Aturan Terbaru Rasio Minimal Jumlah Siswa terhadap Guru
Aturan Terbaru Rasio Minimal Jumlah Siswa terhadap Guru. Assalamualaikum wa rahmatullaahi wa barakaatuh. Sahabat guru di seluruh Indonesia, terimakasih karena mengunjungi blog saya ini. Semoga melalui blog ini bisa menjadi sarana silaturrahmi dan bertukar informasi terkait dengan dunia pendidikan. Sehingga apa yang kita cita-citakan bersama demi kemajuan pendidikan dapat terealisasi dengan baik.
Sahabat Guru sekalian, pada kesempatan kali ini saya akan berbagai Informasi terkait dengan Aturan Terbaru Rasio Minimal Jumlah Siswa terhadap Guru. Tentu bagi seorang pendidik, apalagi yang sudah sertifikasi hal ini sangatlah penting. Sebab akan berkaitan dengan guru, terutama dalam hal tunjangan profesi. Maka dari itu anda perlu menyimak baik-baik informasi ini sehingga tunjangan yang anda peroleh akan tetap didapat.
Aturan Terbaru Rasio Minimal Jumlah Siswa terhadap Guru. |
Sebelum saya membahas lebih jauh lagi, sudahkah anda mengetahui apa itu Rasio Minimal Jumlah Siswa terhadap Guru? Rasio di sini adalah jumlah minimal peserta didi dalam sebuah kelas, sehingga pembelajaran guru dapat diakui telah memenuhi syarat dalam standar minimal yang telah ditentukan.
Itu artinya, sebuah sekolah harus memenuhi setiap kelas yang dibuka minimal dengan sejumlah siswa yang telah ditentukan. Misalnya, di SMK rasio minimal jumlah siswa terhadap Guru adalah 1:15. Sehingga sebuah kelas dapat diakui pembelajarannya jika terdapat minimal jumlah 15 siswa.
Lalu bagaimana jika tidak memenuhi? Bagi sekolah yang tidak memenuhi jumlah minimum tersebut maka jam pembelajarannya tidak diakui. Jadi apabila terdapat guru sertifikasi yang mengajar di kelas dengan jumlah siswa di bawah ketentuan, maka jam mengajarnya tidak diakui. Maka dari itu, agar diakui dalam sistem sekolah harus memenuhi batas minimal tersebut sehingga berbagai hal terkait dengan pembelajaran sah.
Terkait dengan hal itu, Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 24 Novermber 2016 menerbitkan Surat Pemberitahuan terkait dengan Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik Terhadap Guru.
Surat Pemberitahuan bernomor 36762/B.Bi,i/GT/2016 itu ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Ini artinya aturan terkait Rasio Minimal Jumlah Siswa terhadap Guru bersifat menyeluruh untuk semua guru di Negara Indonesia.
Apa sih isi Surat tersebut? Bagi anda yang belum mengetahui info terkait Surat Edaran di tersebut yang intinya membahas Aturan Rasio Minimal Jumlah Siswa terhadap Guru, berikut ini inti dari surat tersebut:
“Sehubungan dengan ketentuan rasio minimal guru terhadap siswa menurut Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Pasal 17 tentang Guru terkait dengan pembayaran Tunjangan Profesi, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut ini:
1. Ketentuan rasio jumlah Guru berdasarkan Pasal 17 ayat satu adalah berisi perbandingan jumlah siswa dalam satu rombel dengan satu pendidik/guru yang mengampu di setiap satuan pendidikan atau sekolah.
2. Ketentuan yang terdapat pada nomor satu di atas, bagi satuan pendidikan yang tidak memenuhi ketentuan rasio peserta didik terhadap guru sebagaimana dimaksud pada pasal 17 ayat satu dan tidak mempunyai rombel parallel akan tetap dibayarkan tunjangan profesinya.
3. Jika terdapat kelas paralel, maka masing-masing rombel harus memenuhi rasio siswa terhadap guru sebagaimana dimaksud pada pasl 17 ayat satu
4. Aturan pada angka 1, 2, dan 3 di atas, tidak berlaku pada satuan pendidikan khusus dan satuan pendidikan layanan khusus, oleh karena itu guru pada satuan pendidikan tersebut berhak atas tunjangan profesi .
Atas perhatian dan kerjasamanya yang baik kami ucapkan terimakasih."
Itulah isi dari Surat Edaran Dirjen GTK tentanga Aturan Terbaru Rasio Minimal Jumlah Siswa terhadap Guru. Dalam surat tersebut ditekankan bahwa pentingnya memenuhi jumlah perbandingan antara peserta didik dengan guru. Sehingga pembelajaran yang dilakukan pada sebuah kelas dapat diakui secara sah dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Lantas berapa sih Rasio Minimal Jumlah Siswa terhadap Guru itu? Perlu anda pahami bersama, dalam setiap jenjang pendidikan memiliki rasio masing-masing. Untuk itu tidak bisa disama ratakan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru pasal 17 sudah dijelaskan mengenai aturan tersebut. Bagi anda yang belum tahu berikuti ini isinya:
Guru tetap pemegang sertifikat pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi apabila mengajar di satuan pendidikan yang rasio minimal jumlah peserta didik terhadap gurunya sebagai berikut:
a. Bagi TK, RA atau sederajat adalah 15 banding 1
b. Bagi SD atau sederajat adalah 20 banding 1
c. Bagi MI atau sederajat adalah 15 banding 1
d. Bagi SMP atau sederajat adalah 20 banding 1
e. Bagi MTs atau sederajat adalah 15 banding 1
f. Bagi SMA atau sederajat adalah 20 banding 1
g. Bagi MA atau sederajat adalah 15 banding 1
h. Untuk SMK atau yang sederajat 15:1
i. Untuk MAK atau yang sederajat 12:1
Nah, sudah sangat jelas bukan? Setiap masing-masing satuan pendidikan memiliki jumlah rasio minimal yang tidak sama. Sehingga harus disesuaikan dengan peraturan yang anda. Demikian informasi mengenai Aturan Terbaru Rasio Minimal Jumlah Siswa terhadap Guru. Semoga dapat bermanfaat.
Sumber https://www.panduandapodik.id/
Belum ada Komentar untuk "Aturan Terbaru Rasio Minimal Jumlah Siswa terhadap Guru"
Posting Komentar