http://jarti.gtk.kemdikbud.go.id Alamat Website Program Pengajar Pengganti (Jarti)
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah membuat sebuah program baru yang dinamakan dengan Program Pengajar Pengganti (Jarti) .
Apa itu Program Pengajar Pengganti (Jarti)?
Mari kita simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Guru Daerah Khusus yang telah menjadi Calon Peserta PPG dari Daerah Khusus Akan diadakan Pelatihan Guru Daerah Khusus (PGDK) untuk mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang dilaksanakan selama 3 bulan. Untuk itu akan diadakan Penerimaan Pengajar Pengganti yang akan ditugaskan selama 3 bulan.
1. Registrasi akun, dengan mengisikan data awal:
2. Verifikasi akun
3. Login ulang dengan user (NIK) dan password yang telah dibuat.
2. Alamat (sesuai KTP, dan domisili saat ini)
3. Latar Belakang Pendidika
4. Memilih Lokasi JARTI (pilihan 1 & 2)
5. Unggah berkas Pendaftaran.
2. Kesesuaian data latar belakang pendidikan dengan scan ijazah dan transkrip nilai.
3. Kesesuaian data latar belakang pendidikan dengan pilihan mata pelajaran JARTI.
4. Kebenaran pakta integritas.
5. Kebenaran Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
6. Kebenaran Surat Keterangan Sehat.
7. Kebenaran Surat Pernyataan Izin Keluarga.
Penetapan peserta (6-8 Agustus 2018)
1. Verifikasi dan validasi data peserta,
2. Kesesuain latar belakang pendidikan dengan pilihan mata pelajaran JARTI,
3. Letak wilayah lokasi JARTI
Pemanggilan, pembekalan dan pemberangkatan (24-25 Agustus 2018)
Peserta JARTI sebelum diberangkatkan pada lokasi tempat tugas akan dilakukan pembekalan singkat oleh:
1. Dinas Pendidikan Propinsi untuk peserta JARTI jenjang SMA/SMK
2. Dinas Pendidikan Kabupaten untuk peserta JARTI jenjang SD dan SMP
2. Tanggal 1 September sampai dengan 2 Desember 2018
2. Laporan dapat diunggah pada tanggal 2 - 4 Desember 2018 melalui link pada laman
http://jarti.gtk.kemdikbud.go.id
Sertifikat JARTI dari Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
2. Biaya Transpor keberangkatan dari daerah asal peserta ke daerah sasaran dan kepulangan dari daerah sasaran ke daerah asal peserta (at cost).
3. Mendapatkan sertifikat pengabdian dalam bidang pendidikan.
1. Peringatan secara lisan.
2. Peringatan secara tertulis.
3. Penghentian penugasan sebelum waktunya berakhir, selanjutnya yang bersangkutan dinyatakan gugur dan diwajibkan mengembalikan seluruh biaya hidup yang telah diterima. Peserta yang dinyatakan gugur maka akan gugur seluruh haknya.
4. Pemberian sanksi dilakukan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud setelah melalui pengkajian, pembahasan, musyawarah, dan masukan dari pejabat terkait di sekolah sasaran.
Demikianlah informasi mengenai http://jarti.gtk.kemdikbud.go.id Alamat Website Program Pengajar Pengganti (Jarti) yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya. Sumber https://www.panduandapodik.id/
Apa itu Program Pengajar Pengganti (Jarti)?
Mari kita simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Latar Belakang
Guru Daerah Khusus yang telah menjadi Calon Peserta PPG dari Daerah Khusus Akan diadakan Pelatihan Guru Daerah Khusus (PGDK) untuk mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang dilaksanakan selama 3 bulan. Untuk itu akan diadakan Penerimaan Pengajar Pengganti yang akan ditugaskan selama 3 bulan. Pengertian Program Pengajar Pengganti (Jarti)
Pengajar Pengganti atau yang disingkat JARTI merupakan Sarjana Pendidikan yang ditugaskan sementara pada sekolah di daerah khusus untuk menggantikan Guru Daerah Khusus yang mengikuti Program PGDK dan PPG Dalam Jabatan (Daljab)Syarat Mengikuti Program Pengajar Pengganti (Jarti)
- Lulusan Sarjana Pendidikan yang dibuktikan dengan fotokopi Ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisasi;
- Usia Maksimal 35 tahun terhitung pada tanggal 31 Desember 2018;
- Sehat Jasmani dan Rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Dokter;
- Memperoleh Izin dari Keluarga yang disahkan Kepala Desa;
- Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan SKCK;
- Menandatangani pakta integritas;
Cara Mendaftar Program Pengajar Pengganti (Jarti)
Calon peserta melakukan registrasi online: http://jarti.gtk.kemdikbud.go.id1. Registrasi akun, dengan mengisikan data awal:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK);
- Nama;
- Email aktif; dan
- Membuat Password.
2. Verifikasi akun
- Verifikasi akun dikirimkan ke email; dan
- Ikuti perintah yang diterima pada email.
3. Login ulang dengan user (NIK) dan password yang telah dibuat.
Login ulang dan melengkapi data diri, serta unggah berkas
1. Melengkapi profil diri2. Alamat (sesuai KTP, dan domisili saat ini)
3. Latar Belakang Pendidika
4. Memilih Lokasi JARTI (pilihan 1 & 2)
5. Unggah berkas Pendaftaran.
Seleksi Administrasi (1 – 5 Agustus 2018)
1. Kesesuaian data diri dengan scan KTP yang diunggah.2. Kesesuaian data latar belakang pendidikan dengan scan ijazah dan transkrip nilai.
3. Kesesuaian data latar belakang pendidikan dengan pilihan mata pelajaran JARTI.
4. Kebenaran pakta integritas.
5. Kebenaran Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
6. Kebenaran Surat Keterangan Sehat.
7. Kebenaran Surat Pernyataan Izin Keluarga.
Penetapan peserta (6-8 Agustus 2018)
1. Verifikasi dan validasi data peserta,
2. Kesesuain latar belakang pendidikan dengan pilihan mata pelajaran JARTI,
3. Letak wilayah lokasi JARTI
Pengumuman (10 Agustus 2018)
Kelulusan seleksi JARTI akan disampaikan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui laman: http://jarti.gtk.kemdikbud.go.idRegistrasi JARTI
Merupakan konfirmasi kesediaan peserta untuk mengikuti pembekalan dan menjalankan tugas sesuai dengan keputusan penetapan peserta. Registrasi peserta dilakukan secara online melalui http://jarti.gtk.kemdikbud.go.id)Pemanggilan, pembekalan dan pemberangkatan (24-25 Agustus 2018)
Peserta JARTI sebelum diberangkatkan pada lokasi tempat tugas akan dilakukan pembekalan singkat oleh:
1. Dinas Pendidikan Propinsi untuk peserta JARTI jenjang SMA/SMK
2. Dinas Pendidikan Kabupaten untuk peserta JARTI jenjang SD dan SMP
Penugasan di daerah khusus
1. Peserta melaksanakan tugas selama ± 3 (tiga) bulan2. Tanggal 1 September sampai dengan 2 Desember 2018
Pelaporan kegiatan
1. Setelah selesai melaksanakan tugas, peserta wajib membuat dan menyampaikan laporan kegiatan dalam bentuk file sesuai sistematika laporan.2. Laporan dapat diunggah pada tanggal 2 - 4 Desember 2018 melalui link pada laman
http://jarti.gtk.kemdikbud.go.id
Penarikan dan Sertifikat (2-4 Desember 2018)
Peserta yang telah mengumpulkan laporan, maka peserta tersebut berhak mendapatkanSertifikat JARTI dari Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
Hak Peserta JARTI
1. Insentif dan biaya hidup setiap bulan sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) selama 3 bulan.2. Biaya Transpor keberangkatan dari daerah asal peserta ke daerah sasaran dan kepulangan dari daerah sasaran ke daerah asal peserta (at cost).
3. Mendapatkan sertifikat pengabdian dalam bidang pendidikan.
Penghargaan
Kepada peserta JARTI yang telah menyelesaikan tugas pengabdian di daerah khusus akan diberikan piagam penghargaan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud.Sanksi
Sanksi akan diberikan melalui tahapan:1. Peringatan secara lisan.
2. Peringatan secara tertulis.
3. Penghentian penugasan sebelum waktunya berakhir, selanjutnya yang bersangkutan dinyatakan gugur dan diwajibkan mengembalikan seluruh biaya hidup yang telah diterima. Peserta yang dinyatakan gugur maka akan gugur seluruh haknya.
4. Pemberian sanksi dilakukan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud setelah melalui pengkajian, pembahasan, musyawarah, dan masukan dari pejabat terkait di sekolah sasaran.
Demikianlah informasi mengenai http://jarti.gtk.kemdikbud.go.id Alamat Website Program Pengajar Pengganti (Jarti) yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya. Sumber https://www.panduandapodik.id/
Belum ada Komentar untuk "http://jarti.gtk.kemdikbud.go.id Alamat Website Program Pengajar Pengganti (Jarti)"
Posting Komentar