POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah dan Madrasah Terbaru 2017
Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN S/M) telah resmi mengeluarkan Prosedur Operasional Standar atau POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah dan Madrasah Terbaru 2017.
POS ini berisi berbagai hal yang menjadi petunjuk pelaksanaan akreditasi di sekolah dan madrasah yang ada di seluruh Indonesia.
Nah, bagi semua sekolah mulai dari jenjang pendidikan SD sampai dengan SMA sederajat harus mempunya POS ini.
Sebab dari POS tersebutlah, anda akan mengetahui bagaimana mekanisme mengenai akreditasi. Apalagi jika pada tahun 2017 ini sekolah anda harus di akreditasi.
Pastinya anda semua mengingjnkan supaya nilai akreditasi sekolah baik bukan? Maka dari itu silahkan simak baik-baik penjelasan berikut.
Akreditasi Sekolah/Madrasah
Sejak pada tahun 2012 yang lalu, Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) telah menetapkan sebuah tagline baru yaitu akreditasi bermutu untuk pendidikan bermutu. Tagline baru ini dimaksudkan supaya untuk memperkuat dan mengaktualisasikan moto dari BAN-S/M yaitu profesional, tepercaya, dan terbuka. Sesudah mulai memperoleh pengakuan dari masyarakat, BAN-S/M akan senantiasa berusaha untuk menjadikan dirinya sebagai institusi penjaminan dari mutu pendidikan.
Akreditasi bermutu untuk pendidikan bermutu mempunyai empat pilar utama. Pertama, adalah perangkat yang bermutu. BAN-S/M akan selalu berusaha menyempurnakan berbagai Perangkat Akreditasi sebagai alat untuk penilaian mutu pendidikan yang valid dan realiable dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP) dan berbagai peraturan-peraturan yang terkait lainnya. Perangkat yang bermutu ini terdiri dari Instrumen, Data, Petunjuk Teknis dan Informasi Pendukung serta Teknik Penskoran. Semua Perangkat Akreditasi akan disusun dengan menggunakan bahasa yang mudah dan sederhana sehingga tidak akan menimbulkan salah pengertian dan perbedaan pendapat yang terjadi antara sekolah/madrasah dengan para asesor. Perangkat ini disusun dengan cara lebih sederhana sehingga akan memudahkan pihak sekolah/madrasah dalam mempersiapkan proses akreditasi dan pada waktu visitasi. Berbagai Perangkat Akreditasi bisa diakses dengan melalui website BAN-S/M atau BAP-S/M, Dinas Pendidikan setempat, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) selur
uh RI, dan berbagai media lainnya sehingga bisa dipelajari dengan baik.
Pilar yang kedua ialah asesor yang bermutu. Dalam rangka untuk meningkatkan profesionalisme dan keterbukaan, pihak BAN-S/M mensyaratkan usia para asesor antara 35-60 tahun, pendidikan sekurang-kurangnya adalah S1, mempunyai pengalaman kerja dan latar belakang pendidikan yang relevan, dan mahir dalam bidang komputer. Bagi para asesor dari profesi guru wajib berasal dari sekolah/madrasah yang telah terakreditasi. Para Asesor juga harus mempunyai kecakapan sosial dan berkepribadian yang luhur. Para Asesor yang tidak mematuhi terhadap kode etik bisa diberhentikan. Rekrutmen dari para asesor dilakukan secara terbuka dengan melalui pengumuman di berbagai media massa atau pemberitahuan ke berbagai lembaga terkait. Bagi setiap orang yang melamar sebagai seorang asesor wajib mengikuti berbagai ters, yang meliputi tes tulis, wawancara, penilaian portofolio, dan pelatihan menjadi calon asesor. Para Asesor bukanlah mereka yang langsung ditunjuk tetapi dari kalangan profesional yang akan diseleksi dengan sangat ketat. Par
a Asesor ialah salah satu pelaku utama Akreditasi yang akan berhubungan langsung dengan semua masyarakat sehingga kepribadian yang dmimiliki oleh mereka akan menentukan citra dari BAN-S/M dan berbagai hal lain yang terkait dengan proses Akreditasi.
Pilar yang ketiga ialah manajemen yang bermutu. Pihak BAN-S/M akan berusaha memperbaiki sistem manajemen baik yang berkaitan dengan proses perencanaan, pelaksanaan kegiatan. monitoring dan evaluasi. Proses penetapan terhadap kuota dan sekolah/madrasah akan diperbaiki sehingga prosesnya menjadi lebih cepat, adil dan objektif. Usaha dari penyempurnaan manajemen bisa dilihat dari perubahan prosedur operasional standar (POS) yang ada. Melalui POS Pelaksanaan Areditasi, berbagai pihak yang terkait dengan Akreditasi khususnya bagi Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah (BAP-S/M) dan para kepala sekolah/madrasah bisa melakukan berbagai kegiatan dengan benar. Termasuk juga ke dalam pilar ketiga ialah pertanggungjawaban penggunaan keuangan yang benar, kinerja dan proses komunikasi yang semakin baik.
Pilar yang keempat ialah hasil-hasil yang bermutu. Pihak BAN-S/M akan mulai untuk mengembangkan sistem database yang akan memuat berbagai hasil dan peringkat dari Akreditasi. Hasil-hasil Akreditasi tersebut akan terintegrasi dengan data pokok pendidikan, dan akan memuat data mengenai keadaan sekolah/madrasah yang sebenarnya sehingga akan menjadi dasar dalam pembuatan kebijakan dan pengambilan keputusan.
Isi POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah dan Madrasah Terbaru 2017
Dalam POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah dan Madrasah Terbaru 2017 memuat berbagai macam informasi, meliputi:
- Keputusan mengenai penggunaan pos pelaksanaan akreditasi
- Penetapan sasaran dari akreditasi sekolah/madrasah
- Sosialisasi dan penyampaian mengenai perangkat akreditasi
- Pengisian dan pengiriman mengenai instrumen akreditasi
- Penetapan kelayakan terhadap sekolah/madrasah dan penugasan para asesor
- Visitasi menuju ke sekolah/madrasah
- Validasi proses dan hasil dari visitasi
- Verifikasi hasil dari validasi dan penyusunan rekomendasi
- Penetapan hasil dan rekomendasi mengenai akreditasi
- Penerbitan dan penyerahan sertifikat akreditasi sekolah
- Sosialisasi dari hasil akreditasi
Demikianlah informasi mengenai POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah dan Madrasah Terbaru 2017 yang bisa saya sampaiakan kepada anda semuanya. Silahkan unduh file POS akreditasi pada link di bawah ini.
Download POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah dan Madrasah Terbaru 2017
Sumber https://www.panduandapodik.id/
Belum ada Komentar untuk "POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah dan Madrasah Terbaru 2017"
Posting Komentar