Syarat, Prioritas Penerima dan Besaran Dana PIP Tahun 2017
Besaran Dana PIP - Pada tahun 2017 ini pemerintah akan memberikan kembali dana Program Indonesia Pintar (PIP) kepada semua peserta didik di Indonesia mulaidari tingkat dasar sampai dengan menengah.
Berkaitan dengan hal tersebut, sudah dibuat keputusan bersama yang membahas tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Idonesia Pintar (Juklak PIP) Tahun 2017.
Baca juga: Juklak PIP Terbaru Tahun 2017
Di dalam Juklak tersebut dibahas berbagai macam hal mengenai teknis pelaksanaan PIP tahun ini. Mulai dari pengusulan sampai dengan pelaporan.
Untuk itu sekolah harus memahami setiap mekanisme yang berlaku supaya nanti dalam proses pengsulan dan pelaporan dana PIP sesuai dengan aturan yang berlaku.
Salah satu pokok bahasan di dalam Juklak PIP Tahun 2017 adalah mengenai Prioritas Sasaran Penerima PIP, Syarat Penerima dan dana Besaran Dana PIP.
Nah dari itulah saya di sini akan membahas mengenai ketiga hal tersebut. Silahkan and simak dengan sebaik mungkin.
Prioritas Sasaran Penerima
Prioritas Sasaran PIP adalah para Peserta Didik yang berusia 6 sampai dengan 21 tahun (Usia Sekolah) yang merupakan:
- Para Peserta didik pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Para Peserta didik yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan berbagai pertimbangan khusus seperti:
- Para Peserta didik yang berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
- Para Peserta didik yang berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Para Peserta didik yang berstatus sebagai yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti asuhan atau panti sosial
- Para Peserta didik yang terkena dari dampak suatu bencana alam
- Para Peserta didik yang mengalami Kelainan fisik (peserta didik inklusi), korban dari musibah bencana, dari orang tua PHK, yang berada di daerah konflik, berasal dari keluarga terpidana, sedabf berada di LAPAS, dan juga mempunyai lebih dari 3 saudara yang tinggal dalam serumah
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya;
- Peserta didik di jenjang SMK yang sedang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan dan Pelayaran/Kemaritiman.
Persyaratan Penerima
Para Peserta didik yang berasal dari prioritas sasaran penerima PIP bisa diusulkan dengan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Para Peserta didik yang berada di Pendidikan Formal:
- Terdaftar sebagai peserta didik aktif di sebuah sekolah
- Terdaftar dalam Aplikasi Dapodik sekolahnya
2. Para Peserta Didik yang berada di Lembaga Pendidikan Nonformal pada usia 6 sampai dengan 21 tahun:
- Terdaftar sebagai peserta didik di lembaga SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal yang lainnya
- Terdaftar di dalam Aplikasi Dapodik satuan pendidikan nonformal tersebut.
Sasaran Penerima PIP
Sasaran Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) adalah sebanyak 16.487.872 peserta didik di seluruh Indonesia dengan rincian sebagai berikut:
- Jenjang Pendidikan SD/Paket A Sasaran PIP sebanyak 9.528.732
- Jenjang Pendidikan SMP/Paket B Sasaran PIP sebanyak 4.019.090
- Jenjang Pendidikan SMA/Paket C Sasaran PIP sebanyak 1.243.415
- Jenjang Pendidikan SMK/Kursus dan Pelatihan Sasaran PIP sebanyak 1.696.635
Jadi dari seluruh data tersebut jumlah sasaran penerima PIP adalah sebanyak 16.487.872 peserta didik.
Besaran Dana PIP
Seperti yang sudah saya jelaskan di atas bahwa besaran dana PIP masing-masing siswa berbeda disesuaikan dengan jenjang pendidikannya masing-masing.
Adapun data lengkap mengenai besaran dana PIP yang diberikan kepada para peserta didik ialah sebagai berikut:
1. Jenjang Pendidikan Sekolah Dasar (SD)/Paket A:
- Para Peserta didik yang berada di Kelas I, II, III, IV dan V pada Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk dua semester sekaligus sebesar Rp450.000,00 (Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
- Para Peserta didik yang berada Kelas VI pada Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp225.000,00 (Dua Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah).
- Para Peserta didik yang berada di Kelas II, III, IV, V dan VI pada Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00 (Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
- Para Peserta didik yang berada Kelas I Tahun Pelajaran 2017/2018 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp225.000,00 (Dua Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah).
2. Jenjang Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Paket B:
- Para Peserta didik yang berada di Kelas VII dan VIII pada Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp750.000,00 (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
- Para Peserta didik yang berada Kelas IX pada Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp375.000,00 (Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
- Para Peserta didik yang berada do Kelas VIII dan IX pada Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp750.000,00 (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
- Para Peserta didik yang berada Kelas VII pada Tahun Pelajaran 2017/2018 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp375.000,00 (Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
3. Jenjang Pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA)/Paket C:
- Para Peserta didik yang berada Kelas X dan XI pada Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah).
- Para Peserta didik yang berada Kelas XII pada Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah).
- Para Peserta didik yang berada di Kelas XI dan XII pada Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah).
- Para Peserta didik yang berada di Kelas X pada Tahun Pelajaran 2017/2018 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah).
4. Jenjang Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK):
a. Untuk Program 3 Tahun
- Para Peserta didik SMK yang berada di Kelas X dan XI pada Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah).
- Para Peserta didik SMK yang berada di Kelas XII pada Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00; (Lima Ratus Ribu Rupiah).
- Para Peserta didik SMK yang berada di Kelas XI dan XII pada Tahun Pelajaran 2017/2018 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah).
- Para Peserta didik SMK yang berada di Kelas X pada Tahun Pelajaran 2017/2018 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00. (Lima Ratus Ribu Rupiah).
b. Untuk Program 4 tahun
- Para Peserta didik SMK yang berada di Kelas X, XI dan XII pada Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah).
- Para Peserta didik SMK yang berada di Kelas XIII pada Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah).
- Peserta didik SMK Kelas XI, XII dan XIII Tahun Pelajaran 2017/2018 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp1.000.000,00;
- Para Peserta didik SMK yang berada di Kelas X Tahun pada Pelajaran 2017/2018 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah).
5. Untuk Lembaga kursus dan pelatihan:
- Untuk Anak usia sekolah (mulai dari usia 16 sampai dengan 21 tahun) pemegang KIP yang tidak bersekolah namun sudah mendaftar dan aktif mengikuti pembelajaran lembaga kurusus dan pelatihan seperti di SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal yang lainnya dan telah terdaftar dibawah naungan dari binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, akan diberikan dana PIP sebesar Rp1.000.000,00 selama peserta didik tersebut mengikuti kursus terstandar dalam waktu satu periode kursus dalam satu tahun tanpa mempertimbangkan lamanya waktu kursus yang akan ditempuh.
Demikian informasi mengenai Syarat, Prioritas Penerima dan Besaran Dana PIP Tahun 2017 yang dapat saya sampaikan.
Sumber https://www.panduandapodik.id/
Belum ada Komentar untuk "Syarat, Prioritas Penerima dan Besaran Dana PIP Tahun 2017"
Posting Komentar