Jadwal dan Lokasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018
Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan resmi mengumumkan jadwal dan lokasi pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kemendikbud Tahun 2017.
Berikut adalah jadwal dan lokasi pelaksanaan SKD dalam rangka Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2018. Pelamar dimohon selalu memantau laman cpns.kemdikbud.go.id.untuk mengetahui perkembangan informasi terkait seleksi pengadaan CPNS di lingkungan Kemendikbud.
Jadwal dan lokasi pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kemendikbud Tahun 2018 bisa dilihat di https://cpns.kemdikbud.go.id/
A. TATA TERTIB PESERTA
Panitia berhak menjatuhkan sanksi kepada peserta yang melanggar tata tertib. Sanksi yang
diberikan bagi pelanggar tata tertib tersebut dapat berupa teguran lisan, sampai pembatalan
yang bersangkutan sebagai peserta tes.
C. LAIN-LAIN
Hal-hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dan merupaka tata tertib tambahan yang langsung disahkan.
Demikian tadi informasi mengenai jadwal dan lokasi pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kemendikbud Tahun 2018. Semoga bermanfaat.
Sumber https://www.pelitaguru.id/
Jadwal dan Lokasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018 |
Berikut adalah jadwal dan lokasi pelaksanaan SKD dalam rangka Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2018. Pelamar dimohon selalu memantau laman cpns.kemdikbud.go.id.untuk mengetahui perkembangan informasi terkait seleksi pengadaan CPNS di lingkungan Kemendikbud.
Jadwal dan lokasi pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kemendikbud Tahun 2018 bisa dilihat di https://cpns.kemdikbud.go.id/
TATA TERTIB PESERTA
SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD)
CPNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
DENGAN SISTEM COMPUTER ASSISTED TEST (CAT) BKN
A. TATA TERTIB PESERTA
- Peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar adalah peserta yang namanya tertuang dalam daftar hadir dan terdaftar pada tanggal, lokasi, dan sesi tes yang telah ditentukan.
- Peserta hadir 60 (enam puluh) menit sebelum tes dimulai. Peserta yang datang pada saat/sesudah briefing/pengarahan berlangsung tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur.
- Peserta berpakaian sopan dan rapi, dengan ketentuan: memakai atasan kemeja putih dan bawahan berwarna hitam (bukan dari bahan jeans);tidak diperkenankan menggunakan sandal.
- Peserta wajib melakukan verifikasi data sebelum memasuki ruang briefing/pengarahan.
- Peserta wajib membawa KTP/Kartu Keluarga/Surat Keterangan Pengganti Identitas yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang dan kartu tanda peserta seleksi (KTPS) serta menunjuk kannya ke Panitia Seleksi Instansi (Petugas Verifikator).
- Peserta harus melakukan registrasi dan mendapatkan PIN REGISTRASI dari Panitia Seleksi Instansi (admin aplikasi SKD) sebelum SKD dimulai.
- Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh Panitia Seleksi Instansi.
- Peserta mendapatkan stempel sebagai tanda telah lolos verifikasi.
- Peserta yang sudah lolos verifikasi masuk ke ruang briefing/pengarahan untuk menyaksikan tayangan terkait tata cara tes menggunakan sistem CAT BKN.
- Peserta memasuki ruang ujian sesuai dengan sesi dan menduduki tempat yang telah ditentukan.
- Peserta hanya diperbolehkan membawa kartu tanda peserta seleksi (KTPS), KTP, dan pensil ke dalam ruang seleksi.
- Peserta seleksi dilarang membawa barang-barang berikut ini ke dalam ruang seleksi: buku-buku dan catatan lainnya, kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, bolpoin, makanan dan minuman, senjata api/senjata tajam atau sejenisnya.
- Selama berlangsung tes, peserta dilarang: bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes, menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia, keluar ruangan kecuali memperoleh izin dari panitia, merokok dalam ruang seleksi, menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
- Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
Panitia berhak menjatuhkan sanksi kepada peserta yang melanggar tata tertib. Sanksi yang
diberikan bagi pelanggar tata tertib tersebut dapat berupa teguran lisan, sampai pembatalan
yang bersangkutan sebagai peserta tes.
C. LAIN-LAIN
Hal-hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dan merupaka tata tertib tambahan yang langsung disahkan.
Demikian tadi informasi mengenai jadwal dan lokasi pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kemendikbud Tahun 2018. Semoga bermanfaat.
Sumber https://www.pelitaguru.id/
Belum ada Komentar untuk "Jadwal dan Lokasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018"
Posting Komentar