Syarat dan Ketentuan Penerbitan NUPTK Terbaru

Syarat dan Ketentuan Penerbitan NUPTK Terbaru. Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau yang biasa disebut NUPTK merupakan salah satu instrumen penting dalam hal kepangkatan Guru. Dengan memiliki NUPTK, seorang Guru akan bisa memperoleh berbagai macam tunjangan dari pemerintah seperti Sertifikasi dan Inpassing. Selama belum memiliki NUPTK maka seorang guru belum bisa mendapat tunjangan.

Lantas, bagaimana cara mendapatkan NUPTK? Mulai tahun 2016 pengajuan NUPTK dilakukan secara online lewat VerVal GTK. Panduan utamanya ialah data mengajar anda yang sudah masuk dalam Aplikasi Dapodikdasmen. Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 14652/B.B2/PR/2015 tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal di Tahun 2016.

Syarat dan Ketentuan Penerbitan NUPTK Terbaru Syarat dan Ketentuan Penerbitan NUPTK Terbaru
Syarat dan Ketentuan Penerbitan NUPTK Terbaru.

Dalam aturan tersebut dijelaskan secara detil tentang Syarat dan Ketentuan Penerbitan NUPTK Terbaru bagi Guru danTenaga Kependidikan adalah sebagai berikut:

1. Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, PLB.

2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Non Formal (KB/TPA/SPS, PKBM/TBM, Kursus, danUPT)

3. Guru PNS/CPNS, Pengawas PNS,dan Guru bukan PNS

4. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal PNS/CPNS dan bukan PNS

5. S1/D4 dari LPTK/PTN yang memiliki prodi terakreditasi atau dari LPTK/PTS yang terakreditasi Kopertisse tempat bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat setelah Januari2006

6. Guru dan tenaga kependidikan yang aktif dalam Dapodikdikdasmen dan paud-Dikmas dengan ketentuan:

a. Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK

b. Kandidat guru dan tenaga kependidkan penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng-upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK:

i. Guru dan tenaga kependidikan PNS: SKCPNS/PNS+SK Penugasan dari Dinas Pendidikan

ii. Guru dan tenaga kependidikan non PNS:

1) Di sekolah negeri:SKPengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur

2) Di sekolah swasta: SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitun gsampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut)

7. Guru yang aktif tidak dalam dapodik (GuruKemenag):

a. Diajukan oleh operator Disdik melalui aplikasi vervalGTK

b. Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK

c. Kandidat guru penerima NUPTK melengkapi persyaratan denga nmemindai (meng-upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi vervalGTK:

i. Guru PNS, SK CPNS/PNS+SK Penugasan dari Disdik

ii. Guru non PNS:

1) Di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur

2) Di sekolah swasta: SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut)

8. Diverifikasi dokumen persyaratannya oleh Disdik Kab/Kota, Ditjen GTK sesuai kebijakan yang ada

Itulah semua Syarat dan Ketentuan Penerbitan NUPTK Terbaru . Jika anda sudah memenuhinya maka anda akan masuk dalam kandidat calon penerima NUPTK. Semoga dapat membantu.


Sumber: Panduan Pengelolaan Data GTK dan NUPTK Pusat Data dan Statistik Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan



Sumber https://www.panduandapodik.id/

Belum ada Komentar untuk "Syarat dan Ketentuan Penerbitan NUPTK Terbaru"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel