PERPRES NO. 87 TH 2017 Pendidikan Karakter
Sekolah sebagai salah satu lembaga pendidikan yang menjadi modal dasar bagi pendidikan anak baik dari tingkat TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. Sebagai lembaga pendidikan tentu saja bukan hal yang mudah bagi sekolah untuk memberikan pendidikan karakter bagi peserta didik, perlu diketahui bahwa dalam penguatan pendidikan karakter memerlukan keterlibatan beberapa pihak intern yang berada di lingkungan sekolah, seperti Kepala sekolah dan guru Sedangkan dalam pihak ekstern dalam penguatan pendidikan karakter anak yang melibatkan orang tua/ wali dan masyarakat lingkungan sekitar tempat tinggal.
Presided Joko Widodo telah menandatangani PERPRES NO. 87 TH 2017 Pendidikan Karakter yanag Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 September 2017. Dikutip dari PERPRES NO. 87 TH 2017 Pendidikan Karakter Penyelenggaraan penguatan pendidikan karakter ( PPK ) pada Satuan Pendidikan pada jalur Pendidikan Formal dilakukan secara terintegrasi dalam kegiatan:
Intrakurikuier; Kokurikuler; dan Ekstrakurikuler.
Berikut ini beberapa Penyelenggaraan penguatan pendidikan karakter yang termuat dalam PERPRES NO. 87 TH 2017 Pendidikan Karakter
PERPRES no. 87 tahun 2017 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter
Demikian tadi yang bisa saya berikan kepada mengenai PERPRES NO. 87 TH 2017 Pendidikan Karakter, Semoga bermanfaat. Sumber https://www.pelitaguru.id/
PERPRES NO. 87 TH 2017 Pendidikan Karakter |
Presided Joko Widodo telah menandatangani PERPRES NO. 87 TH 2017 Pendidikan Karakter yanag Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 September 2017. Dikutip dari PERPRES NO. 87 TH 2017 Pendidikan Karakter Penyelenggaraan penguatan pendidikan karakter ( PPK ) pada Satuan Pendidikan pada jalur Pendidikan Formal dilakukan secara terintegrasi dalam kegiatan:
Intrakurikuier; Kokurikuler; dan Ekstrakurikuler.
Berikut ini beberapa Penyelenggaraan penguatan pendidikan karakter yang termuat dalam PERPRES NO. 87 TH 2017 Pendidikan Karakter
- Penyelenggaraan penguatan pendidikan karakter dilaksanakan di dalam dan/atau di luar lingkungan Satuan Pendidikan Formal. penguatan pendidikan karakter pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Formal dilaksanakan dengan prmslp manajemen berbasis sekolah/madrasah.
- Penyelenggaraan penguatan pendidikan karakter pada Satuan pendidikan untuk jalur Pendidikan Formal menerapakan prinsip manajemen dengan berbasis sekolah/madrasah yang merupakan tanggung jawab kepala sekolah dan guru. Tanggungjawab kepala sekolah Pendidikan Formal dapat dilaksanakan untuk pemenuhan beban kerja pendidik dan kepala sekolah Pendidikan Formal yang disesuai dengan peraturan Undang-Undang.
- Penyelenggaraan penguatan pendidikan karakter dalam kegiatan Intrakurikuler merupakan penguatan nilai-nilai karakter melalui kegiatan penguatan materi pembelajaran, metode pembelajaran sesuai dengan muatan kurikulum berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan. Penyelenggaraan PPK dalam kegiatan Kokurikuler merupakan penguatan nilai-nilai karakter yang dilaksanakan untuk pendalaman dan/ atau pengayaan kegiatan Intrakurikuler sesuai muatan kurikulum.
- Penyelenggaraan penguatan pendidikan karakter dalam kegiatan Ekstrakurikuler rangka perluasan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerja sama, dan kemandirian Peserta Didik secara optimal. Kegiatan Ekstrakurikuler meliputi kegiatan krida, karya ilmiah, latihan olah bakat/olah minat, dan kegiatan keagamaan, serta kegiatan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan keagamaan dapat dilakukan melalui Trenlat , ceramah agama, katekisasi, retreat, dan/atau baca tulis ayat suci Al Quran dan kitab suci lainnya.
- Kegiatan Kokurikuler dan Ekstrakurikuler yang dapat dilakukan melalui kerja sama: antar Sekolah; antara sekolah Pendidikan Formal dengan sekolah Nonformal; dan antara sekolah Pendidikan Formal dengan lembaga agama atau lembaga lain yang terkait.
- Lembaga lain paling sedikit meliputi lembaga pemerintahan, lembaga kursus dan pelatihan, sanggar budaya, perkumpulan/organisasi kemasyarakatan, dunia usaha/dunia industri, dan/atau organisasi profesi terkait.
- Satuan Pendidikan Nonformal, lembaga keagamaan atau lembaga lain yang terkait harus mendapat rekomendasi dari kantor ke menterian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang agama setempat, dinas terkait, atau pejabat yang berwenang. Dalam hal untuk melestarikan dan mengembangkan suatu identitas dan ciri khas daerah serta kearifan lokal, Satuan Pendidikan dan/atau Pemerintah Daerah dapat menetapkan kegiatan tertentu menjadi kegiatan Kokurikuler atau Ekstrakurikuler wajib yang diikuti oleh setiap Peserta Didik.
- Penyelenggaraan penguatan pendidikan karakter dilaksanakan di dalam dan/atau di luar lingkungan Satuan PendidikaN
- Penyelenggaraan penguatan pendidikan karakter pada Satuan pendidikan untuk jalur Pendidikan Formal menerapakan prinsip manajemen
- Penyelenggaraan penguatan pendidikan karakter dalam kegiatan Intrakurikuler merupakan penguatan nilai-nilai karakter
- Penyelenggaraan penguatan pendidikan karakter dalam kegiatan Ekstrakurikuler rangka perluasan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerja sama, dan kemandirian Peserta Didik secara optimal
PERPRES no. 87 tahun 2017 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter
Demikian tadi yang bisa saya berikan kepada mengenai PERPRES NO. 87 TH 2017 Pendidikan Karakter, Semoga bermanfaat. Sumber https://www.pelitaguru.id/
Belum ada Komentar untuk "PERPRES NO. 87 TH 2017 Pendidikan Karakter"
Posting Komentar