Persyaratan Setelah Lulus Pretest PPG Dalam Jabatan Tahun 2018
Persyaratan setelah lulus Pretest PPG Dalam Jabatan Tahun 2018. Hasil Pretest sudah melalui tahap pengumuman dan evaluasi yang dapat dilihat pada alamat Sertifikasi Guru 2018, setelah peserta dinyatakan lulus tahap selanjutnya adalah melengkapi persyaratan Persyaratan tersebut nantinya akan menjadi dasar sebagai pendataan dan verifikasi berkas.
KEMDIKBUD Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependikan menerbitakan surat edaran Nomor 01137/B.B4/GT/2018 perihal Pendidikan Profesi Guru Tahun 2018 berkaitan dengan pelaksanaan persiapan Pendidikan Profesi Guru untuk kuota tahun 2018, ada beberapa hal penting yang harus diketahui calon peserta PPG, hal ini disampaikan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan yaitu sebagai berikut:
Sumber https://www.pelitaguru.id/
Persyaratan Setelah Lulus Pretest PPG Dalam Jabatan Tahun 2018 |
KEMDIKBUD Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependikan menerbitakan surat edaran Nomor 01137/B.B4/GT/2018 perihal Pendidikan Profesi Guru Tahun 2018 berkaitan dengan pelaksanaan persiapan Pendidikan Profesi Guru untuk kuota tahun 2018, ada beberapa hal penting yang harus diketahui calon peserta PPG, hal ini disampaikan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan yaitu sebagai berikut:
- Guru calon peserta PPG diwajibkan memenuhi persyaratan PPG 2018 yaitu persyaratan mengenai akademik dan persyaratan administrasi.
- Persyaratan akademik ditunjukan dengan mengikuti kegiatan pretes melalui 2 (dua) jenis seleksi pretes yaitu seleksi kemampuan akademik, kemampuan bakat, kemampuan minat, kepribadian guru dan kesempatan. Dengan minimal nilai yang diperoleh ditentukan Kementrian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
- Persyaratan administrasi yang harus dipenuhi guru ditunjukan dengan pemenuhan kelengkapan berkas administrasi.
- Guru yang mengikuti sudah pretes sebanyak 2016.086 orang dari sejumlah peserta berjumlah 211.155 yang lulus pendataan verifikasi.
- Guru yang dinyatakan lulus 28.045 orang. Informasi kelulusan pretes PPG dapat dilihat pada website ap2sg.sertifikasiguru.id.
- Dinas Pendidikan Prov/Kab Kota membentuk tim yang nantinya akan melakukan verifikasi dan validasi berkas calon peserta PPG.
- Guru yang dinyatakan lulus pretes selanjutnya melengkapi persyaratan administrasi dengan mengirimkan berkas persyaratan tersebut ke Dinas Pendidikan. Pengiriman berkas untuk guru TK SD dan SMP ke Dinas Pendidikan Kab/Kota. Sedangkan guru SLB SMA dan SMK dikirimkan ke Dinas Pendidikan Provinsi. Berkas paling lambat diterima oleh Dinas Pendidikan tanggal 02 Februari 2018.
- Dinas Pendidikan akan melakukan validasi dan verifikasi berkas administrasi menggunakan Aplikasi Penetapan PPG (AP4G).
- Berkas calon peserta yang telah lolos akan dilanjutkan ke Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) untuk dilakukan verifikasi dan validasi paling lambat tanggal 16 maret 2018.
Download Persyaratan Setelah Lulus Pretest PPG 2018Demikian tadi informasi persyaratan setelah lulus pretest PPG 2018 yang dapat saya sampaikan. Semoga bermanfaat.
Sumber https://www.pelitaguru.id/
Belum ada Komentar untuk "Persyaratan Setelah Lulus Pretest PPG Dalam Jabatan Tahun 2018"
Posting Komentar