Cara Cek SK Inpassing Guru Bukan PNS Terbaru
Cara Cek SK Inpassing Guru Bukan PNS Terbaru - Sesuai dengan surat edaran yang bernomor 32307/A.A3/KP/2016 tanggal 30 Juni 2016 mengenai Pengesahan SK Inpassing Guru Bukan PNS, dijelaskan bahwa pengesahan atau legalisir SK Inpassing Guru Bukan PNS, terhitung mulai dari tanggal 1 Juli 2016 tidak akan lagi dilaksanakan oleh Biro Kepegawaian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Berikutnya SK sebagaimana yang dimaksud akan dinyatakan sah jika data guru yang bersangkutan terdapat di dalam database Biro Kepegawaian yang dapat anda cek sendiri melalui alamat website: http://sdm.kemdikbud.go.id:8080/ropeg-info/index.php.
Surat Edaran Nomor 32307/A.A3/KP/2016 bisa anda UNDUH DISINI
Seiring berjalannya waktu, guna untuk optimalisasi kualitas layanan bagi para Guru Bukan PNS, Sesjen Kemdikbud telah mengeluarkan Surat Edaran yang bernomor 21150/A.A3/KP/2017 pada tanggal 11 April 2017 mengenai Perubahan website untuk Pengesahan SK Inpassing Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS).
Dijelaskan bahwa laman untuk pengecakan keabsahan dan juga legalitas SK Inpassing untuk Guru Bukan PNS yang sebelumnya bisa diakses dengan melalui website http://sdm.kemdikbud.go.id:8080/ropeg-info/index.php terhitung mulai dari tanggal 1 Mei 2017 dipindahkan ke website baru dengan alamat berikut : http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/layanan/.
Adapun Surat Edaran Nomor 21150/A.A3/KP/2017 bisa anda UNDUH DISINI
Adapun cara pengecakan keabsahaan dan juga legalitas SK Inpassing Guru Bukan PNS adalah sebagai berikut :
Catatan Penting!!! SK Inpassing yang tercantum pada Lembar Info GTK Guru bersumber dari website tersebut, BUKAN hasil dari entrian data oleh Operator Dapodik Sekolah. Apabila tidak sama dimohon agar bersabar atau silahkan abda koordinasikan dengan OP SIMTUN setempat.
Demikianlah informasi mengenai Cara Cek SK Inpassing Guru Bukan PNS Terbaru yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya. Sumber https://www.panduandapodik.id/
Berikutnya SK sebagaimana yang dimaksud akan dinyatakan sah jika data guru yang bersangkutan terdapat di dalam database Biro Kepegawaian yang dapat anda cek sendiri melalui alamat website: http://sdm.kemdikbud.go.id:8080/ropeg-info/index.php.
Surat Edaran Nomor 32307/A.A3/KP/2016 bisa anda UNDUH DISINI
Seiring berjalannya waktu, guna untuk optimalisasi kualitas layanan bagi para Guru Bukan PNS, Sesjen Kemdikbud telah mengeluarkan Surat Edaran yang bernomor 21150/A.A3/KP/2017 pada tanggal 11 April 2017 mengenai Perubahan website untuk Pengesahan SK Inpassing Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS).
Artikel Terkait: Syarat Pengajuan Inpassing Terbaru
Dijelaskan bahwa laman untuk pengecakan keabsahan dan juga legalitas SK Inpassing untuk Guru Bukan PNS yang sebelumnya bisa diakses dengan melalui website http://sdm.kemdikbud.go.id:8080/ropeg-info/index.php terhitung mulai dari tanggal 1 Mei 2017 dipindahkan ke website baru dengan alamat berikut : http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/layanan/.
Adapun Surat Edaran Nomor 21150/A.A3/KP/2017 bisa anda UNDUH DISINI
Cara Cek SK Inpassing Guru Bukan PNS Terbaru
Adapun cara pengecakan keabsahaan dan juga legalitas SK Inpassing Guru Bukan PNS adalah sebagai berikut :
- Silahkan buka website: http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/layanan/ hingga muncul laman bagian mutasi Biro Kepegawaian Sekjen Kemendikbud. (Lihat pada gambar nomor 1 di atas)
- Pilihlah Menu “Informasi Sk Penyetaraan Guru Bukan PNS” nanti akan muncul laman cari data SK seperti pada gambar nomor 2 di atas
- Masukkanlah data Nama Guru, NUPTK, Nama Sekolah, dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota lalu klik tombol Cari. maka akan muncul data Guru yang anda cari tersebut seperti gambar nomor 3 di bawah
- Sesudah itu silahkan anda klik Nama Guru tersebut untuk melihat detail data yang ada (lihat pada gambar nomor 4 di bawah)
- Berikutnya silahkan anda cek data Inpassing yang terteran di laman tersebut dengan Lembar Info GTK Anda.
Catatan Penting!!! SK Inpassing yang tercantum pada Lembar Info GTK Guru bersumber dari website tersebut, BUKAN hasil dari entrian data oleh Operator Dapodik Sekolah. Apabila tidak sama dimohon agar bersabar atau silahkan abda koordinasikan dengan OP SIMTUN setempat.
Demikianlah informasi mengenai Cara Cek SK Inpassing Guru Bukan PNS Terbaru yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya. Sumber https://www.panduandapodik.id/
Belum ada Komentar untuk "Cara Cek SK Inpassing Guru Bukan PNS Terbaru"
Posting Komentar