PERMENDIKBUD Tentang Perlindungan Bagi PTK Tahun 2017
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Pendidik adalah guru, pamong belajar, tutor, instruktur, fasilitator, dan narasumber teknis.
- Tenaga Kependidikan adalah pengelola satuan pendidikan, penilik, pengawas, peneliti, pengembang, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi sumber belajar, tenaga administrasi, psikolog, pekerja sosial, terapis, tenaga kebersihan dan keamanan.
- Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
- Organisasi Profesi adalah kumpulan anggota masyarakat yang memiliki keahlian tertentu yang berbadan hukum dan bersifat nonkomersial.
- Pemerintah adalah pemerintah pusat.
- Pemerintah Daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota.
- Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang berbentuk badan hukum atau perorangan yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
- Kementerian adalah kementerian yang menangani urusan pemerintahan bidang pendidikan.
Diatas ialah kutipan dari Permendikbud yang dapat Anda download dibagian bawah artikel ini, guna menyebarkan berita dan untuk diketahui para guru diseluruh indonesia bahwa sekarang ada Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Untuk bacaan lebih langkapnya dapat Anda download melalui link dibawah ini.
PERMENDIKBUD, Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
PERMENDIKBUD, Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Perhatian: Sebelum menutup Artikel "PERMENDIKBUD Tentang Perlindungan Bagi PTK Tahun 2017" ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin memberikan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan senang hati untuk meresponnya.
Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...
Sekian dari kami semoga bermanfaat, salam Pendidikan…
Belum ada Komentar untuk "PERMENDIKBUD Tentang Perlindungan Bagi PTK Tahun 2017"
Posting Komentar