Jadwal dan Lokasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Periode 2 Tahun 2017

Sesuai jadwal dan lokasi SKD CPNS Periode 2 Tahun 2017 yang telah disusun oleh Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN), berikut ini disampaikan untuk jadwal dan lokasi SKD CPNS Periode 2 tahun 2017 untuk masing-masing peserta yang sudah dinyatakan lulus seleksi administrasi.
 Sesuai jadwal dan lokasi SKD CPNS Periode  Jadwal dan Lokasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Periode 2 Tahun 2017
Jadwal dan Lokasi SKD CPNS Periode 2 Tahun 2017
Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) diharapkan untuk melihat dengan cermat mengenai pengumuman jadwal dan lokasi SKD CPNS Periode 2 Tahun 2017 dan mengecek secara berkala website, media sosial K/L yang ada hubungannya dengan penerimaan seleksi CPNS tahun 2017, dan website SSCN untuk menghindari adanya kesalahan jadwal.

Berikut ini beberapa hal penting yang perlu diperhatikan oleh Peserta Seleksi Kompetensi Dasar.
  1. Bagi Peserta Seleksi Kemampuan Dasar CPNS BKN Tahun 2017 diharapkan hadir 60 menit sebelum jadwal yang ditentukan (jadwal dan tata tertib terlampir).
  2. Pada saat Seleksi Kemampuan Dasar (SKD), peserta ujian diwajibkan untuk menyerahkan data identitas, menunjukkan KTP asli atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman E-KTP; Kartu / Tanda Bukti Pendaftaran CPNS 2017; Kartu Peserta Ujian CPNS 2017.
  3. Bagi peserta ujian yang tidak menyerahkan data sebagaimana dimaksud pada angka 3 atau memberikan data yang tidak sesuai dengan data yang dimasukkan dalam website https://sscn.bkn.go.id maka panitia berhak membatalkan keikutsertaan sebagai Peserta Ujian CPNS BKN Tahun 2017.
  4. Peserta harap memperhatikan jadwal dan lokasi tes dengan teliti dan seksama.
  5. Bagi peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Kemampuan Dasar berhak mengikuti Seleksi. Kompetensi Bidang dengan jadwal tes yang akan diumumkan pada website www.bkn.go.id.
  6. Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar/palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan, maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS. Badan Kepegawaian Negara berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai CPNS/PNS. Keputusan Panitia Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2017, bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.
Tata Tertib Peserta Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2017
  1. Peserta tes SKD hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum tes SKD dimulai.
  2. Peserta tes SKD diwajibkan untuk mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia.
  3. Peserta tes SKD diwajibkan untuk membawa KTP Asli / Asli Surat Keterangan telah melakukan perekaman E-KTP, Kartu/Tanda Bukti Pendaftaran, dan Kartu Peserta Ujian lalu untuk diperiksa oleh panitia.
  4. Peserta tes SKD harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta tes SKD.
  5. Kartu Peserta Ujian dilegalisasi oleh panitia dengan Stempel BKN.
  6. Lembar panitia Kartu Peserta Ujian diserahkan kepada panitia.
  7. Peserta tes SKD berpakaian rapi dan sopan (tidak memakai kaus, celana jeans serta sandal).
  8. Peserta tes SKD duduk pada tempat yang telah ditentukan.
  9. Peserta tes SKD yang terlambat tidak diperkenankan masuk ruang tes dan dianggap gugur.
  10. Peserta tes SKD hanya diperbolehkan membawa Kartu Peserta, KTP dan alat tulis berupa pensil ke dalam ruang tes. Peserta tidak diperkenankan membawa peralatan selain yang disebutkan.
  11. Peserta tes SKD dilarang bertanya atau berbicara dengan sesama peserta tes.
  12. Peserta tes SKD dilarang menerima atau memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seijin panitia selama ujian.
  13. Peserta tes SKD dilarang keluar ruangan, kecuali memperoleh ijin dari panitia.
  14. Peserta tes SKD dilarang merokok dalam ruangan tes dan di lingkungan BKN.
  15. Peserta tes SKD dilarang untuk menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
  16. Peserta tes SKD yang telah selesai ujian Seleksi Kompetensi Dasar dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
Sanksi Peserta Bagi Yang Melanggar Tata tertib
  1. Peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang melanggar tata tertib diberikan sanksi berupa teguran lisan sampai dibatalkan sebagai peserta tes oleh panitia.
  2. Peserta tes SKD yang kedapatan membawa alat komunikasi (HP), kamera maupun benda selain yang sudah ditentukan sebelumnya dalam bentuk apapun dinyatakan gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes.
Hal – hal lain yang belum tercantum di tata tertib ini akan di atur kemudian dan merupakan tata tertib tambahan dan langsung di sahkan.

Berikut jadwal dan lokasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS periode 2 tahun 2017 yang bisa anda unduh pada tautan dibawah ini.
Jadwal dan lokasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS periode 2 tahun 2017
Demikian tadi informasi yang dapat saya bagikan mengenai  jadwal dan lokasi seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS periode 2 tahun 2017. Semoga bermanfaat.


Sumber https://www.pelitaguru.id/

Belum ada Komentar untuk "Jadwal dan Lokasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Periode 2 Tahun 2017"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel