Poin-poin Penting Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017
Dalam rangka meningkatkan kualitas penilaian hasil belajar, Kemendikbud telah mengeluarkan Peranturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 3 Tahun 2017.
Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 ini berisi tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan.
Apa saja poin-poin penting dalam Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 ini? Simak penjelasan berikut ini sampai selesai.
Istilah-Istilah Penting
1. Satuan Pendidikan adalah sebuah satuan pendidikan tingkat dasar dan menengah yang meliputi SMP/MTs, SMPLB, MA/SMA atau Sekolah Menengah Teologi Kristen/Sekolah Menengah Agama Katolik, SMALB serta Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) dan sederajat. Dan juga bagi Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), dan juga lembaga pendidikan yang menyelenggarakan sebuah program Paket B atau wustha dan Program Paket C.
2. Pendidikan Kesetaraan (PK) adalah sebuah pendidikan nonformal yang menyelenggarakan suatu pendidikan yang setara dengan jenjang SMP, SMA atau yang sederajat, dan juga SMK atau yang sederajat yang meliputi program paket B atau wustha dan program paket C.
3. Jenjang Pendidikan adalah sebuah tahapan pendidikan yang telah ditetapkan berdasarkan dengan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang hendak dicapai serta kemampuan yang akan dikembangkan.
4. Ujian Nasional (UN) adalah suatu kegiata untuk mengukur capaian kompetensi lulusan pada mata pelejaran atau mapel tertentu yang berskala nasional dengan mengacu pada suatu Standar Kompetensi Lulusan (SKL).
5. Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) adalah suatu kegiatan pengukuran terhadap capaian kompetensi siswa yang dilaukan oleh satuan pendidikan untuk Mapel tertentu yang mengacu kepada SKL supaya dapat memperoleh pengakuan atas prestasi belajar.
6. Ujian Sekolah adalah suatu kegiatan pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi peserta didik terhadap SKL untuk Mapel yang tida diujikan dalam Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) yang dilaukan oleh Satuan Pendidikan.
7. Ujian Nasional Kesetaraan adalah suatu kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada Mapel tertentu yang berskala nasional dengan mengacu pada SKL pada program paket B atau wustha yang setara dengan SMP/MTs dan sederajat serta program paket C atau yang setara dengan SMA/MA dan sederajat.
8. Nilai UN adalah nilai yang didapatkan oleh siswa melalui Ujian Nasional.
9. Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) adalah suatu badan mandiri dan profesional yang mempunyai tugas untuk melaksanakan Ujian Nasional.
10. Program Wustha adalah pendidikan dasar 3 tahun yang ada di pondok pesantren salfiyah yang setingkat dengan program paket B yang mempunyai khas pendalaman pendidikan agama islam.
11. Kisi-kisi Ujian adalah sebuah acuan untuk mengembangkan dan merakit naskah Ujian Nasional, Ujian Sekolah dan USBN yang akan disusun berdasarkan sebuah kriterian pencapaian SKL, Standar Isi, dan Kurikulum yang berlaku saat ini.
12. Sertifikasi Hasil UN (SHUN) adalah sebuah surat keterangan yang berisikan hasil nilai UN serta tingkatan capaian SKL yang akan dinyatakan dalam kategori.
13. Prosedur Operasi Standar (POS) UN adalah suatu ketentuan yang mengatur tentang penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Nasional.
14. POS USBN adalah suatu ketentuan yang mengatur tentang penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional.
15. POS US adalah suatu ketentuan yang mengatur tentang penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Sekolah.
Penilaian Hasil Belajar
1) Penilaian hasil belajar yang dilakukan oleh pemerintah akan dilaksanakan melalui UN.
2) Penilaian hasil belajar yang dilakukan oleh satuan pendidikan akan dilaksanakan melalui US dan USBN.
3) Penilaian melalui UN bagi siswa SMK/MAK termasuk juga Ujian Kompetensi Keahlian.
4) Penilaian hasil belajar akan dilaksanakan sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
UN, US dan USBN
1) UN dan US diikuti oleh siswa jenjang SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA atau SMAK/SMTK dan sederajat, SMALB, SMK/MAK dan sederajat, SPK, dan siswa yang mengikuti program paket B atau wustha dan paket C.
2) USBN diikuti oleh siswa jenjang SMP/MTs, SMA/MA atau SMAK/SMTK dan juga jenjang SMK/MAK.
3) Bagi siswa pada jenjang SPK tidak wajib mengikuti USBN.
Syarat Mengikuti UN, US dan USBN
1) Siswa pada jalur pendidikan formal yang akan mengikuti UN, US dan USBN harus memenuhi beberapa syarat berikut ini:
a. Telah terdaftar di semester terakhir pada sebuah jenjang pendidikan di dalam satuan pendidikan dan mempunyai laporan lengkap mengenai penilaian hasil belajar di suatu jenjang pendidikan pada satuan pendidikan tertentu mulai dari semester 1 sampai dengan semester 5.
b. Atau sudah merampungkan semua beban SKS yang disyaratkan bagi siswa pada Satuan Pendidikan yang berdasarkan pada Sistem Kredit Semester (SKS) yang sejajar atau setara dengan semester 5.
2) Siswa yang ada di Pendidikan Kesetaraan yang akan mengikuti UN harus mempunyai laporan lengkap mengenai penilaian hasil belajar pada Pendidikan Kesetaraan.
Keikutsertaan UN
1) Setiap siswa yang berada pada jalur pendidikan formal wajib mengikuti paling sedikit 1 kali Ujian Nasional, Ujian Sekolah dan USBN.
2) Setiap siswa yang berada pada jalur nonformal wajib mengikuti paling sedikit 1 kali Ujian Nasional dan Ujian Sekolah.
3) Siswa yang berada pada jalur Pendidikan formal dan nonformal berhak mengulang Ujian Nasional supaya dapat memenuhi kriteria pencapaian SKL.
Siswa Berkebutuhan Khusus
1) Bagi siswa yang memiliki kebutuhan khusus tidak wajib mengikuti UN dan USBN.
2) Bagi siswa yang memiliki kebutuhan khusus tetapi mengikuti UN berhak mengulang UN supaya dapat memenuhi kriteria pencapaian SKL.
Siswa yang Mengulang UN
1. Siswa yang berhak mengulang UN meliputi jenjang pendidikan SMA/MA/SMALB, SMK/MAK dan sederajat serta Program Paket C.
2. Siswa yang berhalangan hadir ketika pelaksanaan UN disebabkan alasan tertentu yang disertai bukti sah bisa mengikuti UN susulan.
SHUN
1) Setiap siswa yang sudah mengikuti Ujian Nasional akan memperoleh SHUN.
2) SHUN paling tidak memuat:
a. Biodata peserta didik
b. Nilai hasil Ujian Nasional pada setiap Mapel yang diujikan dan pencapaian kompetensi lulusan untuk setiap mapel yang diujikan.
3) Adapun pencapaian kompetensi lulusan disusun dengan menggunakan kategori Sangat Baik, Baik, Cukup dan Kurang.
Pelaksanaan UN
1) UN akan dilaksanakan melalui UNBK (Ujian Nasional Berbasis Komputer)
2) Apabila UNBK tidak bisa dilaksanakan maka UN dilakukan dengan berbasis kertas.
Setiap Satuan Pendidikan (Sekolah) wajib menyampaiakan nilai rapor, nilai ujian sekolah dan USBN kepada kementerian guna untuk kepentingan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan.
Kisi-kisi UN, US dan USBN
1. Kisi-kisi ujian adalah sebuah acuan dalam pengembangan dan perakitan naskah soal ujian yang nantinya disusun dengan berdasarkan kriteria pencapaian SKL, Standar Isi dan Kurikulum yang berlaku.
2. Kisi-kisi ujian sekolah disusun dan ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan dengan berdasrkan pada kriteria pencapaian SKL, Standar Isi dan Kurikulum yang berlaku.
3. Kisi-kisi UN dan USBN akan disusun dan ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yang berdasarkan pada kriteria pencapaian SKL, Standar Isi dan Kurikulum yang berlaku.
Naskah Soal US
1. Setiap satuan pendidikan formal akan menyusun naskah soal ujian sekolah yang berdasarkan pada kisi-kisi US.
2. Setiap satuan pendidikan kesetaraan akan menyusun naskah soal pendidikan kesetaraan yang berdasarkan pada kisi-kisi ujian pendidikan kesetaraan yang berada di bawah koordinasi dan pengawasan dari dinas pendidikan Kabupaten/Kota setempat.
Naskah USBN
Naskah USBN terdiri dari:
a. 20%-25% butir soal akan dipersiapkan oleh Kementerian.
b. 75%-80% butir soal akan dipersiapkan oleh Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) untuk jenjang SMP/ MTs sederajat dan SMA/MA/SMK sederajat di bawah koordinasi dinas pendidikan sesuai kewenangannya masing-masing.
Penyiapan dan Penggandaan
1) Penyiapan dan Penggandaaan bahan Ujian Sekolah dan USBN akan dilakukan oleh satuan pendidikan masing-masing.
2) Penyiapan dan Penggandaaan bahan Ujian PK akan dilakukan oleh satuan pendidikan kesetaraan di bawah koordinasi dinas pendidikan sesuai kewenangannya masing-masing.
Penggandaan dan Distribusi
Penggandaan dan Distribusi bahan ujian nasional berbasis kertas akan dilakukan oleh pemerintah. (untuk ketentutan lebih lanjutnya akan ditetapkan melalui peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud).
Biaya
1) Biaya pelaksanaan Ujian Nasional menjadi tanggungjawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah.2) Baik Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Satuan Pendidikan tidak diperbolehkan memungut biaya pelaksanaan UN dari siswa, wali siswa atau pihak yang membiayai siswa.
3) Biaya Pelaksanaan US dan USBN berasal dari APBN, APBD , anggaran masing-masing satuan pendidikan atau sumber lain yang sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Demikian informasi mengenai Poin-poin Penting Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017. Semoga dapat membantu.
Sumber https://www.panduandapodik.id/
Belum ada Komentar untuk "Poin-poin Penting Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017"
Posting Komentar