Struktur Kurikulum SMK Terbaru Tahun 2017


Struktur Kurikulum SMK Terbaru Tahun 2017 - Sahabat Pendidikan Menegah Kejuruan di seluruh Indonesia, Direktur Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), telah mengeluarkan Salinan Kpeutusan Nomor 130/D/KEP/KR/2017.

Keputusan tersebut membahas tentang Struktur Kurikulum Pendidikan Menengah Kejuruan. Ini artinya strukutur tersebut berlaku untuk jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) yang ada di Indonesia.

Baca juga: SMK Harus Punya Laman Resmi

Maka dari itu apabila sekolah anda adalah SMK/MAK harus memperhatikan salinan keputusan ini baik-baik.

Update Informasi : Download Spektrum Kurikulum SMK MAK Tahun 2018

Di bawah ini saya akan menyampaikan kutipan informasi mengenai Struktur Kurikulum SMK Terbaru Tahun 2017.

Sahabat Pendidikan Menegah Kejuruan di seluruh Indonesia Struktur Kurikulum SMK Terbaru Tahun 2017


Struktur Kurikulum SMK Terbaru Tahun 2017

Menimbang : 

a. Bahwa berdasarkan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia yang bernomor 60 Tahun 2014 mengenai Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menetapkan jenis program pendidikan pada Sekolah Menengah Kejuruan dalam bentuk bidang/program atau kompetensi keahlian dengan mempertimbangkan Spektrum Keahlian pada jenjang Pendidikan Menengah Kejuruan

b. Bahwa struktur kurikulum pendidikan menengah kejuruan yang saat ini masih berlaku dan digunakan sudah tidak sesuai dengan tuntutan dan perkembangan, ilmu pengetahuan, teknologi dan kebutuhan pada dunia kerja

c. Bahwa berdasarkan atas pertimbangan sebagaimana yang dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, maka perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah mengenai Struktur Kurikulum Pendidikan Menengah Kejuruan.

Mengingat : 


1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 yang membahas tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknasi) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 yang bernomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia yang bernomor 4301)

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang membahas tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 yang bernomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia yang bernomor 4586) sebagaimana yang telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 yang membahas tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang membahas tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 yang bernomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia yang bernomor 5679)

3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 yang membahas tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 dengan Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 dengan Nomor 4496) sebagaimana yang telah beberapa kali pernah diubah dan terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 yang membahas tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 yang membahas tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 dengan Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia dengan Nomor 5670)

4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 yang membahas tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 dengan Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia dengan Nomor 5105) sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 yang membahas tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 yang membahas tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 dengan Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia dengan Nomor 5157)

5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 53 Tahun 2015 yang membahas tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 dengan Nomor 1868)

6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 20 tahun 2016 yang membahas tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 dengan Nomor 953)

7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 21 tahun 2016 yang membahas tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 dengan Nomor 954)

8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 22 tahun 2016 yang membahas tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 dengan Nomor 955)

9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 23 tahun 2016 yang membahas tentang Standar Penilaian Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 dengan Nomor 897)

10. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Nomor 4678/D/KEP/MK/2016 Tahun 2016 yang membahas tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan.

MEMUTUSKAN:


Menetapkan : Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan menengah (Dirjen Dikdasmen) tentang Struktur Kurikulum Pendidikan Menengah Kejuruan.

KESATU : Menetapkan mengenai Struktur Kurikulum Pendidikan Menengah Kejuruan yang memuat tentang Muatan Umum yang terdiri dari Muatan Nasional dan Muatan Kewilayahan yang akan dikembangkan sesuai dengan kebutuhan wilayah dan Muatan Peminatan pada Kejuruan yang terdiri dari Dasar Bidang Keahlian, Dasar Program Keahlian dan juga Kompetensi Keahlian sebagaimana yang terlampir dalam keputusan ini.

KEDUA : Struktur Kurikulum Pendidikan Menengah Kejuruan yang sebagaimana dimaksud merupakan sebuah acuan dalam penyelenggaraan pembelajaran pada jenjang SMK/MAK.

KETIGA : Adapaun perangkat Pembelajaran Lainnya seperti:

a. Kompetensi Dasar tiap Mata Pelajaran Mapel

b. Silabus Pelajaran

c. Contoh Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)

d. Kelompok Kompetensi yang akan dilakukan sertifikasi dan ditetapkan oleh Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan (Dit PSMK.

KEEMPAT : Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu pada tanggal 10 Februari 2017.

Demikianlah kutipan informasi mengenai Struktur Kurikulum SMK Terbaru Tahun 2017 yang bisa saya sampaikan untuk anda.

Adapun Lampiran Struktur Kurikulum SMK Terbaru Tahun 2017 dapat anda unduh pada link berikut ini:

Salinan SK Dirjen Dikdasmen tentang Struktur Kurikulum SMK Terbaru Tahun 2017

Salinan Lampiran SK Dirjen Dikdasmen tentang Struktur Kurikulum SMK Terbaru Tahun 2017

Sumber: website PSMK


Sumber https://www.panduandapodik.id/

Belum ada Komentar untuk "Struktur Kurikulum SMK Terbaru Tahun 2017"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel