Surat Edaran Dirjen GTK Tentang Pendaftaran PPG Tahun 2018 tahap 2
Dalam rangka pelaksanaan program sertifikasi guru dalam jabatan pemerintah kembali membuka Pendaftaran PPG tahun 2018 tahap 2, hal ini berdasarkan surat edaran Dirjen GTK tentang pendaftaran PPG Tahun 2018 tahap 2 No 4184/B4/GT/2018 tertanggal 15 Februari 2018, setelah sebelumnya pendataan calon peserta PPG tahap 1 ditahun 2017 dilakukan melalui akun SIM PKB guru masing-masing.
Calon peserta PPG 2018 adalah guru yang sudah terdata dalam Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) per tanggal 31 Juli 2017 dan guru yang diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2015. Bagi Bapak/Ibu yang sudah memenuhi kriteria tersebut bisa masuk dalam calon peserta PPG tahun 2018 dan pendaftarannya melalui SIM PKB yang secara resmi sudah di programkan oleh pemerintah.
Persyaratan Akademik Calon Peserta
Calon peserta PPG Dalam Jabatan diwajibkan mengikuti seleksi kompetensi akademik yang dilakukan secara tes online. Seleksi kompetensi akademik tersebut meliputi tes potensi akademik (TPA), tes pedagogik, tes bidang studi, dan tes bakat dan minat. Untuk nilai standar minimal dari hasil tes kemampuan akademik calon peserta untuk batas lulus pretes di tahun 2018 adalah 50 untuk program studi keahlian/kejuruan dan nilai 60 untuk program studi non kejuruan hal ini ditetapkan oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
Persyaratan Administrasi Calon Peserta
Sumber https://www.pelitaguru.id/
Surat Edaran Dirjen GTK Tentang Pendaftaran PPG |
Calon peserta PPG 2018 adalah guru yang sudah terdata dalam Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) per tanggal 31 Juli 2017 dan guru yang diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2015. Bagi Bapak/Ibu yang sudah memenuhi kriteria tersebut bisa masuk dalam calon peserta PPG tahun 2018 dan pendaftarannya melalui SIM PKB yang secara resmi sudah di programkan oleh pemerintah.
Persyaratan Akademik Calon Peserta
Calon peserta PPG Dalam Jabatan diwajibkan mengikuti seleksi kompetensi akademik yang dilakukan secara tes online. Seleksi kompetensi akademik tersebut meliputi tes potensi akademik (TPA), tes pedagogik, tes bidang studi, dan tes bakat dan minat. Untuk nilai standar minimal dari hasil tes kemampuan akademik calon peserta untuk batas lulus pretes di tahun 2018 adalah 50 untuk program studi keahlian/kejuruan dan nilai 60 untuk program studi non kejuruan hal ini ditetapkan oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
Persyaratan Administrasi Calon Peserta
- Diangkat sebagai guru sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.
- Guru yang terdaftar di Dapodik KEMDIKBUD per tanggal 31 Juli 2017.
- Memiliki NUPTK (dapat dipenuhi setelah peserta lulus pretest).
- Memiliki kualifikasi pendidikan akademik S-1 atau D-IV dari perguruan tinggi atau Universitas yang memiliki program studi sudah terakreditasi, dibuktikan dengan dokumen fisik scan ijazah S-1/ D-IV.
- Berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang sesuai dengan linieritas program studi PPG yang akan diikuti.
- Masih aktif mengajar pada satuan pendidikan dengan dibuktikan dokumen fisik berupa SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah yaitu 5 (lima) tahun terakhir terhitung mulai tahun 2014 sampa tahun 2018.
- Berstatus guru PNS, guru non PNS yang berada di sekolah negeri, dan guru tetap yayasan (GTY). Untuk guru non PNS di sekolah negeri dibuktikan dengan SK Pengangkatan dari Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 sampai dengan 2018).
- Berusia maksimal 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2018.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza).
- Berkelakuan baik.
Download Surat Edaran Dirjen GTK Tentang Pendaftaran PPG Tahun 2018Demikian tadi surat edaran Dirjen GTK tentang pendaftaran PPG Tahun 2018 yang dapat saya sampaikan. Semoga bermanfaat.
Sumber https://www.pelitaguru.id/
Belum ada Komentar untuk "Surat Edaran Dirjen GTK Tentang Pendaftaran PPG Tahun 2018 tahap 2"
Posting Komentar