Mendikbud Izinkan Pungutan Sekolah Asal Tidak Memaksa

Mendikbud Izinkan Pungutan Sekolah Asal Tidak Memaksa Mendikbud Izinkan Pungutan Sekolah Asal Tidak Memaksa
Mendikbud Izinkan Pungutan Sekolah Asal Tidak Memaksa


Assalamu'alaikum Wr. Wb.  Selamat Jumpa lagi dengan Admin melalui blog www.gurumaju.com, blog yang menyajikan berbagai informasi sekitar dunia pendidikan, membahas berbagai tutorial untuk guru, siswa, mahasiswa, maupun untuk siapapun yang memerlukannya seperti tutorial tentang office, blogging, dan lain sebagainya.

Bahkan blog ini menyajikan informasi tentang lowongan pekerjaan untuk Adik-adik yang mungkin baru lulus sekolah maupun kuliah. Pada kesempatan kali ini Admin akan membahas "Mendikbud Izinkan Pungutan Sekolah Asal Tidak Memaksa". Semoga artikel yang Admin bagikan ini dapat memberi manfaat untuk semuanya.
------------------------------------------------------------------------------------

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy memberikan lampu hijau kepada sekolah untuk melakukan pungutan. Alasannya, sekolah tak akan maju jika hanya mengandalkan aliran dana dari pemerintah.
 
Namun, keputusan dari Mendikbud tersebut dinilai kembali membuka lebar pintu pungli yang berusaha keras dicegah.
 
Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan, pihaknya selalu berusaha untuk mencegah praktik pungli yang terjadi di lingkungan lembaga pendidikan. Selain membentuk unit pemberantasan pungutan liar wilayah Kemendikbud, dia juga merancang agar akses pembayaran terkait fasilitas pendidikan dengan sistem elektronik. Sehingga, semua transaksi yang terjadi di lingkup pendidikan bisa tercatat.
 
’’Mulai pengadaan barang hingga buku  akan kami terapkan dengan sistem online. Sehingga, kasus-kasus (pembayaran untuk masuk sekolah favorit) tidak terjadi lagi tahun ini,’’ tegasnya.
 
ARTIKEL LAINNYA:



Namun, lanjut dia, pungutan liar tersebut tidak berbanding lurus dengan pungutan secara resmi yang dilakukan sekolah. Menurutnya, praktik-praktik pungutan biaya sekolah sah-sah saja dilakukan. Asalkan, pungutan tersebut tidak memaksa. ’’Kami menyarankan agar ada penguatan dana sekolah dengan semangat gotong royong,’’ jelasnya.
 
Dia menambahkan, pungutan sekolah bisa didapatkan dari banyak sumber. Bukan hanya dari orang tua siswa saja, namun alumni atau masyarakat sekitar juga dapat menghibahkan dananya. Sehingga, kegiatan positif di sekolah dapat bertambah tanpa harus mengandalkan dana bantuan operasional sekolah (BOS).
 
’’Mohon dibedakan antara pungutan liar dan resmi. Kami telah konsultasi dengan menkopolhumkam terkait hal tersebut ternyata tak masalah asal resmi dan untuk pengembangan sekolah,’’ jelasnya.
 
Namun demikian, Pengamat Pendidikan Abdul Zein menolak keras keputusan Mendikbud tersebut. Abdul Zein menegaskan, undang-undang sistem pendidikan nasional telah menegaskan bahwa pemerintah harus menjamin tersedianya pendidikan dasar sembilan tahun yang bermutu tanpa adanya pemungut biaya. Itu berarti bahwa, siswa yang bersekolah di SD dan SMP harusnya bisa menuntut ilmu tanpa khawatir pendanaannya.
 
’’Pungutan seharusnya dihapuskan dari lingkungan sekolah pada periode wajib belajar. Karena pada prinsipnya pendidikan memang seharusnya  merata,’’ pungkasnya.

------------------------------------------------------------------------------------
Sebelum Anda menutup Artikel "Mendikbud Izinkan Pungutan Sekolah Asal Tidak Memaksa” ini, Jika ada pertanyaan, saran, masukan silahkan untuk menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan senang hati untuk meresponnya.

Jika Rekan-rekan merasa artikel diatas bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol share :) Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...

Sekian dari kami semoga bermanfaat, salam Pendidikan…

Belum ada Komentar untuk "Mendikbud Izinkan Pungutan Sekolah Asal Tidak Memaksa"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel