Perubahan Skema Kelulusan UKG & Pencairan Sertifikasi Guru

Menteri Pendidikan dan Kebudaya Muhadjir Effendy akan mengubah Skema Kelulusan Uji Kompetensi Guru (UKG) dan juga Pencairan Dana Sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru (TPG). Kabar ini Admin dapatkan dari portal berita Republika.

Memdikbud telah menyebutkan bahwa UKG bisa diambil dari hasil konversi pengalaman kerja guru. Hal tersebut diungkapkan ketika mengomentari keluhan dari sejumlah guru yang menilai batas nilai minimal 80 terlalu tinggi dalam Uji Kompetensi Guru.

Menteri Pendidikan dan Kebudaya Muhadjir Effendy akan mengubah Skema Kelulusan Uji Kompete Perubahan Skema Kelulusan UKG & Pencairan Sertifikasi Guru


Ketika memberikan pengarahan kepada dinas pendidik provinsi se-Indonesia di kantor Kemendikbud, Jakarta, Senin (18/9/2017), ada beberapa hal baru yang akan digunakan dalam Skema Kelulusan UKG dan juga pencairan sertifikasi Guru.

Adapun poin-poin Perubahan Skema Kelulusan UKG & Pencairan Sertifikasi Guru adalah sebagai berikut:
  1. Batas nilai minimal 80  dalam UKG itu berlaku hanya untuk guru muda yang masih melek mengenai komputer. Untuk guru yang sudah tua, tidak usah 80, dapat menggunakan konversi pengalaman kerja mengajar. 
  2. Selama ini dalam hal kenaikan pangkat selalu dihubungkan dengan pengalaman kerja. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk menghargai pengalaman kerja dari para guru. 
  3. Mendikbud menginstruksikan kepada Sekjen Kemendikbud Didik Suhardi agar segera membenahi proses UKG kedepan. Lantaran lulus dan tidaknya seorang guru dalam UKG akan berhubungan dan berpengaruh terhadap tunjangan profesi yang diberikan.
  4. Mendikbud sangat menyayangkan jika terdapat proses yang panjang dalam mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG). Salah satunya ialah karena anggaran yang talah dialokasikan akan menjadi silpa. "UKG minta segera benahi, nilai 80 tetap bagi mereka yang baru lulus dalam UKG," kata Muhadjir.
  5. Mendkibud juga meminta adanya pengalihan syarat sertifikasi guru, dari yang awalnya 24 jam tatap muka kemudian menjadi 40 jam bekerja sesuai dengan beban kerja ASN saat ini.  Ia meyakini bahwa model beban kerja itu tidak akan lagi mempersulit para guru untuk memperoleh TPG.
  6. Mendikbud meminta supaya tidak perlu mempersulit dalam pembuatan karya ilmiah guru. Menurutnya, karya ilmiah ialah ranah dari para profesor. Sementara untukguru cukup melakukan berbagai macam riset. Muhadjir menyebut guru bisa mencontoh para dokter dalam melakukan riset suatu persoalan, khususnya masalah dalam pendidikan. Ia mengatakan selama ini para dokter harus memperbarui izin praktik dalam jangka waktu lima tahun sekali. Para Dokter melakukan pembaruan izin dengan menggunakan catatan dari sejumlah pengalaman dalam menangani pasien. Menururnya Muhadjir, guru bisa melakukan hal yang sama, yaitu pengalaman dalam menangani pelajar. “Guru jika ada catatan portofolio dari peserta didik, dapat digunakan untuk melakukan riset, lebih otentik, cukup 15 halaman saja, dan bagikan kepada guru lain untuk bahan diskusi," kata Muhadjir.
Demikianlah informasi Perubahan Skema Kelulusan UKG & Pencairan Sertifikasi Guru. Mudah-mudahan apapun kebijakan yang diambil dapat memberikan kemudahan untuk para guru.
Sumber https://www.panduandapodik.id/

Belum ada Komentar untuk "Perubahan Skema Kelulusan UKG & Pencairan Sertifikasi Guru"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel