Perpres No 87 Tahun 2017 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter

 bahwa Perpres ini dikeluarkan untuk menggantikan  Perpres No 87 Tahun 2017 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter
Perpres No 87 Tahun 2017 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter
Gurumaju.com –  Perpres No 87 Tahun 2017 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) telah dikeluarkan Hari ini (6/9/2017). Dimana seperti yang diketahui, bahwa Perpres ini dikeluarkan untuk menggantikan Permendikbud No 23 Tahun 2017.

Peraturan Menteri tersebut sempat ditolak oleh kalangan Nahdlatul Ulama karena mengatur waktu sekolah selama 5 hari dalam seminggu atau 8 jam dalam sehari. Kebijakan sekolah 8 jam tersebut dianggap bisa mematikan sekolah madrasah diniyah yang jam belajarnya dimulai pada siang hari.

Saat ini Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penguatan Pendidikan Karakter. Perpres tersebut terdaftar sebagai Peraturan Presiden (Perpres)  Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.
"Jadi baru saja saya tanda tangani mengenai Perpres Penguatan Pendidikan Karakter didampingi oleh para kiai dan pimpinan ormas. Dan saya sangat berbahagia sekali bahwa semuanya memberikan dukungan penuh terhadap Perpres Penguatan Pendidikan Karakter ini," kata Presiden Jokowi didampingi para pimpinan ormas, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (6/9/2017).

Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj yang turut hadir dalam acara tersebut, menyatakan dukungannya terhadap Peraturan Presiden (Perpres)  Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter yang diteken Jokowi. Dalam Perpres tak ada lagi kewajiban sekolah 8 jam per hari sebagaimana yang diatur dalam Permen.
"PBNU mendukung dan mengapresiasi terbitnya Perpres nomor 87 tahun 2017 tentang penguatan pendidikan karakter," kata Aqil.

Mendikbud Muhadjir Effendy menyatakan, dengan Peraturan Presiden (Perpres)  Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter ini, sekolah dapat memilih apakah akan menerapkan yang 5 hari atau 6 hari sekolah dalam seminggu. Ketentuan ini telah diatur dalam pasal 9 Perpres. "Jadi sifatnya opsional," Ungkap Mendikbud.

Pada pasal 1 Peraturan Presiden (Perpres) No 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter tersebut dinyatakan bahwa Penguatan Pendidikan Karakter yang selanjutnya disingkat PPK adalah gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab satuan pendidikan untuk memperkuat karakter peserta didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan pelibatan dan kerja sama antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM).

Adapun tujuan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 87 Tahun 2017 adalah:
a) membangun dan membekali Peserta Didik sebagai generasi emas Indonesia Tahun 2045 dengan jiwa Pancasila dan pendidikan karakter yang baik guna menghadapi dinamika perubahan di masa depan;
b) mengembangkan platform pendidikan nasional yang meletakkan pendidikan karakter sebagai jiwa utama dalam penyelenggaraan pendidikan bagi Peserta Didik dengan dukungan pelibatan publik yang dilakukan melalui pendidikan jalur formal, nonformal, dan informal dengan memperhatikan keberagaman budaya Indonesia;
c) merevitalisasi dan memperkuat potensi dan kompetensi pendidik, tenaga kependidikan, Peserta Didik, masyarakat, dan lingkungan keluarga dalam mengimplementasikan PPK.

Berdasarkan pasal 6 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor (No) 87 Tahun 2017 dinyatakan bahwa Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a angka 1 dilakukan secara terintegrasi dalam kegiatan:
a. Intrakurikuier;
b. Kokurikuler; dan
c. Ekstrakurikuler.

Pasal 9 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor (No) 87 Tahun 2017 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter Dinyatakan bahwa
· Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan selama 6 (enam) atau 5 (lima) hari sekolah dalam 1 (satu) minggu.
· Ketentuan hari sekoiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan pada masing-masing Satuan Pendidikan bersama-sama dengan Komite Sekolah/ Madrasah dan dilaporkan kepada Pemerintah Daerah atau kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama setempat sesuai dengan kewenangan masingmasing.
· Dalam menetapkan 5 (lima) hari sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pendidikan dan Komite Sekolah/ Madrasah mempertimbangkan:
a) kecukupan pendidik dan tenaga kependidikan;
b) ketersediaan sarana dan prasarana;
c) kearifan lokal; dan
d) pendapat tokoh masyarakat atau tokoh agama di luar Komite Sekolah/Madrasah.

Untuk Selengkapnya silahkan download Peraturan Presiden (Perpres) Nomor (No) 87 Tahun 2017 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter melalui tautan dibawah ini.



Perhatian: Sebelum menutup Artikel "Perpres No 87 Tahun 2017 Tentang Penguatan Pendidikan Karakterini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin memberikan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan senang hati untuk meresponnya.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan  dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...

Sekian dari kami semoga bermanfaat, salam Pendidikan…

Belum ada Komentar untuk "Perpres No 87 Tahun 2017 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel