Cara Verval Data Kependudukan pada Aplikasi SIMPKB 2018
SIMPKB Guru baru-baru ini merilis fitur baru dalam Aplikasi tersebut salah satu fitur baru yang mungkin sedikit menyusahkan adaah adanya verpal data kependudukan dari guru yang telah terdaftar di aplikasi SIMPKB Guru. Jadi Jika Rekan-rekan guru yang saat ini telah memiliki Akun yang terdaftar di Aplikasi SIMPKB Guru maka Anda harus melakukan Verpal Data Kependudukan .
Karena ini tergolong fitur baru tentunya banyak rekan-rekan guru yang masih bingung cara melakukan Verpal Data Kependudukan di Apalikasi SMPKB. Namun tidak usah khawatir bapak/ibu, karena pada artikel ini Admin akan sedikit memberikan gambaran tutorial mengenai Verpal Data Kependudukan pada Aplikasi SIMPKB Guru Tahun 2018.
Untuk melakukan verval data kependudukan pada aplikasi SIMPKB, ada beberapa langkah yang harus dilakukan diantaranya adalah sebagai berikut:
- Persiapkan data identitas diri anda berupa KTP dan soft copy scan KTP dalam bentuk Jpg/jpeg/png yang berukuran minimal 1kb dan maksimal 1mb.
- Silahkan anda kunjungi alamat berikut https://paspor.simpkb.id
- Siahkan lakukan Login pada Aplikasi SIMPKB Guru dengan Akun yang Anda punya, Bila anda lupa pasword, silahkan anda berkoordinasi dengan ketua KKG atau MGMP untuk memperoleh pasword baru.
- Setelah Login maka langkah selanjutnya ialah dengan Klik Menu Profilku seperti gambar berikut:
- Kemudian silahkan anda lengkapi data berupa:
- NIK
- Nama Lengkap anda
- Tempat dan tanggal lahir
- Jenis Kelamin
- Golongan Darah
- Alamat
- Nama Provinsi
- Nama Kota dan Kabupaten
- Nama Kecamatan
- Nama Keluarahan/Desa
- RT/RW
- Agama
- Status Perkawinan
- Pekerjaan
- Kewarganegaraan
- Scan eKTP
- Langkah terakhir adalah memastikan data anda benar-benar valid. Perlu diingat, data anda tidak bisa di edit jika anda telah selesai melakukan penyimpanan data. Jika data anda sudah benar-benar valid. maka silahkan lakukan penyimpanan data.
Demikianlah Artikel mengenai cara Verval Data Kependudukan pada aplikasi SIMPKB. Semoga bermanfaat untuk kita semua.
Belum ada Komentar untuk "Cara Verval Data Kependudukan pada Aplikasi SIMPKB 2018"
Posting Komentar