Syarat Pendaftaran Peserta PPG Dalam Jabatan

Syarat Pendaftaran Peserta PPG Dalam Jabatan - Sahabat Guru, pada artikel sebelumnya admin telah memberikan informasi mengenai pembukaan pendaftaran peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan untuk Tahun 2018. Agar bisa mengetahui apakah bapak dan Ibu Guru masuk dalam program tersebut, silahkan buka akun SIM PKB anda masing-masing.

Syarat Pendaftaran Peserta PPG Dalam Jabatan Syarat Pendaftaran Peserta PPG Dalam Jabatan


Sayangnya, tidak semua guru bisa menjadi peserta PPG Dalam Jabatan.sehingga di dalam akun SIM PKB mereka tidak akan tertera pengumuman mengenai PPG Dalam Jabatan.

Sebab memang hanya para guru yang sudah memenuhi syarat yang ditentukan saja yang dapat undangan mengikuti PPG Dalam Jabatan.

Adapun Syarat Pendaftaran Peserta PPG Dalam Jabatan adalah sebagai berikut:
  1. Belum mempunyai Sertifikat Pendidik
  2. Status kepegawaian gurunya  ialah harus PNS/CPNS/Guru Tetap Yayasan/Honor Daerah
  3. Mempunyai kualifikasi pendidikan (Ijazah) D4/S1
  4. Terdata di dalam Aplikasi dapodik sebelum pada tanggal 31 Juli 2017
  5. Tanggal Mulai Tugas(TMT) Pengangkatan maksimal adalah pada 1 Januari 2015. 

Apabila Bapak/ibu guru telah memenuhi semua persyaratan tersebut, maka di dalam akun SIM PKB anda akan muncul tampilan seperti gambar di atas.

Selanjutnya jika anda ingin mendaftar klik pada tombol “Mendaftar” seperti yang tertera pada gambar di atas. Lalu unggah scan ijazah terakhir yang Bapak/Ibu guru miliki. Kemudian ikuti semua proses yang ada.

Hal-hal yang Harus Diperhatikan Mengenai PPG Dalam Jabatan 2017/2018

Berikut ini adalah beberapa hal yang Harus Diperhatikan Mengenai PPG DalamJ 2017/2018, yaitu:
  1. Seleksi berkas secara online dilakukan oleh LPMP sampai tanggal 24 Nopember 2017. Jadi tidak ada proses seleksi berkas secara manual baik itu lewat dinas pendidikan maupun oleh pihak LPMP sendiri.
  2. Akan diselenggarakan pretest antara tanggal 25-30 Npember 2017
  3. Para Guru yang dinyatakan lolos dalam Pretest akan ikut PPG Dalam Jabatan pada tahun 2018 yang dilaksanakan selama 4 bulan
Nah, bagi bapak dan ibu guru yang masih penasaran apakah masuk dalam program PPG Dalam Jabatan atau tidak, segera saja cek pengumumannya di dalam Akun SIM PKB anda masing-masing ya.

Demikianlah informasi mengenai Syarat Pendaftaran Peserta PPG Dalam Jabatan yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya.
Sumber https://www.panduandapodik.id/

Belum ada Komentar untuk "Syarat Pendaftaran Peserta PPG Dalam Jabatan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel