Keputusan Mendikbud Nomor 212/P/2018 Tentang Penugasan LP2KS Untuk Melaksanakan Pemberdayaan Pengawas Sekolah
GURUMAJU.COM – Keputusan Mendikbud (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia) Nomor 212/P/2018 Tentang Penugasan Lembanga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah Untuk Melaksanakan Penyiapan, Pengembangan dan Pemberdayaan Pengawas Sekolah.
Keputusan Mendikbud Nomor 212/P/2018 Tentang Penugasan LP2KS Untuk Melaksanakan Pemberdayaan Pengawas Sekolah |
Sebelum terbentuk lembaga yang melaksanakan penyiapan, pengembangan, dan pemberdayaan pengawas sekolah secara definitif, Mendikbud telah munugaskan LP2KS untuk melaksanakan penyiapan, pengembangan, dan pemberdayaan Pengawas Sekolah. Penugasan ini tertuang dalam Keputusan Mendikbud Nomor 212/P/2018 Tentang Penugasan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LP2KS) Untuk Melaksanakan Penyiapan, Pengembangan, dan Pemberdayaan Pengawas Sekolah.
Dalam diktum pertama Keputusan Mendikbud Nomor 212/P/2018 Tentang Penugasan LP2KS Untuk Melaksanakan Pemberdayaan Pengawas Sekolah dinyatakan bahwa Mendikbud menugaskan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LP2KS) untuk melaksanakan penyiapan, pengembangan, dan pemberdayaan pengawas sekolah.
Dalam diktum kedua Keputusan Mendikbud Nomor 212/P/2018 dinyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas penyiapan, pengembangan, dan pemberdayaan pengawas sekolah sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu, Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LP2KS) wajib:
- Berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dalam menyusun perencanaan dan penganggaran penyiapan, pengembangan, dan pemberdayaan pengawas sekolah;
- Berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
- Bekerja sama dengan unit kerja/lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan yang telah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
Keputusan Mendikbud Nomor 212/P/2018 Tentang Penugasan LP2KS Untuk Melaksanakan Pemberdayaan Pengawas Sekolah
Diktum Keempat Kep Mendikbud Nomor 212/P/2018 menyatakan bahwa : Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KESATU sampai dengan ditetapkannya lembaga yang melaksanakan penyiapan, pengembangan, dan pemberdayaan pengawas sekolah secara definitif.
Sedangkan dalam diktum Kelima Keputusan Mendikbud Nomor 212/P/2018 dinyatakan bahwa Biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan Keputusan Menteri ini dibebankan pada Daftar Isian Penggunaan Anggaran unit kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang relevan.
Keputusan Mendikbud Nomor 212/P/2018 [Download]
Demikian informasi mengenai Keputusan Kemendikbud RI Nomor 212/P/2018 Tentang Penugasan LP2KS Untuk Melaksanakan Pemberdayaan Pengawas Sekolah. Semoga bermanfaat untuk kita semua.
Belum ada Komentar untuk "Keputusan Mendikbud Nomor 212/P/2018 Tentang Penugasan LP2KS Untuk Melaksanakan Pemberdayaan Pengawas Sekolah"
Posting Komentar