Syarat Pengajuan PTK Baru di Dapodik
Syarat Pengajuan PTK Baru di Dapodik - Seperti yang telah anda ketahui bersama bahwa pada saat ini penambahan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) tidak semudah dahulu.
Pada tahun ajaran 2015/2016 ke bawah, penambahan PTK baru ke dalam Aplikasi Dapodik terbilang sangat mudah sekali. Operator hanya perlu menginput berbagai data diri PTK baru sesuai dengan formulir yang tersedia di Dapodik.
Namun, semenjak tahun ajaran 2016/2017 penambahan PTK baru tidak bisa dilakukan secara manual oleh sekolah. Namun harus melalui persetujuan dari Dinas Pendidikan setempat. Menu penambahan PTK di Aplikasi Dapodik, saat ini sudah dihilangkan.
Untuk jenjang pendidikan SD dan SMP sederajat, penambahan PTK baru dilakukan melalui Dinas Pendidikan tingkat Kabupaten/Kota setempat.
Sedangkan untuk jenjang SMA dan SMK sederajat dilakukan melalui Dinas Pendidikan Provinsi. Misalnya saja, ada Guru baru di wilayah Kabupaten Kebumen maka penambahan PTK di Dapodik dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah.
Jika jenjang pendidikan SD dan SMP saya rasa tidak begitu susah karena hanya di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat. Namun, tidak begitu bagi jenjang pendidikan SMA dan SMK.
Sejak adanya kebijakan jenjang SMA dan SMK diambil oleh provinsi, semua hal terkait dengan pendidikan di jenjang tersebut di bawah naungan dari Dinas Provinsi. Termasuk juga dalam hal penambahan PTK baru.
Lalu bagaimana cara menambahkan PTK baru di Dapodik untuk jenjang pendidikan SMA dan SMK sederajat?
Yang harus dilakukan ialah melakukan pengajuan penambahan PTK baru ke Dinas Pendidikan Provinsi dengan membawa sejumlah persyaratan yang sudah ditentukan.
Apa sajakah Syarat Pengajuan PTK Baru di Dapodik?
Berdasarkan informasi yang kami terima dari pihak Dinas Pendidikan Provinsi saat mengajukan PTK baru, Syarat Pengajuan PTK Baru di Dapodik adalah sebagai berikut:
Demikianlah informasi mengenai Syarat Pengajuan PTK Baru di Dapodik yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya. Sumber https://www.panduandapodik.id/
Pada tahun ajaran 2015/2016 ke bawah, penambahan PTK baru ke dalam Aplikasi Dapodik terbilang sangat mudah sekali. Operator hanya perlu menginput berbagai data diri PTK baru sesuai dengan formulir yang tersedia di Dapodik.
Namun, semenjak tahun ajaran 2016/2017 penambahan PTK baru tidak bisa dilakukan secara manual oleh sekolah. Namun harus melalui persetujuan dari Dinas Pendidikan setempat. Menu penambahan PTK di Aplikasi Dapodik, saat ini sudah dihilangkan.
Untuk jenjang pendidikan SD dan SMP sederajat, penambahan PTK baru dilakukan melalui Dinas Pendidikan tingkat Kabupaten/Kota setempat.
Sedangkan untuk jenjang SMA dan SMK sederajat dilakukan melalui Dinas Pendidikan Provinsi. Misalnya saja, ada Guru baru di wilayah Kabupaten Kebumen maka penambahan PTK di Dapodik dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah.
Jika jenjang pendidikan SD dan SMP saya rasa tidak begitu susah karena hanya di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat. Namun, tidak begitu bagi jenjang pendidikan SMA dan SMK.
Artikel Terkait: Syarat Penambahan PTK Baru di Dinas Kabupaten/Kota
Sejak adanya kebijakan jenjang SMA dan SMK diambil oleh provinsi, semua hal terkait dengan pendidikan di jenjang tersebut di bawah naungan dari Dinas Provinsi. Termasuk juga dalam hal penambahan PTK baru.
Lalu bagaimana cara menambahkan PTK baru di Dapodik untuk jenjang pendidikan SMA dan SMK sederajat?
Yang harus dilakukan ialah melakukan pengajuan penambahan PTK baru ke Dinas Pendidikan Provinsi dengan membawa sejumlah persyaratan yang sudah ditentukan.
Apa sajakah Syarat Pengajuan PTK Baru di Dapodik?
Berdasarkan informasi yang kami terima dari pihak Dinas Pendidikan Provinsi saat mengajukan PTK baru, Syarat Pengajuan PTK Baru di Dapodik adalah sebagai berikut:
Bagi Guru Swasta
- SK Pengangkatan sebagai seorang Guru Tetap Yayasan (GTY) yang berasal dari Ketua Yayasan
- SK Pembagian Jam Mengajar yang berasal dari Kepala Sekolah
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Ijazah dari Jenjang SD sampai dengan S-1/D-4/Ijazah Terakhir
- R. 10 (Daftar Kebutuhan Guru, sudah ada formatnya, biasanya setiap tahun formatnya berbeda)
- Form input sebagai PTK baru
Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- SK Pengangkatan Terakhir
- SK JFT Terakhir
- Ijazah dari Jenjang SD sampai dengan S-1/D-4/Ijazah Terakhir - ktp
- Kartu Keluarga (KK)
- R. 10 (Daftar Kebutuhan Guru, sudah ada formatnya, biasanya setiap tahun formatnya berbeda)
- Form Pengajuan sebagai PTK
Keterangan Persyaratan
Semua syarat tersebut harus dikumpulkan dengan ketentuan sebagai berikut:- Semua tanpa legalisir
- Semua berkas persyaratan di atas dan berkas asli harus di bawa menuju ke BP2MK wilayah 1 masing-masing guna untuk dilakukan proses verifikasi sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi.
- Isian form boleh dicetak atau juga ditulis dengan tangan
- Foto copy Ijazah harus terlihat jelas (foto PTK bersangkutan terlihat jelas)
- Bagi para Guru Tidak Tetap (GTT) yang berada di sekolah negeri sampai saat ini belum ada dasar peraturan guna untuk memasukan datanya ke dalam Aplikasi Dapodik sehingga harus sabar menunggu terlebih dahulu sampai ada aturan jelasnya
- Guna keperluan entri data nilai peserta didik ke dalam Aplikasi Dapodik bagi para guru di sekolah yang belum masuk ke dalam Aplikasi Dapodik dapat menggunakan fasilitas Akun Wali Kelas.
Demikianlah informasi mengenai Syarat Pengajuan PTK Baru di Dapodik yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya. Sumber https://www.panduandapodik.id/
Belum ada Komentar untuk "Syarat Pengajuan PTK Baru di Dapodik"
Posting Komentar