Inilah Perbedaan Mekanisme Penyaluran Dana BOS Tahun 2017 dengan 2016
Perbedaan Mekanisme Penyaluran Dana BOS Tahun 2017 dengan 2016 -Sahabat bendahara dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), bagaimana sudahkah anda semuanya membaca tentang Petunjuk Teknis (BOS).
Apabila anda belum mendaatkan file juknis resminya, silahkan langsung saja unduh pada link di bawah ini.
Baca juga: Juknis BOS Terbaru 2017
Berdasarkan pengamatan saya pribadi, antara Draft Juknis BOS 2017 dengan Juknis BOS 2017 yang sudah resmi dipublikasikan tidak banyak mengalami perubahan.
Namun jika dibandingkan dengan Juknis BOS Tahun 2016, memang terdapat beberapa perbedaan yang cukup mencolok. Terutama dalam hal mekanisme penyaluran dana.
Kendati tidak semua, namun perbedaan ini harus dipahami dengan benar oleh pihak sekolah supaya dalam pengelolaan dana nantinya bisa sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Maka dari itulah pada kesempatan kali ini saya akan membahas mengenai Perbedaan Mekanisme Penyaluran Dana BOS Tahun 2017 dengan 2016.
Tujuannya supaya anda semua tidak bingung dengan mekanisme penyaluran dana bantuan ini.
PMK Nomor 187 Tahun 2016
Apabila kita mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 187 Tahun 2016 yang telah diterbikan pada tanggal 2 Desember 2016 yang membahas tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah sepertinya ada perbedaan yang terkait dengan mekanisme Penyaluran Dana BOS pada Tahun ini.
Dalam catatan saya ada beberapa perbedaan terutama mengenai Waktu Penyaluran Dana BOS dan Alokasi Penyaluran Dana Tersebut.
Adapun untuk mengetahui beberapa perebedaan tersebut mari kita perhatikan dulu beberapa pasal yang terdapat di dalam PMK Nomor 187 tahun 2016 yang membahas tentang Bantuan Operasional Sekolah.
Pasal 76 (1)
Dalam dalam PMK Nomor 187 tahun 2016 Pasal 76 (1) disebutkan bahwa Penyaluran Dana Bantuan Opersional Sekolah (BOS) untuk daerah tidak terpencil akan dilakukan secara triwulanan (3 bulan sekali), yaitu:
a. Triwulan I dilakukan paling cepat pada bulan Januari
b. Triwulan II dilakukan paling cepat pada bulan April
c. Triwulan III dilakukan paling cepat pada bulan Juli
d. Triwulan IV dilakukan paling cepat pada bulan Oktober
Dari penjelasan tersebut sudah jelas bahwa BOS bagi daerah tidak terpencil akan disalurkan setiap 3 bulan sekali, yaitu pada Bulan Januari, April, Juli dan Oktober.
Pasal 76 (2)
Dalam PMK Nomor 187 tahun 2016 Pasal 76 (2) disebutkan bahwa dala Penyaluran Dana BOS pada tiap triwulan (3 bulan sekali) sebagaimana yang dimaksud pada Pasa 76 ayat (1) akan dilakukan dengan rincian sebagai berikut:
a. Pada triwulan I sebesar 20% (dua puluh persen) yang berasal dari pagu alokasi
b. Pada triwulan II sebesar 40% (empat puluh persen) yang berasal dari pagu alokasi
c. Sedangkan pada triwulan III dan triwulan IV masing-masing sebesar 20% (dua puluh persen) yang berasal dari pagu alokasi.
Pasal 76 (3)
Dalam PMK Nomor 187 tahun 2016 Pasal 76 (3) disebutkan bahwa dalam Penyaluran Dana BOS untuk daerah yang terpencil akan dilakukan secara semesteran (6 bulan sekali), yaitu:
a. Pada semester I dilakukan paling cepat pada bulan Januari
b. Pada semester II dilakukan paling cepat pada bulan Juli.
Pasal 76 (4)
Dalam PMK Nomor 187 tahun 2016 Pasal 76 disebutkan bahwa untuk Penyaluran Dana BOS pada tiap semester (6 bulan sekali) sebagaimana dimaksud pada Pasal 76 ayat (3) di atas akan dilakukan dengan rincian sebagai berikut ini:
a. Pada semester I sebesar 60% (enam puluh persen) yang berasal dari pagu alokasi
b. Pada semester II sebesar 40% (empat puluh persen) yang berasal dari pagu alokasi
Baca juga: Gaji Operator Dapodik sesuai Juknis BOS 2017
Perbedaan Juknis BOS 2017 dan Juknis BOS
Dalam pengamatan saya mengenai Juknis BOS Tahun 2017 ada perbedaan yang cukup mencolok dengan Juknis Tahun 2016 lalu.
Perbedaan ini terutama terkait dengan pembelian buku teks sekolah. di dalam Juknis BOS Tahun 2017 disebutkan bahwa:
Tim Bantuan Operasional Sekolah (BOS ) dari Provinsi dan Tim BOS dari Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya harus memastikan bahwa setiap sekolah telah mencadangkan separuh dari dana BOS pada triwulan II (yaitu 20% dari alokasi satu tahun) di rekening masing-masing sekolah yang akan digunakan untuk pembelian buku teks yang harus dibeli sekolah dengan ketentuan jumlah yang ditetapkan pada bab selanjutnya.
Adapun dana BOS yang dicadangkan ini baru boleh dan bisa dicairkan jika pihak sekolah akan membayar pemesanan buku teks yang diperlukan tersebut, atau telah memenuhi kewajiban untuk menyediakan buku yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pada bab yang membahas tentang penggunaan dana.
Apabila kebutuhan akan dana untuk pembelian buku teks lebih besar daripada 20% dana BOS yang telah dicadangkan tersebut, maka sekolah bisa menambahkan dana tersebut dari dana yang telah ada.
Namun jika dana kebutuhan untuk dana pembelian buku teks lebih kecil dari alokasi 20% dari dana BOS yang telah dicadangkan tersebut, maka sisa dana bisa dipergunakan untuk pembelian berbagai macam buku lainnya atau pembiayaan kegiatan lainnya sebagaimana yang telah diatur pada bab pembahasan selanjutnya.
Kesimpulan
Berdasarkan Juknis BOS Tahun 2017 tersebut maka Kepala Sekolah harus menyisihkan dana BOS sebesar 20% yang nantinya dipergunakan untuk pembelian Buku Teks.
Aturan terbaru ini tentunya harus dipahami mulai dari sekarang agar sekolah mempergunakan dana BOS sesuai dengan aturan yang berlaku.
Penjelasan mengenai kewajiban menyisihkan 20% dana BOS di atas saya ambil dari Juknis BOS 2017.
Tepatnya pada Bab IV yang membahas mengenai Penyaluran Dana pada Halaman 37. Untuk diksi lengkapnya bisa anda baca pada gambar di atas.
Demikianlah informasi mengenai Perbedaan Mekanisme Penyaluran Dana BOS Tahun 2017 dengan 2016 yang bisa saya bagikan untuk anda sekalian.
Sumber https://www.panduandapodik.id/
Belum ada Komentar untuk "Inilah Perbedaan Mekanisme Penyaluran Dana BOS Tahun 2017 dengan 2016"
Posting Komentar