Syarat dan Ketentuan Penonaktifan NUPTK

Syarat dan Ketentuan Penonaktifan NUPTK. Assalamualaikum. Terimakasih telah mengunjungi Blog Saya ini. Semoga silaturrahmi kita akan selalu terjaga dengan baik. Pembaca sekalian, tentu bagi seorang guru khususnya tidak asing dengan namanya NUPTK. Semua guru di Indonesia, baik sekolah negeri maupun swasta tentu ingin mendapatkan NUPTK. (Tentang bagaimana cara mendapatkan NUPTK, saya telah menuliskannya dengan judul Syarat dan Ketentuan Penerbitan NUPTK Terbaru)

NUPTK saat ini menjadi kelengkapan yang harus dipenuhi oleh seorang guru jika ingin mendapatkan sertifikasi. Kepemilikan NUPTK merupakan salah satu syarat utama, selama belum memiliki NUPTK seorang guru tidak akan bisa memperoleh sertifikasi. Maka dari itu sangat wajar jika guru-guru yang sudah mengabdi minimal 2 tahun berharap sesegera mungkin mendapatkan NUPTK.

 Terimakasih telah mengunjungi Blog Saya ini Syarat dan Ketentuan Penonaktifan NUPTK
Syarat dan Ketentuan Penonaktifan NUPTK.

Kendati demikian, adankalnya NUPTK itu di non aktifkan oleh PTK bersangkutan. Hal ini bisa terjadi karena PTK tersebut sudah tidak lagi mengajar di sebuah sekolah. Sehingga NUPTK yang dimilikinya dianggap sudah tidak penting lagi. Karena hal tersebut, lebih baik NUPTK yang ada segera di non aktifkan saja.

Lantas, bagaimana Syarat dan Ketentuan Penonaktifan NUPTK? Sebenarnya cara penonaktifan NUPTK sangat mudah. Hanya saja ada sedikit perbedaan tahap penonaktifan NUPTK yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan dengan guru yang berada di bawah naungan Departemen Agama Kabupaten setempat. Untuk lebih jelasnya, silahkan simak penjelasan berikut ini:

1. Guru di bawah naungan Kemendikbud,  Syarat dan Ketentuan Penonaktifan NUPTK adalah:

a. Mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke Disdik dengan melampirkan surat pengantar dari Kepala Sekolah

b.Operator Disdik melalui aplikasi verval GTK mengajukan penonaktifan NUPTK dengan memindai (scan) dan meng-upload:

a) Dokumen penonaktifan dari guru yang bersangkutan

b) Surat Pengantar Kepala Sekolah

c) Surat Persetujuan dari Disdik

2. Guru di bawah naungan Kemenag, Syarat dan Ketentuan Penonaktifan NUPTK adalah:

a. Mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke Disdik dengan melampirkan surat pengantar dari Kepala Madrasah dan surat persetujuan dari Kanwil Kemenag

b.Operator Disdik melalui aplikasi verval PTK mengajukan penonaktifan NUPTK dengan memindai (scan) dan meng-upload:

a) Dokumen penonaktifan dari guru yang bersangkutan

b) Surat Pengantar Kepala Madrasah

c) Surat Persetujuan dari Kanwil Kemenag

d) Surat Persetujuan dari Disdik

Demikian informasi terkait dengan Syarat dan Ketentuan Penonaktifan NUPTK. Semoga dapat membantu anda yang ingin menonaktifkan NUPTK. Terimakasih.


Sumber https://www.panduandapodik.id/

Belum ada Komentar untuk "Syarat dan Ketentuan Penonaktifan NUPTK"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel