Batas Akhir Pengiriman Data PMP 2018
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud telah mengelurkan pemberitahuan tentang Batas Akhir Pengiriman Data PMP 2018 yaitu pada tanggal 31 Agustus 2018.
Hal itu tertuan dalam Surat Edaran Nomor 21/D/PO/2018 tentang Pemetaan Mutu Pendidikan Tahun Ajaran 2018/2019.
Adapun poin-pin penting dalam surat tersebut adalah sebagai berikut
Hal itu tertuan dalam Surat Edaran Nomor 21/D/PO/2018 tentang Pemetaan Mutu Pendidikan Tahun Ajaran 2018/2019.
Adapun poin-pin penting dalam surat tersebut adalah sebagai berikut
- Setiap satuan pendidikan wajib melakukan pemetaan mutu dengan melengkapi data dalam instrumen pemetaan mutu melalui pengisian aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan versi terbaru dan pemutakhiran data melalui aplikasi Dapodik versi 2018.b
- Kepala sekolah, perwakilan guru, perwakilan siswa dan perwakilan komite sekolah untuk mewakili sekolah dalam mengisi secara langsung, jujur dan bertanggungjawab terhadap kondisi penyelenggaraan pendidikan menggunakan aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan
- Pengawas sekolah wajib melakukan pengisian secara langsung, jujur dan bertanggungjawab terhadap kondisi penyelenggara pendidikan sekolah binaannya menggunakan aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan sebagai bentuk verifikasi dan validasi
- Kepala sekolah dan pengawas sekolah bertanggungjawab penuh untuk menjamin akuntabilitas pelaksanaan proses pemetaan di satuan pendidikan
- Sekolah dapat mengunduh aplikasi, instrumen dan panduan di laman pmp.kemdikbud.go.id dan dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id terhitung sejak tanggal 21 April 2018
- Sekolah dapat melakukan pengiriman data pemetaan mutu tahun ajaran 2018/2019 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2018
- Khusus untuk pemutakhiran data Dapodik, sekolah wajib mengevaluasi dan memutakhirkan data sarana dan prasarana serta data Pendidik dan Tenaga Kependidikan di aplikasi Dapodik
- Dinas pendidikan provinsi dan Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan LPMP untuk mendapatkan sosialisasi dan bimbingan teknis implementasi pemetan mutu pendidikan
- Dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota mensosialisasikan sekaligus melakukan supervisi ke seluruh sekolah untuk memastikan tingkat keterisian data
Belum ada Komentar untuk "Batas Akhir Pengiriman Data PMP 2018"
Posting Komentar