PETUNJUK LARANGAN DANA BOS 2017

Apa Saja Larangan Penggunanaan Dana BOS 2017 ? - Kali ini Admin akan bahas larangan / yang tidak boleh dilakukan oleh Bendahara BOS. Ada 17 larangan penggunaan Dana BOS 2017 perlu kita ketahui bersama serta dicermati oleh para pengelolah dana BOS yang mungkin terabaikan sehingga untuk saling mengingatkan. Sebagaimana yang kita ketahui bersama, BOS adalah Program Pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar dalam artian untuk mensukseskan wajib belajar 9 tahun dan sasaran dana bos adalah jenjang SD, SMP, SMA Dan SMK. 

Larangan Penggunaan Dana BOS 2017 

Apa Saja Larangan Penggunanaan Dana BOS  PETUNJUK LARANGAN DANA BOS 2017

Berikut rincian lengkap larangan penggunaan dana bos yang perlu diketahui pihak sekolah dan masyarakat, bisa terjadi pelanggaran anda bisa melaporkannya :

Download Juknis BOS 2017 - Klik disini
  1. Disimpan dengan maksud dibungakan; 
  2. Dipinjamkan kepada pihak lain; 
  3. Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis; 
  4. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, tur studi (karya wisata) dan sejenisnya; 
  5. Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk biaya transportasi dan konsumsi siswa/pendidik/tenaga kependidikan yang mengikuti kegiatan tersebut; 
  6. Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru; 
  7. Membiayai akomodasi kegiatan seperti sewa hotel, sewa ruang sidang, dan lainnya; 
  8. Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah); 
  9. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat; 
  10. Membangun gedung/ruangan baru, kecuali pada SD/SDLB yang belum memiliki prasarana jamban/WC dan kantin sehat; 
  11. Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran; 
  12. Menanamkan saham; 
  13. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar; 
  14. Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasional sekolah, misalnya membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional, dan upacara/acara keagamaan; 
  15. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar SKPD pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; 
  16. Membayar honorarium kepada guru dan tenaga kependidikan atas tugas/kegiatan yang sudah merupakan tugas pokok dan fungsi yang telah diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku. 
  17. Khusus untuk sekolah jenjang pendidikan menengah, tidak boleh digunakan untuk membayar honor rutin bulanan guru dan tenaga kependidikan/non kependidikan honorer.
Selengkapnya bisa kalian baca Juknis BOS 2017
 
Demikian tentang Larangan Dalam Penggunaan Dana BOS 2017 Yang Perlu diketahui bersama. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua khususnya para pembaca. Jangn lupa untuk membagikan informasi ini kepada orang lain. Terima kasih.

Sumber https://www.maribelajarbk.web.id/

Belum ada Komentar untuk "PETUNJUK LARANGAN DANA BOS 2017"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel