Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah


Sobat Dikbud di manapun anda berada, dalam rangka demi meningkatkan kualitas mutu pelayanan pendidikan di Indonesia, maka pemerintah merasa perlu melakukan revitalisasi terhadap tugas komite sekolah yang didasarkan pada prinsip gotong-royong.

Revitalisasi terhadap tugas komite sekolah saat ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016.

Pasti, anda semua sudah sangat faham dengan yang dinamakan sebagai komite sekolah. Peran mereka dalam sebuah satuan pendidikan sangatlah penting.

Apabila sekolah dengan orang-orang yang bertugas sebagai komite sekolah dapat bekerja sama dengan baik, dapat dipastikan kualitas mutu dan layanan sekolah tersebut akan semakin baik.

Lalu apa yang dimaksud dengan revitalisasi komite sekolah dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, simaklah penjelasan berikut ini.

 dalam rangka demi meningkatkan kualitas mutu pelayanan pendidikan di Indonesia Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah

Apa itu Komite Sekolah? 


Komite Sekolah adalah sebuah lembaga mandiri yang memiliki anggota dari unsur orang tua/wali peserta didik, sebuah komunitas sekolah serta tokoh masyarakat setempat yang peduli terhadap pendidikan.

Komite Sekolah ini berkedudukan di  masing-masing sekolah tersebut, yang mempunyai fungsi untuk meningkatkan mutu pelayanan pendidikan.

Para anggota Komite Sekolah akan menjalankan tugas dan fungsinya secara demokratis, gotong-royong, profesional, mandiri, dan akuntabel.

Tugas Komite Sekolah


Untuk menjalankan fungsi peningkatan mutu pelayanan pelayanan pendidikan, Komite Sekolah mempunyai tugas sebagai berikut:

a. Memberikan berbagai pertimbangan ketika menentukan dan melaksanakan berbagai kebijakan pendidikan yang terkait dengan:

1) Program dan Kebijakan Sekolah

2) Pembuatan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS atau Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS)

3) Kriteria kinerja yang ada di Sekolah

4) Kriteria fasilitas pendidikan yang tersedia di Sekolah

5) Kriteria kerjasama yang dilakukan Sekolah dengan pihak-pihak lain.

b. Melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya yang berasal dari masyarakat baik dari unsur perorangan, organisasi, dunia usaha, dunia industri higga pemangku kepentingan lainnya dengan menggunakan upaya kreatif dan inovatif mereka.

c. Melakukan pengawasan terhadap pelayanan pendidikan di sebuah Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

d. Menindaklanjuti tergadap berbagai keluhan, kritik, saran, dan aspirasi dari para peserta didik, orangtua/wali siswa, dan masyarakat serta yang berasal dari  hasil pengamatan Komite Sekolah atas kinerja Sekolah tersebut

Adapun berbagai upaya kreatif dan inovatif yang dilakukan oleh Komite Sekolah harus memenuhi kelayakan, kesantunan, etika, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Anggota Komite Sekolah


Para Anggota Komite Sekolah terdiri dari berbagai unsur yaitu:

a. Orang tua/wali dari pesrta yang masih aktif belajar di Sekolah tersebut dengan prosentase paling banyak 50%

b. Para tokoh masyarakat dengan prosentase paling banyak 30%, antara lain:

1) Mempunyai pekerjaan dan perilaku hidup yang bisa menjadi panutan bagi masyarakat sekitar

2) Pengurus atau anggota sebuah organisasi atau kelompok masyarakat yang peduli terhadap pendidikan. Namun tidak termasuk para anggota atau pengurus organisasi profesi pendidik (guru) dan pengurus sebuah partai politik tertentu.

c. Para pakar dunia pendidikan dengan prosentase paling banyak 30% antara lain:

1) Para pensiunan tenaga pendidik

2) Orang-orang yang mempunyai pengalaman dalam bidang pendidikan.

Total keseluruhan dari prosentase tersebut adalah 100% yang bisa disesuaikan dengan kondisi di wilayahnya masing-masing.

(2) Jumlah Anggota Komite Sekolah paling sedikit adalah 5 orang dan paling banyak adalah 15  orang.

(3) Para Anggota Komite Sekolah tersebut tidak boleh berasal dari unsur:

a. Para Pendidik dan tenaga kependidikan di Sekolah tersebut

b. Penyelenggara Sekolah tersebut

c. Pemerintah desa setempat

d. Forum koordinasi pimpinan dari kecamatan setempat

e. Forum koordinasi pimpinan dari daerah setempat

f. Para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

g. Para pejabat pemerintah/pemerintah daerah (Pemda) yang membidangi urusan pendidikan

Para pejabat pemerintah  seperti Bupati/walikota, camat, lura atau kepala desa adalah menjadi pembina dari seluruh Komite Sekolah sesuai dengan wilayah kerjanya masing-masing

Pemilihan Komite Sekolah


(1) Para Anggota Komite Sekolah harus dipilih secara akuntabel dan demokratis melalui sebuah rapat orangtua/wali peserta didik.

(2) Adapun Susunan kepengurusan Komite Sekolah terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara yang nantinya akan dipilih dari anggota dengan menggunakan sistem musyawarah mufakat atau dengan menggunakan pemungutan suara.

(3) Pengurus Komite Sekolah akan ditetapkan dan disahkan oleh kepala Sekolah bersangkutam.

(4) Ketua Komite Sekolah diutamakan (sangat dianjurkan) berasal dari unsur orangtua/wali peserta didik yang masih aktif.

(5) Bagi Sekolah yang peserta didiknya kurang dari 200 orang bisa membentuk Komite Sekolah gabungan dengan Sekolah lainnya yang sejenis.

(6) Adapun Pembentukan Komite Sekolah secara gabungan nantinya akan difasilitasi oleh dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

(7) Setiap Pengurus Komite Sekolah tidak diperkenankan merangkap menjadi pengurus sebagai Komite Sekolah lainnya.

Penetapan Komite Sekolah


(1) Anggota Komite Sekolah akan ditetapkan kepala Sekolah tersebut.

(2) Penetapan Komite Sekolah gabungan akan ditetapkan oleh kepala Sekolah yang mempunyai jumlah peserta didik paling banyak di antara keduanya.

(3) Komite Sekolah yang sudah ditetapkan kepala Sekolah harus menyusun sebuah anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).

(4) AD/ART  setidaknya memuat beberapa hal berikut ini:

a. Nama jelas dan tempat kedudukan

b. Dasar, tujuan dan kegiatan yang dilakukan

c. Keanggotaan dan kepengurusan Komite Sekolah

d. Hak dan kewajiban dari setiap anggota dan pengurus

e. Tentang keuangan

f. Mekanisme cara kerja dan rapat

g. Perubahan terhadap AD/ART

h. Pembubaran terhadap organisasi

Masa Jabatan Komite Sekolah


(1) Masa jabatan dari keanggotaan Komite Sekolah dijabat paling lama 3 tahun dan bisa dipilih lagi untuk 1 kali masa jabatan setelahnya.

(2) Adapun Keanggotaan Komite Sekolah bisa berakhir apabila:

a. Menyatakan mengundurkan diri

b. Anggota meninggal dunia

c. Tidak bisa menjalankan tugas karena berhalangan tetap

d. Dijatuhi pidana sebab melakukan tindak pidana kejahatan tertentu berdasarkan atas putusan pengadilan yang sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap.

Pelaksanaan Fungsi Kepala Sekolah


1) Komite Sekolah melaksanakan tugas dan fungsinya melalui cara koordinasi dan konsultasi dengan dewan pendidikan yang berada di provinsi/dewan pendidikan yang berada di kabupaten/kota, dinaspendidikan provinsi/kabupaten/kota setempat, dan pemangkukepentingan lainnya.

(2) Komite Sekolah ketika menjalankan tugas dan fungsinya berkoordinasi dengan Sekolah yang bersangkutan.

Demikian Informasi tentang Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang bisa saya sampaikan. Untuk salinan lengkapnya bisa anda unduh.



Sumber https://www.panduandapodik.id/

Belum ada Komentar untuk "Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel