Tanya Jawab Seputar NUPTK

Sahabat Panduan Dapodik, di sini saya akan melanjutkan pembahasan di dalam Buku Tanya Panduan Pembinaan Guru.

 di sini saya akan melanjutkan pembahasan di dalam  Tanya Jawab Seputar NUPTK


Kali ini saya akan membahas mengenai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Ada beberapa pertanyaan mengenai NUPTK yang perlu jawaban, yaitu sebagai berikut :

1. Apa yang dimaksud dengan NUPTK?

Jawab :

NUPTK kepanjangan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dan NUPTK ini menjadi PTK ID bagi setiap Guru maupun Tenaga Kependidikan sebagai legalitas.

2. Siapa saja yang berhak untuk mendapatkan NUPTK?

Jawab :

NUPTK diberikan Bagi Guru/ Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang sudah melaksanakan tugas minimal 2 tahun mengajar.

3. Instansi apa yang menerbitkan NUPTK?

Jawab :

NUPTK diterbitkan oleh PDSPK (Pusat Data Statistik Pendidikan dan Kebudayaan) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

4. Satu (1) NUPTK dimiliki oleh dua (2) guru. Bagaimana hal ini diperbaiki?

Jawab:

Melakukan verval NUPTK pada Aplikasi Verval PTK PDSPK, setelah itu melakukan perbaikan data NUPTK pada SIMTUN, dan berkoordinasi juga dengan operator dapodik sekolah, dapodik kab/kota/provinsi maupun dapodik pusat.

Demikianlah informasi mengenai Tanya Jawab Seputar NUPTK yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya.
Sumber https://www.panduandapodik.id/

Belum ada Komentar untuk "Tanya Jawab Seputar NUPTK"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel