Paparan PPGJ Tahun 2018
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Juknis Program Pendidikan Guru Dalam Jabatan Tahun 2018.
Baca Juga
Apa saja isinya?
Persyaratan Peserta PPGDJ
- Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV)
- Guru Dalam Jabatan atau pegawai negeri sipil yang mendapatkan tugas mengajar yang sudah diangkat sampai dengan akhir tahun 2015
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
- Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2017
- Berkualifikasi akademik Sarjana/Diploma Empat yang sesuai dengan bidang studi pada PPG yang akan diikuti
- Bebas Napza
- Sehat jasmani dan rohani (jiwa)
- Berkelakuan baik
Dokumen yang dilampirkan
- Fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi oleh Perguruan Tinggi yang mengeluarkan Ijazah, Kopertis, Dinas
- Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi, atau Notaris
- Fotokopi SK Pengangkatan Pertama dan 5 (lima) tahun terakhir bagi:
- Guru PNS dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi;
- PNS yang ditugaskan sebagai Guru dari Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi;
- Guru GTY dari Yayasan sebagai Guru Tetap Yayasan paling sedikit 2 tahun terakhir secara berturut-turut dilegalisasi oleh Ketua Yayasan;
- Guru bukan PNS di sekolah negeri dari Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi;
- Bukti pemenuhan beban mengajar minimal 24 jam tatap muka bagi guru bukan PNS di sekolah negeri dari Kepala Sekolah;
- Surat izin untuk mengikuti program PPG:
- Bagi PNS diperoleh dari Pejabat yang berwenang
- Bagi GTY diperoleh dari Ketua Yayasan
- Bagi guru bukan PNS di sekolah negeri diperoleh dari Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan
- Surat keterangan Bebas Napza dari BNN atau yang berwenang
- Surat keterangan Sehat jasmani dan rohani (jiwa) dari dokter rumah sakit pemerintah
- Surat keterangan Berkelakuan baik dari kepolisian.
Kuota dan Pembiayaan
- Kuota Nasional Tahun 2018: 70.000
- Pembiayaan :
- Pemerintah Pusat : 20.000
- Pemerintah Daerah dan Satuan Pendidikan : 50.000
- Pelaksanaan Program PPG bagi Guru Dalam Jabatan sesuai dengan kuota nasional dibiayai oleh pemerintah pusat; pemerintah daerah; dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
- Pembiayaan pelaksanaan Program PPG oleh pemerintah pusat sebesar Rp. 7.500.000,00 (rata-rata Nasional) tidak termasuk biaya pribadi dan biaya ujian ulang.
- Pemerintah pusat dapat memberikan biaya pribadi bagi Guru Dalam Jabatan yang bertugas pada satuan pendidikan di daerah khusus dan yang mengikuti program Keahlian Ganda yang ditetapkan oleh Menteri.
- Selain pembiayaan pelaksanaan Program PPG, pemerintah daerah dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat menganggarkan biaya pribadi.
- Biaya pribadi meliputi biaya transportasi, penginapan, konsumsi, dan keperluan pribadi lainnya.
Prioritas Penetapan Peserta
- Prioritas
- Prodi yang sangat dibutuhkan
- Guru daerah 3T
- Usia Guru ≥ 50
- Usia < 50 dan memenuhi passing grade, diranking berdasarkan:
- Skor Pretes
- Usia
- Masa Kerja
- Khusus guru bukan PNS yang memenuhi beban kerja guru minimal 24 jam tatap muka dan bertugas di Kabupaten/Kota/Propinsi yang memiliki data kekurangan guru berdasarkan perhitungan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Prioritas Pembiayaan Pusat
- Prioritas Pembiayaan Pusat (20.000 orang)
- Guru daerah 3T (2.000)
- Usia Guru ≥ 50 (5.200)
- Program Keahlian Ganda (1.100)
- Guru Kelas SD
- Guru Kelas TK
- Guru SLB
- Guru Kejuruan diluar KG (1.000)
- Guru SILN
- Guru Mapel Lain proporsional dengan jumlah guru mapel tersebut yang belum sertifikasi
Penjadwalan Sosialisasi PPG Dalam Jabatan
Region Medan, 5 s.d 7 Desember 2017- Prof. Ivan
- Pak Totok
- Pak Bambang
- Bu Elvira
Region Surabaya, 12 s.d 14 Desember 2017
- Prof Muchlas
- Prof. Eko
- Bu Elvira
Region Jakarta, 11 s.d 13 Desember 2017
- Prof Joko
- Prof Udin
- Prof Suyud
Region Makassar, 18 s.d 20 Desember 2017
- Prof Eko
- Prof Joko
- Prof Muchlas
- Pak Omay
Run Down Acara Workshop Persiapan Pelaksanaan PPGDJ
Hari Pertama- 14.00 – 16.00 : Cek In Hotel
- 16.00 – 19.00 : Istirahat
- 19.00 – 20.00 : Pembukaan
- 20.00 – 22.00 : Materi 1 (Konsep PPGDJ, Landasan Hukum, Kebijakan Umum, UKMPPG)
Hari Kedua
- 08.00 – 10.00 : materi 2 (Pedoman Penetapan Peserta PPG Dalam Jabatan)
- 10.00 – 10.15 : coffee break
- 10.15 – 12.00 : Lanjutan Materi 2
- 12.00 – 13.30 : ISOMA
- 13.30 – 15.00 : Diskusi dan Tanya Jawab
- 15.00 - 15.30 : coffee break
- 15.30 – 17.30 : Penyusunan RTL Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi
- 17.30 – 19.30 : ISOMA
- 19.30 – 22.00 : Lanjutan Penyusunan RTL Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi
Hari Ketiga
- 08.00 – 10.00 : Paparan RTL masing-masing kelompok
- 10.00 – 10.15 : coffee break
- 10.15 – 12.00 : Penutupan dan Penyelesaian Administrasi
Topik Diskusi Recana Tindak Lanjut
- Tata cara dan waktu verifikasi berkas calon peserta PPG
- Tata cara pengeluaran perizinan dan alokasi guru pengganti sementara
- Rencana pembiayaan PPG dari Pemda
- Rencana pemantauan dan evaluasi kegiatan PPG
- Rencana penempatan guru setelah lulus PPG, terutama bagi guru berkeahlian ganda
- Hak-hak guru di sekolah selama menjalani tugas PPG
Download Paparan PPGJ Tahun 2018
Untuk lebih jelasnya silahkan anda unduh file Paparan PPGJ Tahun 2018 pada link di bawah ini:SIMPAN FILE
Atau anda juga bisa menyimak videonya berikut:
Demikianlah informasi mengenai Paparan PPGJ Tahun 2018 yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya.
Sumber https://www.panduandapodik.id/
Belum ada Komentar untuk "Paparan PPGJ Tahun 2018"
Posting Komentar