Perhitungan Dana BOS Persiswa Terbaru


Bagi anda para bendahara BOS, kali ini saya akan berbagi informasi terkait dengan Perhitungan Dana BOS Persiswa Terbaru.

Hal ini sangat penting untuk mengetahui apakah jumlah dana BOS yang diperoleh sudah sesuai aturan yang berlaku ataukah belum.

Sebab perlu anda ketahui, jika sekolah memperoleh dana BOS melebihi yang seharusnya maka kelebihan itu wajib dikembalikan. Jika tidak kelebihan dana tersebut bisa menjadi persoalan serius. Hal ini biasa disebut dengan Kelebihan Salur.

Sebaliknya jika dana BOS yang diperoleh kurang dari yang semestinya, maka sekolah akan memperoleh kekurangan tersebut pada tahap penyaluran selanjutnya.

Baca juga: Informasi Penyaluran BOS Tahun 2017

Maka dari itulah, penting sekali buat anda terutama bagi para bendahara BOS supaya mengetahui dengan benar perhitungan dana BOS yang diterima.

Sebab hitungan dana BOS itu berbeda-beda. Tergantung dengan kebijakan serta jenjang pendidikannya masing-masing.

Semakin tinggi jenjang pendidikan maka semakin besar dana BOS yang didapatkan. Selain itu, juga tergantung dengan jumlah peserta didik di setiap sekolah.

 kali ini saya akan berbagi informasi terkait dengan  Perhitungan Dana BOS Persiswa Terbaru


Perhitungan Dana BOS Persiswa Terbaru


Adapun  Perhitungan jumlah BOS untuk sekolah dilakukan dengan menggunakan ketentuan sebagai berikut ini:

  • Sekolah yang memiliki jumlah peserta didik 60 siswa atau lebih, BOS yang akan diterima oleh pihak sekolah akan dihitung sebagai berikut:


  1. Jenjang Pendidikan SD/SDLB. Jumlah Dana BOS = jumlah peserta didik yang ada x Rp 800.000,-
  2. Jenjang Pendidikan SMP/SMPLB/ Sekolah Terintegrasi/SMP Satu Atap (Satap). Jumlah Dana BOS = jumlah peserta didik yang ada x Rp 1.000.000,-
  3. Jenjang Pendidikan SMA/SMALB. Jumlah Dana BOS = jumlah peserta didik yang ada x Rp 1.400.000,-
  4. Jenjang Pendidikan SMK. Jumlah Dana BOS = jumlah peserta didik ada x Rp 1.400.000,-
  5. Jenjang Pendidikan SLB (dengan peserta didik di dalamnya lintas jenjang) Jumlah Dana BOS = (jumlah dari para peserta didik tingkat SD x Rp 800.000,-) + (jumlah para peserta didik di tingkat SMP x Rp 1.000.000,-) + (jumlah para peserta didik di tingkat SMA x Rp 1.400.000,-). Apabila hasil perhitungan dari jumlah dana tersebut kurang dari Rp 84.000.000,-, maka jumlah dari dana minimal yang akan diterima oleh SLB tersebut yaitu sebesar Rp 84.000.000

  • Sekolah yang memiliki jumlah peserta didik kurang dari 60 siswa (sekolah-sekolah kecil), BOS yang akan diterima oleh pihak sekolah dihitung sebagai berikut ini:

A) Para penerima kebijakan dari alokasi minimal 60 peserta didik/siswa

Perhitungan Dana BOS yang diperoleh setiap sekolah adalah sebagai berikut:

  1. Jenjang Pendidikan SD. Jumlah Dana BOS = 60 x Rp 800.000,-
  2. Jenjang Pendidikan SMP/SMP Sekolah Terintegrasi/SMP Satu Atap (Satap). Jumlah Dana BOS = 60 x Rp 1.000.000,-
  3. Jenjang Pendidikan SDLB yang telah berdiri sendiri (tidak menjadi satu dengan jenjang pendidikan SMPLB/SMALB). Jumlah Dana BOS = 60 x Rp 800.000,-
  4. Jenjang Pendidikan SMPLB yang berdiri sendiri (tidak menjadi satu dengan jenjang pendidikan SDLB/SMALB). Jumlah Dana BOS = 60 x Rp 1.000.000,-
  5. Jenjang Pendidikan SMALB yang berdiri sendiri (tidak menjadi satu dengan jenjang pendidikan SDLB/SMPLB). Jumlah Dana BOS = 60 x Rp 1.400.000,-
  6. Jenjang Pendidikan SLB yang mempunyai  peserta didik dari lintas jenjang, atau sekolah luar biasa dengan satu manajemen antara jenjang pendidikan SDLB, dan/atau SMPLB, dan/atau SMALB. Jumlah Dana BOS = 60 x Rp 1.400.000,-

B) Bukan Sekolah penerima kebijakan mengenao alokasi minimal 60 peserta didik/Siswa

Perhitungan Dana BOS yang diperoleh setiap sekolah adalah sebagai berikut:

  1. Jenjang Pendidikan SD. Jumlah Dana BOS = jumlah dari peserta didik yang ada x Rp 800.000,-
  2. Jenjang Pendidikan SMP/Sekolah Terintegrasi/SMP Satu Atap (Satap). Jumlah Dana  BOS = jumlah dari peserta didik yang ada x Rp 1.000.000,-
  3. Jenjang Pendidikan SMA/Sekolah Terintegrasi/SMA Satu Atap (Satap). Jumlah Dana BOS = jumlah dari peserta didik yang ada x Rp 1.400.000,-
  4. Jenjang Pendidikan SMK. Jumlah Dana BOS = jumlah dari peserta didik yang ada x Rp 1.400.000,-

Sedangkan Jumlah Dana BOS untuk kelas jauh, baik jenjang pendidikan SMP Terbuka dan SMA Terbuka tetap didasarkan pada jumlah dari keseluruhan peserta didik riil yang valid dikarenakan pengelolaan dan pertanggungjawabannya akan disatukan dengan sekolah induk dari kelas jauh tersebut.

Nah bagaimana? Apakah anda semua sudah memahami perhitungan dana BOS yang berlaku saat ini.

Jika anda sudah memhaminya dengan baik dan benar, maka segeralah cek dana BOS yang diperoleh sekolah anda saat ini.

Pastikan bahwa dana yang didapat sudah sesuai dengan apa yang seharusnya. Jika ada kelebihan maka segera laporkan dan kembalikan kepada pihak yang berwenang. Supaya dikemudian hari tidak terjadi sesuatu hal yang bisa merugikan semua pihak terutama sekolah dan bendahara BOS.

Demikian informasi mengenai Perhitungan Dana BOS Persiswa Terbaru yang bisa saya sampaikan untuk anda semuanya.


Sumber https://www.panduandapodik.id/

Belum ada Komentar untuk "Perhitungan Dana BOS Persiswa Terbaru"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel