Juknis BOS Terbaru 2017
Sahabat bendahara Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di seluruh Indonesia, sudah tahukah anda bahwa Juknis BOS Terbaru 2017 sudah diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan?
Ya, saat ini Juknis BOS Terbaru memang sudah resmi dikeluarkan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017.
Permendibud Nomor 8 Tahun 2017 tersebut memang secara khusus membahas tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (Juknis BOS).
Juknis ini harus anda semua ketahui, terutama bagi para bendahara BOS. Sebab Permendikbud ini menjadi acuan utama dalam pemanfaatan dana BOS yang diperoleh masing-masing sekolah.
Tentu anda sudah mengetahui bahwa dana BOS diambil dari anggaran pemerintah, yang harus digunakan sesuai dengan aturan berlaku.
Jangan sampai anda mempergunakan dana tersebut di luar ketentuan yang sudah ditetapkan. Sebab hal tersebut akan ada konsekuensi hukumnya sendiri.
Juknis BOS Terbaru 2017 ini ditetapkan pada tanggal 22 Februari 2017 di Jakarta oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. Dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Februari 2017.
Isi Permendibud Nomor 8 Tahun 2017
Permendibud Nomor 8 Tahun 2017 berisi tentang berbagai macam hal yaitu:
- Menimbang, berisi tentang berbagai macam dasar pertimbangan dibuatnya Juknis BOS Terbaru ini. Di antara pertimbangan tersebut adalah dalam rangka untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan sebagai salah satu program prioritas pembangunan yang berskala nasional, maa perlu mendorong pemerintah di tingkat daerah dalam menyelenggarakan pendidikan bagi masyarakat. Dan lain sebagainya.
- Mengingat, besikan tentang berbagai peraturan yang jadi pengingat dalam penerbitan Permendikbud yang berisi tentang pembuatan Juknis BOS Terbaru 2017. Di antaranya adalah Undang-Undang (UU) bernomor 20 Tahun 2003 yang membahas tentang Sistem Pendidikan Nasional atau biasa dikenal dengan sebuatan UU Sisdiknas (Lembaran Negara Republik Indonesia pada Tahun 2003 yang bernomor 78, Tambahan pada Lembaran Negara Republik Indonesia yang bernomor 4301). Dan lain sebagainya.
- Menetapkan, berisi tentang berbagai pasal yang akan dibahas di dalam Permendibud Nomor 8 Tahun 2017
Pasal 1 Permendibud Nomor 8 Tahun 2017
Dalam pasal 1 Permendibud Nomor 8 Tahun 2017 membahas berbagai istilah penting yang harus dimengerti oleh semua pihak. Di antaranya adalah:
- Biaya Pendidikan adalah sebuah sumber daya keuangan yang disediakan dan diperlukan guna untuk biaya pada satuan pendidikan, biaya untuk penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan, serta biaya pribadi para peserta didik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Bantuan Operasional Sekolah atau yang biasa disebut dengan BOS adalah sebuah program yang berasal dari Pemerintah Pusat guna untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah (Sekolah pada jenjang SD sampai dengan SMA sederajat).
- Standar Nasional Pendidikan atau yang biasanya disingkat dengan sebutan SNP adalah sebuah kriteria minimal yang berisikan tentang sistem pendidikan yang berada di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dan masih banyak lagi daftar penjelasan istilah lain yang dibahas. Total ada 26 istilah yang dibahas pada pasal 1 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017.
Penjelasan berbagai istilah ini sangat penting dilakukan. Supaya para bendahara BOS terutama, memahami segala macam penjelasan yang tertuang di dalam Juknis BOS Terbaru 2017.
Pasal 2 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017
Di dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 berisikan penjelasan 3 hal penting, yaitu:
- Petunjuk teknis BOS atau Juknis BOS adalah sebuah pedoman bagi pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota di Indonesia dan para satuan pendidikan dalam hal penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dan BOSBOS.
- Petunjuk teknis BOS (Juknid) sebagaimana dimaksud pada penjelasan di atas tercantum dalam sebuah Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017
Pasal 3 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017
Di dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 berisikan bahwa ketika Permendikbud ini berlaku, maka Permendikbud Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana sudah diubah dengan Permendikbud Nomor 80 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan dana BOS dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017
Lampiran Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 berisikan tentang teknis dan BOS tahun 2017, di antaranya meliputi hal-hal berikut ini:
- Tujuan BOS
- Sasaran BOS
- Satuan Biaya
- Waktu Penyaluran
Dan masih banyak lagi yang lainnya, nanti silahkan anda baca sendiri agar semuanya menjadi jelas.
Perlu anda sadari bahwa mengelola dana BOS tidak boleh dilakukan sembarangan. Anda harus mengikuti segala aturan yang berlaku supaya tidak terkena pidana.
Demikianlah informasi mengenai Juknis BOS Terbaru 2017 yang bisa saya sampaikan. Adapun file Juknisnya bisa anda unduh pada link di bawah ini.
Juknis BOS Terbaru 2017
Sumber https://www.panduandapodik.id/
Belum ada Komentar untuk "Juknis BOS Terbaru 2017"
Posting Komentar