biaya yang rendah.
3. Sinergi
Sinergi bisa tercapai apabila merger menghasilkan suatu tingkat skala ekonomi. Tingkat skala eklnomoi ini dapat terjadi karena adanya perpaduan biaya overhead meningkatkan pendapatan yang lebih besar dibanding jumlah pendapatan perusahaan pada saat tidak merger. Sinergi akan terlihat jelas pada saat perusahaan yang melakukan merger berada pada bisnis yang serupa karena fungsi dan tenaga kerja yang berlebihan bisa dihilangkan.
4. Pertimbangan pajak
Perusahaan bisa membawa kerugian pajak hingga lebih dari 20 tahun ke depan atau hingga kerugian pajak bisa tertutupi. Perusahaan yang mempunyai kerugian pajak bisa melakukan akuisisi dengan perusahaan yang bisa menghasilkan laba untuk memanfaatkan kerugian pajak. Dalam kasus ini perusahaan yang melakukan akuisisi akan menaikkan kombinasi pendapatan sesudah pajak dengan mengurangi pendapatan sebelum pajak dari perusahaan yang telah diakuisisi. Bagaimanapun juga merger tidak hanya dikarenakan oleh keuntungan pajak, namun berdasarkan tujuan mekanisme kesejahteraan pemiliknya.
5. Menambah ketrampilan manajemen dan teknologi
Beberapa perusahaan menjadi tidak bisa berkembang secara baik karena tiadanya efisiensi pada menejemennya atau kurangnya suatu teknologi. Perusahaan yang tidak bisa mengefisiensikan manajemennya dan tidak bisa membiayai untuk pengembangan teknologinya, bisa melakukan penggabungan dengan perusahaan yang mempunyai menajemen dan teknologi yang handal.
6. Melindungi diri dari pengambilalihan
Hal seperti ini dapat terjadi pada saat sebuah perusahaan telah menjadi target pengambilalihan yang tidak bersahabat. Pelaku Merger melakukan akuisisi pada perusahaan lain, dan membiayai pengambilalihannya dengan hutang, karena beban hutang inilah maka kewajiban perusahaan menjadi tinggi untuk ditanggung oleh perusahaan penerima Marger.
7. Meningkatkan likuiditas pemilik
Perusahaan yang melakukan merger bisa memungkinkan perusahaan tersebut mempunyai likuiditas yang lebih besar. Apabila perusahaan lebih besar, maka bisa membuat pasar saham menjadi lebih luas dan saham lebih mudah didapat sehingga jika dibandingkan dengan perusahaaan yang lebih kecil maka perusahaan yang merger lebih likuid.
Nah sekarang kalian sudah mengerti kan Pengertian Merger. Demikian informasi yang dapat kami bagikan tentang apa yang dimaksud merger. Semoga penjelasan di blog temukan pengertian ini memberikan manfaat.
Sumber https://www.temukanpengertian.com/
Untuk menjadikan perusahaan yang besar dan mampu bersaing, tentunya memerlukan salah satu strategi yaitu melalui ekspansi baik dalam bentuk ekspansi internal ataupun eksternal. Ekspansi internal dapat terjadi apabila divisi-divisi yang terdapat dalam perusahaan dapat tumbuh secara normal, lewat kegiatan captial budgeting. Sedangkan untuk ekspansi eksternal bisa dilakukan dengan cara penggabungan usaha. Dalam dunia ekonomi akutansi terdapat 3 bentuk penggabungan usaha yakni: merger, konsolidasi dan akuisi. Mungkin diantra kalian ada yang masih belum tahu apa yang dimaksud dengan merger. Nah dalam kesempatan kali inilah kami akan membahas tentang apa itu merger, untuk konsolidasi dan akuisisi bisa anda baca dalam artikel yang berjudul pengertian konsolidasi dan pengertian akuisisi. Berikut ini penjelasan yang dapat kami berikan tentang pengertian merger. Silahkan di baca definisi merger ini sampai selesai.
Pengertian Merger
Merger adalah kerja sama antara dua perusahaan menjadi satu. Merger dapat juga didefinisikan sebagai suatu proses penggabungan atau difusi dari 2 perseroan dengan salah satu dari perseroan tersebut tetap berdiri dengan nama perseroannnya dan perseroan yang satunya lenyap dimasukkan dalam perseroan yang tetap berdiri tersebut dengan segala nama serta kekayaannya.Proses merger
Proses merger secara sederhananya bisa digambarkan sebagai berikut ini:(Perusahaan A + Perusahaan B = Perusahaan A)
Pengertian Merger Menurut Para ahli
Setelah sebelumnya kami menjelaskan tentang pengertian merger secara umum, maka kali ini kami akan menjelaskan tentang pengertian merger menurut ahli. Berikut ini adalah beberapa pengertian merger menurut para ahli.Pengertian Merger Menurut Baridwan (1992) dalam Hamid (1998)
Merger bisa terjadi jika sebuah perusahaan mengeluarkan saham untuk ditukarkan dengan semua saham biasa perusahaan yang lain. Pemegang saham dari perusahaan yang diambil alih ini menjadi pemegang saham perusahaan yang mengambil alih, dan perusahaan yang mengambil alih ini tidak lagi menjadi perusahaan yang berdiri sendiri, namun sudah menjadi bagian dari perusahaan yang telah mengambil alih.Pengertian Merger menurut Beams dan Yusuf (2000)
Merger dapat terjadi pada saat suatu perusahaan mengambil alih seluruh operasi dari entitas usaha lain dan entitas yang telah diambil alih dibubarkan. Jadi sesudah perusahaan yang diambil alih dibubarkan, secara hukum perusahaan yang mengambil alih masih tetap beroperasi sebagai satu badan usaha dan melanjutkan aktifitas perusahaan yang telah diambil alih olehnya.Macam macam Merger
Berikut ini adalah macam macam merger dan contohnya:- Merger horizontal adalah merger antara dua perusahaan yang sama jenis usahanya. Contoh merger horizontal yaitu merger antara perusahaan germen, merger antar perusahaan sepatu, merger antar perusahaan roti.
- Merger vertikal adalah merger yang terjadi antara perusahaan-perusahaan yang saling berhubungan. Contoh merger vertikal yaitu: perusahaan ban merger dengan perusahaan mobil dan perusahaan benang merger dengan perusahaan kain.
- Konglomerat adalah kerja sama antar berbagai perusahaan dengan produk-produk yang berbeda dan tidak ada kaitannya. Contoh merger konglomerat yaitu perusahaan elektronik merger dengan perusahaan televisi, perusahaan makanan merger dengan perusahaan mobil. Tujuan dari konglomerat yaitu untuk menggapai pertumbuhan badan usaha secara cepat serta memperoleh hasil yang lebih baik, dengan cara saling bertukar saham antar dua persahaan yang bersatu.
- Merger kon generik adalah kerjasama diantara 2 atau lebih perusahaan yang saling berhubungan, namun bukan terhadap produk yang serupa. Sebagai contoh merger kongenerik yaitu bank dengan perusahaan leasing.
Alasan melakukan Merger
Berikut ini adalah beberapa alasan perusahan melakukan merger:1. Pertumbuhan atau diversifikasi
Sebuah perusahaan yang ingin bertumbuh dengan cepat baik itu dari ukuran, pasar, saham maupun diversifikasi usaha bisa melakukan Merger. Perusahaan tidak mempunyai resiko dengan adanya produk baru. Selain hal itu, apabila melakukan ekspansi dengan merger, maka perusahaan tersebut bisa mengurangi perusahaan pesaing.
2. Meningkatkan dana
Diantara beberapa prusahaan banyak yang tidak mendapatkan dana untuk melakukan ekspansi internal, namun bisa mendapatkan dana untuk melakukan ekspansi eksternal. Ekspansi eksternal tersebut yaitu dengan menggabungkan diri dengan perusahaan yang mempunyai likuiditas tinggi sehingga dapat meningkatkan daya pinjam perusahaan serta penurunan kewajiban keuangan. Hal tersebut dapat memungkinkan meningkatnya dana dengan biaya yang rendah.
3. Sinergi
Sinergi bisa tercapai apabila merger menghasilkan suatu tingkat skala ekonomi. Tingkat skala eklnomoi ini dapat terjadi karena adanya perpaduan biaya overhead meningkatkan pendapatan yang lebih besar dibanding jumlah pendapatan perusahaan pada saat tidak merger. Sinergi akan terlihat jelas pada saat perusahaan yang melakukan merger berada pada bisnis yang serupa karena fungsi dan tenaga kerja yang berlebihan bisa dihilangkan.
4. Pertimbangan pajak
Perusahaan bisa membawa kerugian pajak hingga lebih dari 20 tahun ke depan atau hingga kerugian pajak bisa tertutupi. Perusahaan yang mempunyai kerugian pajak bisa melakukan akuisisi dengan perusahaan yang bisa menghasilkan laba untuk memanfaatkan kerugian pajak. Dalam kasus ini perusahaan yang melakukan akuisisi akan menaikkan kombinasi pendapatan sesudah pajak dengan mengurangi pendapatan sebelum pajak dari perusahaan yang telah diakuisisi. Bagaimanapun juga merger tidak hanya dikarenakan oleh keuntungan pajak, namun berdasarkan tujuan mekanisme kesejahteraan pemiliknya.
5. Menambah ketrampilan manajemen dan teknologi
Beberapa perusahaan menjadi tidak bisa berkembang secara baik karena tiadanya efisiensi pada menejemennya atau kurangnya suatu teknologi. Perusahaan yang tidak bisa mengefisiensikan manajemennya dan tidak bisa membiayai untuk pengembangan teknologinya, bisa melakukan penggabungan dengan perusahaan yang mempunyai menajemen dan teknologi yang handal.
6. Melindungi diri dari pengambilalihan
Hal seperti ini dapat terjadi pada saat sebuah perusahaan telah menjadi target pengambilalihan yang tidak bersahabat. Pelaku Merger melakukan akuisisi pada perusahaan lain, dan membiayai pengambilalihannya dengan hutang, karena beban hutang inilah maka kewajiban perusahaan menjadi tinggi untuk ditanggung oleh perusahaan penerima Marger.
7. Meningkatkan likuiditas pemilik
Perusahaan yang melakukan merger bisa memungkinkan perusahaan tersebut mempunyai likuiditas yang lebih besar. Apabila perusahaan lebih besar, maka bisa membuat pasar saham menjadi lebih luas dan saham lebih mudah didapat sehingga jika dibandingkan dengan perusahaaan yang lebih kecil maka perusahaan yang merger lebih likuid.
Kelebihan dan Kekurangan Merger
Berikut ini adalah kelebihan dan kekurangan merger perusahaan:Kelebihan Merger
kelebihan melakukan merger yaitu pengambilalihan dengan melalui merger lebih sederhana dan murah jika dibanding dengan pengambilalihan yang lainnya.Kekurangan Merger
kekurangan merger dibandingg dengan akuisisi yaitu dalam merger harus ada persetujuan dari para pemegang saham tiap-tiap perusahaan, sedangakan untuk memperoleh persetujuan tersebut dibutuhkan waktu yang cukup lama.Nah sekarang kalian sudah mengerti kan Pengertian Merger. Demikian informasi yang dapat kami bagikan tentang apa yang dimaksud merger. Semoga penjelasan di blog temukan pengertian ini memberikan manfaat.
Belum ada Komentar untuk "Pengertian Merger"
Posting Komentar