Syarat Pengajuan Guru Inpassing Terbaru 2017
Persyaratan untuk Pengajuan Guru Inpassing Terbaru 2017. Sobat Guru di seluruh Indonesia, bagaimana kabar anda semua? Semoga anda semua selalu dalam keadaan sehat sehingga bisa terus menjalankan tugas mulia, mendidik para generasi muda penerus bangsa agar terlepas dari segala macam bentuk kebodohan. Kemajuan bangsa Indonesia di masa depan berada di tangan anda sekalian.
Sahabat Guru, pada kesempatan kali ini saya akan berbagai informasi terkait dengan Program Pemberian Keseteraan Jabatan dan Pangkat Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil atau Non PNS yang biasa disebut sebagai Inpassing. Tentu sebagai guru anda sekalian tak asing dengan nama ini bukan Sebuah program yang cukup didambakan oleh guru sebagai bentuk pemenuhan kesejahteraan.
Oke, bagi anda yang belum tahu tentang program Inpassing akan saya jelaskan terlebih dahulu, Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi Guru bukan Pegawai Negeri Sipil atau yang disebut Inpassing adalah adalah penyetaraan jabatan antara guru Swasta dan PNS yang dilihat berdasarkan kualifikasi akademik, masa kerja dan sertifikat pendidik.
Semua itu kemudian diformulasikan menggunakan angka kredit, jabatan dan pangkat yang akan disamakan dengan jabatan fungsional PNS Guru.
Atau dalam bahasa sederhananya adalah, setelah guru mendapatkan Inpassing maka gajinya per bulan akan setara dengan PNS. Yang kemudian gaji tersebut dibedakan sesuai dengan golongannya. Dengan memperhitungkan angka kredit jabatan dan Pangkat yang dimiliki oleh seorang guru selama dia mengajar. Perlu diketahui, syarat utama agar bisa memperoleh Inpassing adalah guru tersebut sudah mendapatkan Sertifikasi Guru.
Sebenarnya, apa sih tujuan diadakannya Inpassing? Tentu bagi anda yang belum tahu pasti akan bertanya-tanya demikian. Perlu anda mengerti, setidaknya terdapat tiga tujuan utama program Inpassing, yaitu:
1. Menetapkan Inpassing atau kesetaraan jabatan dan pangkat GBPNS sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku/
2. Akan menjadi acuan/rujukan bagi guru, pengelola pendidikan, penyelenggara pendidikan, tim penilai, maupun pihak lain yang mempunyai kepentingan dan kewenangan dalam melaksanakan pengusulan dan pemrosesan penetapan angka kredit GBPNS
3. Menjadi acuan/rujukan bagi GBPNS untuk memenuhi kewajiban dan haknya terkait dengan pemberian tunjangan profesi
Lalu kapankah Inpassing itu ada? Program Inpassing pada dasarnya setiap tahun selalu ada. Untuk itu, seorang guru perlu pro aktif mencari informasi terbaru mengenai Program Inpassing, tujuannya supaya dia tahu apakah pada tahun tersebut, ia sudah memenuhi syarat mengajukan inpassing atau belum. Jika sudah maka anda perlu mengirim segala berkas yang diperlukan secepatnya agar segera diproses.
Kembali ke judul artikel ini yaitu Syarat Pengajuan Guru Inpassing Terbaru 2017. Sahabat guru yang sudah sertifikasi perlu mengetahui bahwa beberapa hari yang lalu Kemendikbud mengeluarkan pengumuman mengenai persyaratan Inpassing 2017. Tentu ini menjadi kabar menggembirakan bagi para guru, khususnya yang sudah sertifikasi.
Lantas, apa saja Syarat Pengajuan Guru Inpassing Terbaru 2017? Pada dasarnya, persyaratan yang harus dipenuhi pada tahun 2017 tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Berkas yang diminta berkaitan dengan data mengajar anda di sekolah selama ini, yang semuanya harus sesuai dan benar apa adanya tanpa ada unsur manipulasi data.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini Syarat Pengajuan Guru Inpassing Terbaru 2017:
1. Surat Pengantar dari Kepala Sekolah yang intinya guru terkait benar-benar menjadi pengajar di sekolah tersebut. Surat ini resmi dan harus ditanda tangani langsung oleh kepala sekolah bersangkutan, tidak boleh diwakilkan oleh siapapun.
2. NUPTK bisa berupa Fotokopi NUPTK atau lembar Padamu Negeri yang dicetak dan di situ tertulis jelas NUPTK anda. Tentu sebagai guru anda yang sudah sertifikasi pasti mempunyai NUPTK yang merupakan kependekan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan. NUPTK berisi 16 digit kombinasi angka yang merupakan identitas guru tersebut.
3. Menyertakan Biodata diri yang formatnya dapat diakses di website http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id untuk formatnya bisa disesuaikan.
4. Surat Keputusan (SK) pengangkatan Guru Tetap Yayasan dilegalisir Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.
5. Fotokopi Ijazah Minimal s1 dan dilegalisir Kampus dengan nilai akreditasi minimal B
6. Surat Keputusan (SK) Pembagian tugas mengajar 4 semester terakhir dan harus dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat
7. Surat Keterangan dari kepala sekolah bahwa guru yang mengajukan Inpassing memiliki kinerja baik dan ditandatngani resmi oleh kepala sekolah bersangkutan.
8. Bagi anda yang menjabat di Sekolah maka perlu melampirkan SK pengangkatan sebagai Kepala sekolah, wakil kepala sekolah, Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium dan Kepala Bengkel (Ini hanya bagi yang ada saja)
9. Fotokopi Sertifikat Pendidik sesuai dengan bidang studinya (jika ada)
10. Nomor Registrasi Gur (NRG) jika ada
Nah itulah sederetan Syarat Pengajuan Guru Inpassing Terbaru 2017. Cukup banyak memang, namun itu sebanding dengan kesejahteraan yang akan anda dapatkan setelah dinyatakan memenuhi persyaratan dan masuk dalam kategori Inpassing.
Perlu diketahui bersama bahwa program penyetaraan Guru atau Inpassing sampai hari ini hanya berlaku untuk guru yang berada di bawah naungan Kemendikbud. Sedangkan guru-guru di bawah naungan Kemenag belum ada program Inpassing seperti ini. Demikian informasi mengenai Syarat Pengajuan Guru Inpassing Terbaru 2017. Semoga dapat bermanfaat.
Sumber https://www.panduandapodik.id/
Sahabat Guru, pada kesempatan kali ini saya akan berbagai informasi terkait dengan Program Pemberian Keseteraan Jabatan dan Pangkat Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil atau Non PNS yang biasa disebut sebagai Inpassing. Tentu sebagai guru anda sekalian tak asing dengan nama ini bukan Sebuah program yang cukup didambakan oleh guru sebagai bentuk pemenuhan kesejahteraan.
Oke, bagi anda yang belum tahu tentang program Inpassing akan saya jelaskan terlebih dahulu, Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi Guru bukan Pegawai Negeri Sipil atau yang disebut Inpassing adalah adalah penyetaraan jabatan antara guru Swasta dan PNS yang dilihat berdasarkan kualifikasi akademik, masa kerja dan sertifikat pendidik.
Semua itu kemudian diformulasikan menggunakan angka kredit, jabatan dan pangkat yang akan disamakan dengan jabatan fungsional PNS Guru.
Syarat Pengajuan Guru Inpassing Terbaru 2017. |
Atau dalam bahasa sederhananya adalah, setelah guru mendapatkan Inpassing maka gajinya per bulan akan setara dengan PNS. Yang kemudian gaji tersebut dibedakan sesuai dengan golongannya. Dengan memperhitungkan angka kredit jabatan dan Pangkat yang dimiliki oleh seorang guru selama dia mengajar. Perlu diketahui, syarat utama agar bisa memperoleh Inpassing adalah guru tersebut sudah mendapatkan Sertifikasi Guru.
Sebenarnya, apa sih tujuan diadakannya Inpassing? Tentu bagi anda yang belum tahu pasti akan bertanya-tanya demikian. Perlu anda mengerti, setidaknya terdapat tiga tujuan utama program Inpassing, yaitu:
1. Menetapkan Inpassing atau kesetaraan jabatan dan pangkat GBPNS sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku/
2. Akan menjadi acuan/rujukan bagi guru, pengelola pendidikan, penyelenggara pendidikan, tim penilai, maupun pihak lain yang mempunyai kepentingan dan kewenangan dalam melaksanakan pengusulan dan pemrosesan penetapan angka kredit GBPNS
3. Menjadi acuan/rujukan bagi GBPNS untuk memenuhi kewajiban dan haknya terkait dengan pemberian tunjangan profesi
Lalu kapankah Inpassing itu ada? Program Inpassing pada dasarnya setiap tahun selalu ada. Untuk itu, seorang guru perlu pro aktif mencari informasi terbaru mengenai Program Inpassing, tujuannya supaya dia tahu apakah pada tahun tersebut, ia sudah memenuhi syarat mengajukan inpassing atau belum. Jika sudah maka anda perlu mengirim segala berkas yang diperlukan secepatnya agar segera diproses.
Kembali ke judul artikel ini yaitu Syarat Pengajuan Guru Inpassing Terbaru 2017. Sahabat guru yang sudah sertifikasi perlu mengetahui bahwa beberapa hari yang lalu Kemendikbud mengeluarkan pengumuman mengenai persyaratan Inpassing 2017. Tentu ini menjadi kabar menggembirakan bagi para guru, khususnya yang sudah sertifikasi.
Lantas, apa saja Syarat Pengajuan Guru Inpassing Terbaru 2017? Pada dasarnya, persyaratan yang harus dipenuhi pada tahun 2017 tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Berkas yang diminta berkaitan dengan data mengajar anda di sekolah selama ini, yang semuanya harus sesuai dan benar apa adanya tanpa ada unsur manipulasi data.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini Syarat Pengajuan Guru Inpassing Terbaru 2017:
1. Surat Pengantar dari Kepala Sekolah yang intinya guru terkait benar-benar menjadi pengajar di sekolah tersebut. Surat ini resmi dan harus ditanda tangani langsung oleh kepala sekolah bersangkutan, tidak boleh diwakilkan oleh siapapun.
2. NUPTK bisa berupa Fotokopi NUPTK atau lembar Padamu Negeri yang dicetak dan di situ tertulis jelas NUPTK anda. Tentu sebagai guru anda yang sudah sertifikasi pasti mempunyai NUPTK yang merupakan kependekan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan. NUPTK berisi 16 digit kombinasi angka yang merupakan identitas guru tersebut.
3. Menyertakan Biodata diri yang formatnya dapat diakses di website http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id untuk formatnya bisa disesuaikan.
4. Surat Keputusan (SK) pengangkatan Guru Tetap Yayasan dilegalisir Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.
5. Fotokopi Ijazah Minimal s1 dan dilegalisir Kampus dengan nilai akreditasi minimal B
6. Surat Keputusan (SK) Pembagian tugas mengajar 4 semester terakhir dan harus dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat
7. Surat Keterangan dari kepala sekolah bahwa guru yang mengajukan Inpassing memiliki kinerja baik dan ditandatngani resmi oleh kepala sekolah bersangkutan.
8. Bagi anda yang menjabat di Sekolah maka perlu melampirkan SK pengangkatan sebagai Kepala sekolah, wakil kepala sekolah, Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium dan Kepala Bengkel (Ini hanya bagi yang ada saja)
9. Fotokopi Sertifikat Pendidik sesuai dengan bidang studinya (jika ada)
10. Nomor Registrasi Gur (NRG) jika ada
Nah itulah sederetan Syarat Pengajuan Guru Inpassing Terbaru 2017. Cukup banyak memang, namun itu sebanding dengan kesejahteraan yang akan anda dapatkan setelah dinyatakan memenuhi persyaratan dan masuk dalam kategori Inpassing.
Perlu diketahui bersama bahwa program penyetaraan Guru atau Inpassing sampai hari ini hanya berlaku untuk guru yang berada di bawah naungan Kemendikbud. Sedangkan guru-guru di bawah naungan Kemenag belum ada program Inpassing seperti ini. Demikian informasi mengenai Syarat Pengajuan Guru Inpassing Terbaru 2017. Semoga dapat bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "Syarat Pengajuan Guru Inpassing Terbaru 2017"
Posting Komentar