Gaji Operator Sekolah 2017 sesuai Juknis BOS
Gaji Operator Sekolah 2017 - Sahabat Operator Dapodikdasmen di seluruh Nusantara, pada akhir Februari 2017 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan aturan mengenai Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2017.
Juknis BOS terbaru itu tertuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2017.
Perlu anda semua fahami bahwa Juknis BOS adala sebuah pedoman yang diperuntukkan bagi pemerintah daerah pada tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota dan Satuan Pendidikan dalam hal penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan BOS.
Baca juga: Download Juknis BOS Terbaru 2017
Semua jenjang sekolah mulai dari SD sampai dengan SMA sederajat haruslah mengetahui dan memahami dengan betul isi dari Juknis BOS tersebut.
Sebab di dalamnya mengatur berbagai hal yang berkaitan dengan mekanisme dan tata aturan penggunaan dan pertanggungjawaban dana bantuan tersebut.
Maka dari itu dalam artikel kali ini saya akan memberikan informasi mengenai Gaji Operator Sekolah 2017 sesuai Juknis BOS. Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Ketentuan Penggunaan BOS Tahun 2017
Sebelum masuk pada pembahasan Gaji Operator Sekolah 2017 sesuai Juknis BOS, terlebih dahuli kita harus mengetahui tentang Ketentuan Penggunaan BOS.
Memang dalam penggunaan Dana BOS tidak boleh dilakukan sembarangan, melainkan harus sesuai dengan aturan yang dibuat.
Adapun Ketentuan Penggunaan BOS Tahun 2017 adalah sebagai berikut:
- Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sebuah sekolah haruslah didasarkan pada sebuah kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim BOS Sekolah, Dewan Guru, dan Komite Sekolah bersangkutan. Dari hasil kesepakatan tersebut haruslah dituangkan secara tertulis di dalam sebuah bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh para peserta rapat. Adapun kesepakatan mengenai penggunaan dana BOS harus didasarkan skala prioritas kebutuhan dari sekolah bersangkutan, khususnya untuk membantu mempercepat proses pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan/atau Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang berlaku saat ini.
- Penggunaan dana BOS harus diprioritaskan untuk kegiatan operasional sekolah bersangkutan.
- Biaya transportasi dan uang lelah bagi guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di luar kewajiban jam mengajarnya sesuai dengan satuan biaya yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
- Bunga bank/jasa giro akibat adanya dana BOS di rekening sekolah akan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Gaji Operator Sekolah 2017
Salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan di dalam Juknis BOS adalah mengenai gaji operator sekolah.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa sampai saat ini kesejahteraan para operator sekolah terbilang masih sangat minim.
Jika dibandingkan dengan beban kerjanya yang sungguh sangat berat, apa yang mereka dapatkan hingga saat ini belum bisa dikatakan sebagai layak.
Bagaimana tidak, banyak dari para operator yang harus mengerjakan seluruh keperluan administrasi pendataan sekolah dengan sendirian.
Tak jarang mereka harus rela lembur setiap malam untuk melakukan sinkronisasi data, supaya data sekolahnya bisa terus diupdate sesuai dengan aturan yang berlaku.
Namun, kerja keras operator sekolah belum mendapat apresiasi yang layak dari sekolah maupun pemerintah sendiri.
Bayangkan saja, teman-teman operator sekolah kebanyakan dibayar sesuai dengan keikhlasan dari pihak sekolah sendiri.
Tidak ada standar gaji yang diberikan kepada mereka. Apalagi tunjangan seperti sertifikasi. Tentu ini sangat tidak sebanding dengan kerja keras yang selama ini mereka lakukan.
Dari hal tersebut, muncullah sebuah pertanyaan sebenarnya untuk gaji operator sekolah apakah ada aturan resminya?
Sebenarnya di dalam Juknis BOS Tahun 2017, masalah gaji operator sekolah juga dibas di dalam lampiran.
Tepatnya pada Bab V yang membahas mengenai Penggunaan Dana pada sub bab bahasan poin nomor 5 tentang Pengelolaan Sekolah.
Pada bagian pembahasan komponen Pembiayaan untuk kegiatan Dapodik dijelaskan bahwa:
Honor untuk petugas pendataan Dapodik (Operator Sekolah). Kebijakan mengenai pembayaran honor untuk para petugas pendataan di sekolah harus mengikuti beberapa ketentuan sebagai berikut ini :
- Kegiatan dalam rangka pendataan Dapodik diupayakan supaya dikerjakan oleh para tenaga administrasi berkompeten yang telah tersedia di sekolah, baik yang itu merupakan seorang pegawai tetap maupun dari tenaga honorer. Sehingga pihak sekolah tidak perlu menganggarkan biaya tambahan yang diperuntukkan untuk pembayaran honor bulanan
- di sekolah tidak tersedia tenaga administrasi yang berkompeten maka sekolah bisa menugaskan seorang petugas pendataan lepas atau outsourcing yang nantinya akan dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan atau per kegiatan Dapodik (tidak akan dibayarkan dalam bentuk honor rutin setiap bulan/bulanan).
Untuk lebih jelasnya mengenai diksi honor operator pendataan dapodik bisa anda lihat melalui gambar di atas.
Dari ketentuan tersebut, dapat kita ketahui bahwa dalam juknis BOS tidak mengatur secara spesifik mengenai gaji operator sekolah.
Pada poin pertama dijelaskan, jika disebuah sekolah terdapat tenaga administrasi sekolah yang berkompeten maka tugas pendataan Dapodik bisa diberikan kepada dirinya.
Sehingga sekolah tidak perlu menganggarkan biaya khusus/tambahan untuk pembayaran honor bulanan.
Ini berarti, tugas menjadi operator sekolah seakan menjadi pekerjaan tambahan bagi seorang tenaga administrasi di sekolah. Sedangkan gaji yang diperolehnya adalah gaji bulanannya sesuai yang berlaku di sekolah tersebut.
Pada poin kedua, jika di sebuah sekolah tidak ada tenaga administrasi sekolah yang berkompeten maka boleh menugaskan tenaga lepas.
Mereka nantinya akan digaji sesuai dengan waktu pekerjaan yang dia lakukan untuk mengelola data pokok pendidikan di sebuah sekolah.
Dari sini saya rasa anda sudah memahami, bahwa memang sampai sekarang mengenai honor operator sekolah memang belum ada nominal yang jelas.
Penutup
Tidak bisa dipungkiri bahwa tugas operator sekolah memang sangat penting bagi dunia pendidikan. Sebab di era moderen seperti sekarang semua proses pendataan pendidikan dilakukan secara online.
Bagi sekolah di bawah naungan Kemendikbud, pendataan tersebut dilakukan melalui Aplikasi Dapodikmen. Dan orang yang mengelolanya biasa disebut operator sekolah/dapodik.
Semua program dari pemerintah diambil dari Aplikasi Dapodikdasmen. Mulai dari BOS, PIP, Sertifikasi Guru, hingga data UN peserta didik.
Dari sini anda bisa mengra-ngira sendiri betapa beratnya kerja dari operator sekolah. Maka dari itu, semoga nasib kawan-kawan operator sekolah di seluruh Indonesia agar dipikirkan dengan baik. Terutama megenai penghargaan/gaji/honor yang mereka dapatkan.
Sebab kesejahteraan yang didapatkan oleh operator sekolah ini bisa meningkatkan etos kerja mereka. Sehingga kualitas data pendidikan sekolah di Indonesia akan semakin baik.
Demikian informasi mengenai Gaji Operator Sekolah 2017 sesuai Juknis BOS yang dapat saya sampaikan untuk anda sekalian.
Sumber https://www.panduandapodik.id/
Belum ada Komentar untuk "Gaji Operator Sekolah 2017 sesuai Juknis BOS"
Posting Komentar