Peserta UN Tahun 2017
Dalam Pelaksanaan Ujian Nasional (UN), peserta ujian merupakan faktor yang sangat penting. Sebab pada dasarnya UN dilaksanakan untuk mereka.
Perlu anda ketahui bahwa setiap peserta didik yang berada di kelas terakhir di sebuah satuan pendidikan tidak bisa secara otomatis bisa menjadi Peserta UN Tahun 2017.
Setiap peserta didik yang akan menjadi peserta UN harus memenuhi syarat dan mekanismen yang telah ditentukan dalam Prosedur Operasional Standar UN Tahun 2017.
Supaya lebih jelasnya, berikut ini kami sajikan informasi mengenai Peserta UN Tahun 2017
A. Syarat Peserta UN Tahun 2017
1. Syarat umum peserta UN 2017
a. Peserta didik sudah/pernah berada pada tahun terakhir di suatu jenjang pendidikan pada satuan pendidikan tertentu.
b. Peserta didik mempunyai laporan lengkap mengenai penilaian hasil belajar di suatu jenjang pendidikan pada satuan pendidikan tertentu yang dimulai dari semester I pada tahun pertama sampai dengan semester pertama di tahun terakhir.
c. Peserta didik mempunyai laporan lengkap mengenai penilaian hasil belajar di jenjang Pendidikan Kesetaraan.
2. Syarat peserta UN dari Pendidikan Formal Tahun 2017
a. Peserta didik terkait telah terdaftar pada jenjang pendidikan SMP, MTs, SMPTK, SMA, MA, SMAK, SMTK, SMK MAK, dan SPK. (itu adalah jenjang pendidikan yang ada di Indonesia)
b. Bagi Peserta didik SMK atau MAK khusus Program 4 tahun yang sudah merampungkan proses pembelajaran selama 3 tahun.
c. Peserta didik yang telah mempunyai ijazah atau surat keterangan lain yang setara dengan ijazah tersebut, atau mempunyai penghargaan sama dengan ijazah dari suatu satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah dengannya. Penerbitan ijazah yang dimaksud tersebut sekurang-kurangnya adalah 3 tahun sebelum mengikuti Ujian Sekolah (US), atau sekurang-kurangnya adalah 2 tahun bagi peserta program Sistem Kredit Semester (SKS).
d. Bagi Peserta UN yang berasal dari program SKS harus dari satuan pendidikan yang mempunyai akreditasi A dan telah mempunyai izin penyelenggaraan program SKS.
e. Bai Peserta didik Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada pada Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) harus mengikuti UN untuk semua mapel yang diujikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dan berlaku pada pendidikan formal.
f. Bagi Peserta didik yang sedang belajar di SPK di Indonesia bisa mendaftar dan mengikuti UN di satuan pendidikannya atau satuan pendidikan pelaksana UN yang sudah terakreditasi A dan ditetapkan oleh Dinas Pendidikan terkait sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
g. Bagi Warga negara Indonesia yang sedang belajar di sekolah asing di luar negeri bisa mengikuti proses UN, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) dan/atau instansi tertentu yang berwenang di Kementerian Agama (Kemenag).
Bai Peserta UN yang dikarena sebab tertentu dan disertai dengan bukti yang sah tidak bisa mengikuti proses UN di satuan pendidikannya, bisa mengikuti UN di sekolah atau madrasah lainnya di jenjang dan jenis pendidikan yang sama dengan sekolah peserta didik tersebut.
Apabila Peserta UN yang dikarenakan sebab tertentu dan disertai dengan bukti yang sah tidak bisa mengikuti proses UN maka bisa mengikuti UN susulan.
3. Syarat peserta UN untuk Pendidikan Kesetaraan Tahun 2017
a. Peserta didik telah terdaftar pada jenjang PKBM, SKB, Pondok Pesantren yang menyelenggarakan program Wustha atau kelompok belajar yang sejenis dengan pendidikan tersebut dan sudah memiliki izin.
b. Peserta didik sudah mengikuti dan menjalani proses pembelajaran untuk mencapai standar kompetensi di setiap Mapel sesuai dengan Satuan Kredit Kompetensi (SKK) yang sudah ditetapkan di dalam bentuk tatap muka, tutorial dan pembelajaran secara mandiri.
c. Mempunyai laporan lengkap mengenai penilaian hasil belajar pada setiap derajat kompetensi di setiap jenjang pendidikan kesetaraan.
d. Peserta didik yang berasal dari Program Paket B atau Wustha dan Program Paket C wajib mempunyai ijazah yang berasal dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah dengan minimum usia ijazah tersebut adalah 3 tahun.
Peserta didik yang berasal dari kelompok belajar lainnya bisa mendaftar di PKBM, SKB, dan Pondok Pesantren yang mempunyai izin dari instansi atau pihak yang berwenang.
4. Syarat peserta UN untuk Pendidikan Informal (Sekolah Rumah) Tahun 2017
a. Peserta didik telah terdaftar pada sekolah rumah yang mempunyai izin dari Dinas Pendidikan yang berwenang.
b. Peserta didik telah mempunyai laporan hasil belajar lengkap dari pendidik.
c. Peserta didik sudah terdaftar untuk mengikuti dan menjalani ujian akhir satuan pendidikan di satuan pendidikan formal atau nonformal pada jenjang tertentu yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
Peserta melakukan pendaftaran pada satuan pendidikan formal atau satuan pendidikan nonformal di jenjang pendidikan tertentu yang akan ditetapkan oleh Panitia UN Tingkat Kabupaten atau Kota untuk mengikuti proses UN.
5. Syarat peserta UN untuk Pendidikan Kesetaraan di Luar Negeri Tahun 2017
a. Peserta didik telah terdaftar di satuan pendidikan kesetaraan yang sudah memperoleh izin dan mempunyai laporan kegiatan tutorial yang berasal dari lembaga pendidikan nonformal.
b. Peserta didik sudah menjalani proses pembelajaran untuk mencapai standar kompetensi tertentu pada masing-masing mapel sesuai dengan Satuan Kredit Kompetensi (SKK) yang sudah ditetapkan dalam bentuk tatap muka, tutorial dan pembelajaran secara mandiri.
c. Peserta didik yang berasal dari Program Paket B atau Wustha dan Program Paket C wajib mempunyai ijazah yang berasal dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah dengan dengan jenjang pendidikan tersebut minimum usia ijazah adalah 3 tahun.
d. Peserta didik mempunyai bukti tentang kegiatan pembelajaran dan laporan lengkap mengenai penilaian hasil belajar yang telah dicap dan ditandatangani pimpinan lembaga penyelenggara pendidikan nonformal dan kemudian diserahkan ketika akan melakukan pendaftaran menjadi peserta UN Pendidikan Kesetaraan kepada Atase Pendidikan atau Konsulat Jenderal supaya kemudian diteruskan kepada Panitia UN Tingkat Pusat.
Apabila tidak berada dalam pembinaan Atase Pendidikan atau Konsulat Jenderal maka bukti kegiatan pembelajaran dan laporan mengenai lengkap penilaian hasil belajar yang sudah dicap dan ditandatangani pimpinan lembaga penyelenggara pendidikan nonformal harus diserahkan ketika melakukan pendaftaran menjadi peserta UN Pendidikan Kesetaraan ke Panitia UN Tingkat Pusat dan diverifikasi dari Direktorat terkait yang berwenang.
6. Syarat dan pendaftaran peserta UN untuk peserta didik yang belum memenuhi kriteria pencapaian kompetensi lulusan yang ditetapkan Tahun 2017
a. Sudah Terdaftar sebagai peserta UN pada tahun pelajaran 2015/2016 di jenjang pendidikan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat.
b. Belum memenuhi standar kriteria pencapaian kompetensi lulusan yang telah ditetapkan.
Peserta UN pada tahun pelajaran 2015/2016 atau jenjang SMA/MA/SMK/MAK atau sederajat yang hendak mengikuti UNBK di tahun pelajaran 2016/2017 wajib melakukan pendaftaran dirinya sendiri dan menentukan mata ujian yang akan diikuti olehnya nanti melalui satuan pendidikan asal peserta didik tersebut.
Apabila satuan pendidikan asal peserta didik tersebut tidak melaksanakan UNBK maka UN bisa dilakukan pada satuan pendidikan lain yang akan melakukan UNBK.
UNBK untuk peserta yang akan memperbaiki nilai UN pada Tahun Pelajaran 2015/2016 dilaksanakan berdasarkan jadwal UN Susulan di jenjang dan jenis pendidikan yang sama peserta didik.
B. Pendaftaran Peserta Ujian Nasional Tahun 2017
1. Pendidikan Formal
a. Sekolah atau Madrasah yang melaksanakan UN melakukan pendataan terhadap calon peserta.
b. Sekolah atau Madrasah pelaksana UN mengirim data calon peserta UN ke pangkalan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud dan mengirimkan tembusannya kepada Panitia UN di Tingkat Provinsi/Kabupaten/ Kota setempat sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
c. Panitia Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota setempat sesuai dengan kewenangannya masing-masing melaksanakan verifikasi terhadap calon data peserta UN agar ditetapkan menjadi Daftar Nominasi Sementara atau DNS dan selanjutnya mengirimkannya kepada satuan pendidikan.
d. Satuan pendidikan harus melaksanakan verifikasi DNS dan mengirimkan hasil verifikasi tersebut ke Panitia UN di Tingkat Provinsi/ Kabupaten/Kota setempat sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
e. Panitia UN di Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota setempat sesuai dengan kewenangannya masing-masing harus melakukan beberapa hal berikut:
1) pemutakhiran data peserta
2) pencetakan terhadap daftar nominasi tetap (DNT) peserta
3) pengiriman DNT peserta UN tersebut kepada satuan pendidikan
f. Data peserta SILN selanjutnya harus dikirim kepa Panitia UN di Tingkat Pusat.
g. Kepala sekolah atau madrasah yang melaksanakab UN harus menerbitkan, menandatangani, dan membubuhkan stempel sekolah atau madrasah di kartu peserta UN yang sudah ditempel foto peserta ujian terkait.
2. Bagi Pendidikan Kesetaraan di Dalam Negeri
a. Bagi Penyelenggara Program Paket B atau Wustha dan Program Paket C harus mendata dan mendaftarkan para peserta didik yang sudah memenuhi persyaratan ke pangkalan Dapodik Kemdikbud. Selanjutnya mengirimkan tembusan data tersebut kepada Panitia UN di Tingkat Kabupaten/Kota setempat, Cq. Unit pelaksana UN bagi Pendidikan Kesetaraan.
b. Bagi Penyelenggara Program Paket B atau Wustha dan Program Paket C di Pondok Pesantren harus mendaftarkan peserta didik yang sudah memenuhi persyaratan kepada Kantor Kementerian Agama yang berada di Kabupaten/Kota setempat. Kemudian Kantor Kemenag Kabupaten/Kota setempat melakukan entri dan verifikasi terhadap data calon peserta UN dengan menggunakan aplikasi yang sudah dibuat oleh Puspendik dan menyerahkannya kepada Panitia UN di Tingkat Kabupaten/Kota masing-masing.
c. Unit pelaksana UN khusus untuk Pendidikan Kesetaraan harus melakukan verifikasi terhadap berkas pendaftaran dan menyusun Daftar Calon Peserta UN.
d. Unit pelaksana UN khusus untuk Pendidikan Kesetaraan harus mengirimkan Daftar Calon Peserta UN kepada Panitia di UN Tingkat Kabupaten/Kota setempat.
e. Panitia UN di Tingkat Kabupaten atau Kota setempat melakukan entri terhadap data calon peserta UN dengan menggunakan aplikasi yang telah dibuat oleh Puspendik.
f. Panitia UN di Tingkat Kabupaten atau Kota mencetak dan mendistribusikan Daftar Nominasi Sementara (DNS) peserta UN kepada Unit pelaksana dan Kantor Kemenag di Kabupaten/Kota setempat.
g. Unit Pelaksana UN khusus untuk Pendidikan Kesetaraan dan Kantor Kemenag di Kabupaten/Kota setempat melakukan verifikasi terhadap DNS dan mengirimkan hasil verifikasi tersebut kepada Panitia UN di Tingkat Kabupaten/Kota.
h. Panitia UN di Tingkat Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi dan mengirimkan DNS dalam bentuk dokumen elektronik. Kemudian mencetaknya kepada Panitia UN di Tingkat Provinsi masing-masing.
i. Panitia UN di Tingkat Provinsi harus mengumpulkan, menggabungkan, menyusun daftar peserta dan merekapitulasi data calon peserta UN.
j. Panitia UN di Tingkat Provinsi harus menetapkan dan mendistribusikan Daftar Nominasi Tetap (DNT) peserta UN kepada Panitia UN di Tingkat Kabupaten/Kota masing-masing.
k. Panitia UN di Tingkat Kabupaten/Kota masing-masing mendistribusikan DNT Pserta UN kepada Unit pelaksana UN Pendidikan Kesetaraan dan Kantor Kemenag di setiap Kabupaten/Kota.
l. Panitia UN di Tingkat Provinsi mengirimkan daya soft copy DNT peserta UN kepada Panitia UN di Tingkat Pusat.
m. DNT peserta UN yang sudah ditetapkan dan dikirim kepaa Panitia UN di Tingkat Pusat sudah tidak bisa diubah kembali.
3. Bagi Pendidikan Kesetaraan di Luar Negeri
a. Pelaksana Program Paket B, dan Program Paket C harus mendaftarkan peserta didiknya yang telah memenuhi persyaratan dalam bentuk DNS peserta UN dan mengirimkan DNS tersebut kepada Atase Pendidikan atau Konsulat Jenderal di Kantor Perwakilan RI setempat.
b. Atase Pendidikan atau Konsulat Jenderal pada Kantor Perwakilan RI tersebut harus melakukan verifikasi terhadap DNS peserta yang telah diajukan oleh penyelenggara Program Pendidikan Kesetaraan yang kemudian harus diteruskan kepada Panitia UN di tingkat Pusat.
c. Pelaksana UN pada Program Paket B, dan Program Paket C yang berada di luar negeri yang tidak berada dalam pembinaan Atase Pendidikan atau Konsulat Jenderal pada Kantor Perwakilan RI harus menyusun dan mengajukan DNS peserta secara langsung kepada Panitia UN di Tingkat Pusat dalam hal ini adalah Puspendik, Kemdikbud RI yang berada di Jakarta.
d. Panitia UN di Tingkat Pusat akan melakukan verifikasi terhadap DNS dan kemudian menetapkannya menjadi DNT peserta UN.
e. Panitia UN di Tingkat Pusat akan mendistribusikan DNT peserta UN ke Pelaksana UN Pendidikan Kesetaraan yang berada di luar negeri melalui Atase Pendidikan atau Konsulat Jenderal pada Kantor Perwakilan RI masing-masing. Apabila Pelaksana UN pada Pendidikan Kesetaraan yang berada di luar negeri tidak berasal dalam pembinaan dari Atase Pendidikan/Konsulat Jenderal di Kantor Perwakilan RI maka Panitia UN di Tingkat Pusat akan mendistribusikan DNT peserta UN secara langsung kepada Pelaksana UN Pendidikan Kesetaraan yang berada di luar negeri atau melalui Direktorat yang terkait.
f. Panitia UN di Tingkat Pusat akan menyimpan softcopy DNT peserta UN.
4. Bagi Pendidikan Informal (Sekolah Rumah)
a. Penyelenggara sekolah rumah harus melakukan pendataan terhadap calon peserta yang telah memenuhi persyaratan ujian.
b. Penyelenggara sekolah rumah harus mendaftarkan calon peserta kepada satuan pendidikan formal atau satuan pendidikan kesetaraan yang akan melaksanakan UN yang sudah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
c. Bagi Satuan pendidikan formal atau satuan pendidikan kesetaraan harus memproses pendaftaran berdasarkan dengan prosedur pendaftaran peserta ujian yang telah ditetapkan dalam POS UN Tahun 2017, kemudian ditetapkan oleh dinas pendidikan tekait sesuai kewenangannya masing-masing.
Demikian Informasi mengenai Peserta UN Tahun 2017 yang bisa saya sampaikan.
Sumber https://www.panduandapodik.id/
Belum ada Komentar untuk "Peserta UN Tahun 2017"
Posting Komentar