Mekanisme Pengusulan Siswa Mendapatkan Program Indonesia Pintar (PIP) 2017
Mekanisme Pengusulan Siswa Mendapatkan Program Indonesia Pintar (PIP) 2017 merupakan cara bagaimana pesertadidik agar bisa masuk PIP. Mekanisme ini berdasarkan pada Peraturan Bersama Antara Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah dan Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat tentang "Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar 2017".
Dalam Peraturan Bersama tersebut jelas sekali bahwa syarat paling mendasarnya ialah pesertadidik/ siswa harus memiliki KIP (Kartu Indonesia Pintar) jadi yang belum punya silahkan untuk mengurus dulu bagaimana Cara Mendapatkan Kartu Indonesia Pintar. Untuk lebih jelasnya dibawah ini saya kutip Bab II Bagian A.
Peserta didik Pemilik KIP
a. Untuk peserta didik sekolah formal (SD, SMP, SMA dan SMK) dengan cara sebagai berikut:
- 1). Peserta didik penerima KIP melaporkan kepemilikan kartunya ke sekolah masing-masing, untuk didata sebagai calon penerima dana/manfaat PIP;
- 2). Bagi anak penerima KIP yang belum/tidak berstatus sebagai peserta didik, diharapkan melaporkan kartunya ke sekolah/SKB/PKBM atau lembaga pendidikan nonformal lainnya sebagai identitas prioritas calon peserta didik dan penerima dana/manfaat PIP pada saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
- 3). Sekolah menandai status kelayakan peserta didik sebagai penerima dana/manfaat PIP dengan cara mengentri atau memutakhirkan (updating) data peserta didik pemilik KIP ke dalam aplikasi Dapodik secara benar dan lengkap, terutama pada kolom data berikut:
a) Nama Siswa
b) Tempat lahir
c) Tanggal lahir
d) Nama ibu kandung
e) Nomor KIP
Data tersebut berfungsi sebagai data usulan siswa penerima dari tingkat sekolah ke direktorat teknis. Apabila sekolah menemukan peserta didik pemilik KIP yang tidak layak (kondisi ekonominya mampu/kaya), maka sekolah menandai status ketidaklayakan peserta didik sebagai penerima dana/manfaat PIP dengan cara memberi tanda status Tidak Layak yang ada dalam aplikasi Dapodik.
- 4) Untuk jenjang SD/SMP/SMA/SMK sekolah menandai status kelayakan Peserta Didik dan mengentry nomor KIP ke dalam aplikasi Dapodik sebagai calon penerima dana/manfaat PIP.
- 5) Berdasarkan data usulan peserta didik layak PIP pada aplikasi Dapodik tersebut, direktorat teknis akan menerbitkan SK Penetapan Penerima Dana/Manfaat PIP untuk keperluan pencairan bantuan PIP.
Artikel Terkait !!!
Melakukan Perubahan Jenjang/ Mapel Pada Akun SIM PKB 2017
Cara Daftar Komunitas GTK SIM PKB 2017 Bagi yang Belum Mengikuti UKG 2015
Semoga dengan artikel Mekanisme Pengusulan Siswa Mendapatkan Program Indonesia Pintar (PIP) 2017 ini dapat membantu anda dalam persiapan siswa untuk masuk PIP. Saran dan kritik saya harapkan untuk dijadikan bahan perbaikan pada blog ini kedepannya. maka dari itu Update terus ya Blog ini untuk mendapatkan berbagai Kumpulan Soal, Prediksi Soal, Soal Latihan, dan Contoh Soal untuk berbagai kegiatan Ulangan dan Ujian dan Administrasi Sekolah pada umumnya pada sekolah jenjang SD, SMP, dan SMA.
Belum ada Komentar untuk "Mekanisme Pengusulan Siswa Mendapatkan Program Indonesia Pintar (PIP) 2017"
Posting Komentar